Palembang, sumajaku.com- Robi Bin Arfan (28) satu dari dua tersangka jambret, nyaris babak belur dihajar warga masyarakat, berhasil diamankan jajaran Polsek IB 1 Palembang yang tengah patroli, di kawasan Pasar Pagi Jalan Ogan kelurahan Bukit Lama Palembang. Kamis (20/09/2018 pukul 10.00 wib.
Berdalih diajak temannya, tersangka Robi yang tercatat sebagai warga Jalan Nuri Rt 28 Rw 07 Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur (IT) 2 Palembang, dengan sepeda motor Honda Bead membonceng tersangka Fahrul alias Alim (DPO) menuju kawasan Demang Lebar Daun Palembang.
Tepat di TKP, korban Sutin (19) seorang mahasiswi warga Desa Sumber Makmur Muaradua Lahat, yang tengah berjalan sambil memegang dompet dan handphone ditangan kanan hendak pergi ke pasar. Tiba tiba dari arah belakang samping, motor yang dikemudikan tersangka Robi, langsung memepet korban, dan tersangka Fahrul (DPO) langsung merampas dompet korban dan langsung kabur.
Korban yang berteriak ‘jambret’, warga langsung mengejar kedua tersangka, tidak jauh dari TKP motor yang dikemudikan tersangka Robi oleng dan terjatuh. Tak ayal, kedua tersangka ikut terjatuh, tersangka Fahrul (DPO) berhasil kabur. Sementara tersangka Robi babak belur di hajar warga masyarakat, bahkan videonya sempat viral di media sosial Instagram.
Beruntung nyawa tersangka Robi bisa diselamatkan dari amukan warga masyarakat, berkat petugas kepolisian Polsek IB1 yang tengah patroli.
Menurut pengakuan tersangka Robi, karena termakanrayuan tersangka Fahrul dirinya harus terlibat tindak pidana. “Aku diminta anterin Fahrul ke Demang, pas berjalan ada orang (korban-red) berjalan, disuruh Fahrul Pepet dak tahunya dia jambret, kami jatuh aku dihajar warga sedangkan kawan aku lari” aku tersangka Robi.
Sementara itu. Kapolsek IB 1 Palembang Kompol Mansoni, yang didampingi Kanit IPDA Azwan. Membenarkan jika tersangka diamankan dari amukan warga masyarakat lantaran gagal melakukan aksi jambret.
“Yang kita amankan ini tersangka jambret, bersama barang bukti dompet berisi uang tunai sebesar Rp 260 ribu, dan handphone, tersangka sempat di massa, kita masih memburu satu tersangka lagi”ungkap Kompol Masnoni.
Masih dikatakan Kapolsek IB 1 Palembang, Kompol Masnoni, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana selama lamanya 9 tahun penjara. Jelasnya (April)
No Responses