sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Guru Tidak Terima Gaji 20 Bulan, Lapor ke Polda

Guru Tidak Terima Gaji 20 Bulan, Lapor ke Polda
Pelapor setelah memberikan laporannya.

Palembang. Sumajaku. Com,- Di duga tidak membayar gaji seorang Guru, selama 20 bulan, oknum Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Kota Palembang, berinisial J (50). Akhirnya dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel. Selasa (11/12/2018).

Diusia senja, korban Tri Hastuti Padmasari (56), warga Jalan Mayor Ruslan RT 31 RW 08 Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur (IT) 3 Palembang, didampingi Kuasa Hukum Dodi Ik, melaporkan Terlapor J (50).

Dihadapan petugas SPKT Polda Sumsel, jika Korban Tri Hastuti Padmasari, sudah tidak menerima gaji selama 20 tahun, sejak Mei 2017 lalu.

Dimana, korban Tri Hastuti Padmasari, merupakan PNS Guru di sebuah SMK swasta di Kota Palembang, sejak SMK tersebut tutup, sejak itulah dirinya tidak lagi menerima gaji.

“Saya berharap supaya gaji saya diberikan, meski tempat saya mengajar sudah tutup. Karena saya kan pegawai negeri. Saya pun berharap supaya kasus ini di usut agar, tidak terjadi dengan pegawai lain” harapnya.

Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum Pelapor, Dodi IK, mengatakan jika kedatangan mereka ke Polda Sumsel, melaporkan Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan Kota Palembang. Karena mereka menilai terlapor J telah menyetop gaji Klinenya.

” Kedatangan kita ke Polda melaporkan J selaku Kabag/Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan, yang mana kami menilai melanggar Pasal 374 KUHP dan Pasal 415 KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan dan warnet” tuturnya.

Dijelaskan Dodi. Jika pihaknya telah melakukan upaya bertemu dengan Terlapor J, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, tetapi sebaliknya korban atau pelapor Tri Hastuti Padmasari di tuding tidak pernah hadir, sehingga gajinya pun tak dikeluarkan.

“Kline kami sempat minta dengan Kabag Keuangan tapi masih saja, tidak diberikan hingga hari ini. Seharusnya jikalau memang Kline kami tidak pernah masuk kerja, kenapa tidak diberikan teguran atau surat peringatan, tidak meski menahan gaji” jelasnya

Dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LPB /989/XII/ XII/2018, tertanggal 11/12/2018. AKBP Takdir, Kepala SPKT Polda Sumsel, membenarkan jika laporan Pelapor segera di tindak lanjuti. Ujarnya. (April)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.