Palembang, sumajaku.com – Terkait keluhan warga RT 26 RW 07 Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning, adanya dugaan pemilihan RT fiktif dan dugaan Pungli serta dugaan pemalsuan tanda tangan. Hingga warga melaporkan dan meminta oknum RT, RW, Lurah dan Camat diberhentikan yang sebelumnya pemberitaannya sempat mencuat kepermukaan.
Menanggapi hal ini, Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Selatan,
M Adrian Agustiansyah SH MH mengatakan,
Tidak adanya pemilihan RT (fiktif) padahal telah berakhir masa baktinya, apalagi ini nampaknya sudah lama berlangsung dan berlarut larut, katanya, Sabtu (9/10/2021).
Maka, Adrian menilai, ini diduga adanya tindakan Maladministrasi, yaitu Bertindak tidak sesuai prosedur dan penundaan berlarut. Dalam setiap tindakan layanan publik, seyogyanya mengacu pada Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang harus diikuti dan dipenuhi, lanjutnya.
Sepengetahuannya, berita ini sudah hampir satu bulan lebih, dari awal Ombudsman melihat sudah ada respon dari atasan Lurah yaitu Camat yang telah memerintahkan pemilihan RT baru, ungkapnya.
Bahkan, sudah ada PLT RT nya. “Kita lihat nanti respon Lurahnya untuk berkoordinasi dengan warga RT 26 untuk segera mengelar pemilihan RT baru”, tuturnya.
Namun, bila masih berlarut, silahkan dilaporkan ke Ombudsman, apalagi bila ada bukti bukti valid terkait tindakan pungli oknum tersebut, sarannya.
Disinggung, sepengetahuan, warga telah melaporkan hal ini ke pihak Ombudsman, mungkin hanya tembusan, tapi, nanti saya cek lagi di kantor, jawabnya.
Sementara, untuk perkara dugaan Pungli, ini juga tergolong maladministrasi, bahkan bisa menjurus ke Pidana, tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga RT 26 mengeluhkan, pemilihan Ketua RT yang diduga fiktif, Lurah VY mengatakan, kalau saat itu RT SU Plt, elaknya ketika ditanyakan warga.
Akan tetapi, kok bisa ada Berita Acara Pemilihan Ketua RT bahkan surat pengunduran diri RT. Dikatakan, atas permintaan warga, diinformasikan saja tidak, bantah warga RT 26 belum lama ini.
Dikatakan Plt, akan tetapi, pihak Kelurahan memfasilitasi pemilihan Ketua RT. Telah diadakan pemilihan perangkat RT/RW No.26/07 Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning Kota Palembang.
Dari pemilihan tersebut telah terpilih SU menjabat selaku Ketua RT, RA menjabat selaku Sekretaris dan SY menjabat selaku Bendahara.
Acara pemilihan berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan Peraturan yang berlaku, yang dihadiri langsung oleh Lurah Talang Aman dan peninjau lainya pada Sabtu (13/2/2021) yang tertuang dalam Berita Acara Pemilihan RT No.26 RW 07 Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning Kota Palembang yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia SY dan Sekretaris BH serta Lurah Talang Aman.
Sebelumnya dengan alasan tidak ada yang bersedia mencalonkan diri sebagai Ketua RT.
Sementara, warga yang mengeluhkan tidak mengetahui dan menghadiri proses pemilihan Ketua RT.
Selain itu, bantahan/pernyataan Lurah ini, tanpa adanya komunikasi pada pihak warga terkait yang mengeluhkan hingga melaporkannya.
Hanya pihak Kecamatan yang menerima keluhan warga RT 26 dan itupun diduga jebakan (settingan) dengan dihadirkan beberapa media, bukan bertujuan untuk memediasi problem dan keluhan warga RT 26 terhadap RT dan Lurah, ungkapnya.
Selain warga RT 26 yang telah menjadi korban dugaan Pungli dan membuat pengaduan atau laporan ke dinas terkait. Sebagian besar warga di Kelurahan Talang Aman mengeluhkan hal serupa, bahkan beberapa Ketua RT di Kelurahan tersebut mengeluhkan juga dan siap menjadi saksi bila dibutuhkan, bebernya.
Kami warga RT 26 tidak pernah meminta camat dan lurah untuk mundur. “Kita tidak pernah meminta camat dan lurah untuk mundur, bila keluhan kami ditindaklanjuti”, tegasnya.
Sebab, 5 kali kami mengeluhkan kinerja RT ke Lurah dan 3 kali ke Camat. Namun tidak direspon, sampai hal ini kami laporkan ke dinas terkait. Kami mohon RT, RW, Lurah dan Camat diberhentikan bila tidak peduli dengan keluhan warganya yang sebelumnya telah kami tuangkan dalam surat pengaduan dan permohonan warga RT 26 ini telah ditujukan ke Lurah Talang Aman pada (18/11/2020) tahun lalu dan pada (09/08/2021) cq Walikota, Camat Kemuning dan Ketua RW 07 Kelurahan Talang Aman sebagai tembusan.
Selain itu, warga RT 26 pun mengajukan surat pengaduan ke BKD Kota Palembang bahkan ke Dinas DP3APM pada (10/09/2021). Jadi, kami menilai, bantahan Lurah diduga tidak sesuai fakta dan mengada ada, tegas warga RT 26.
Diketahui sebelumnya, perwakilan warga RT 26 ini kembali menghadap Lurah Talang Aman Kecamatan Kemuning mengeluhkan, RT sebelumnya telah menjabat dua periode dan masih menjabat priode ketiga walau terpilih diduga tanpa proses pemilihan.
Lurah VY mengatakan, dirinya akan menunjuk Plt RT dengan masa jabatan maksimal selama 6 bulan, warga menentukan waktu dan tempatnya, RW akan melakukan proses pemilihan, katanya.
Disela pembahasan, Lurah mengatakan, “hebat nian ibu nak berhentikan kami?”, tanya Lurah VY ke warga. Bukan wewenang ibu berhentikan kami, itu kewenangan walikota, tegas Lurah VY diruang kerjanya Rabu (24/9/2021).
Warga menjawab, benar, itu hak Lurah mau menilai bagaimana, yang jelas itulah keluhan kami warga RT 26, diterima atau tidaknya keluhan kami, terserah, Lurah hanya memberikan solusi secara lisan ke kami, jawab salah satu warga.
Disinggung warga, Lurah mengaku, tidak mengetahui adanya dugaan pemilihan fiktif, 113 bukan tanda tangan warga, tanda tangan bisa masuk satu KK, 5 sampai dengan 6 suara dan dugaan pemalsuan tanda tangan sekretaris, padahal, diberita acara pemilihan RT 26 telah ditanda tangani Lurah, Ketua Panitia dan Sekretaris pada Sabtu, (13/2/2021) lalu.
Tapi, untuk priode ketiga masih juga mau disahkan RT 26 SU, keluh warga. Kendala sebelumnya, dengan alasan belum ada calon, jawab Lurah.
Lurah VY mengaku, dirinya tidak memegang berkas susunan struktur perangkat (RT, RW) sebelumnya, berkas ada di BA, elak Lurah, ketika diminta warga. Nanti juga akan kita bentuk, jawab Lurah.
Kedepan, warga yang menetap dan berusia 17 tahun baru bisa mengikuti pemilihan Ketua RT, himbau Lurah. Tapi, kenapa Lurah tanda tangani di Berita Acara yang diduga fiktif? Tanya warga.
Lurah pun tidak pernah menghadiri proses pemilihan Ketua RT, keluh warga. Yang jelas proses pemilihan telah melalui seleksi dari KasiPem, yang mengerjakan anak buah saya semua, jawab Lurah.
Ditanya, bantuan BLT tidak sampai ke warga? Itu program dinas sosial yang saya serahkan langsung ke RT SU, jawab Lurah.
Disoal, RT SU telah mengundurkan diri, lalu Lurah akan menunjuk siapa selaku Plt? tanya warga. Tanyakan ke RT SU, jawab Lurah. Diduga Lurah tetap mempertahankan RT SU walau telah mengundurkan diri. Ada apakah gerangan? Tanya warga.
Langkah Lurah akan mengeluarkan surat perintah dan surat tugas yang akan diserahkan ke RW, siapa Plt RT nya nanti. Lurah keberatan warga mengeluhkan kinerja RT SU dan minta warga sampaikan langsung ke yang bersangkutan, pintanya.
Selain itu, warga mengeluhkan kinerja Lurah yang diduga syarat Pungi. Lurah membantah, tidak ada itu, jangan sembarangan, itu fitnah, bisa saya laporkan, saya sudah membantu warga, kelitnya. Membantu dengan syarat duit, saya sendiri korbannya, apa perlu saya hadirkan para korban lainya, ketus salah satu warga.
Selain itu, diketahui, warga RT 26 juga menghadap Camat Kemuning mengeluhkan, RT sebelumnya telah menjabat dua periode dan masih menjabat priode ketiga walau terpilih diduga tanpa proses pemilihan (diduga fiktif). Namun, tetap ditanda tangani Lurah dalam Berita Acara Pemilihan RT.
Camat IR mengakui, berdasarkan peraturan yang ada, jelas ini salah, katanya. Namun, faktanya, di kota Palembang pasti masih ada RT menjabat selama tiga periode.
Tapi itu melalui proses pemilihan dan memang dikehendaki warganya, jawab salah satu warga RT 26.(yn)
No Responses