sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Teguh Kembalikan Uang 3 Milyar Kepada Negera

Teguh Kembalikan Uang 3 Milyar Kepada Negera
Uang yang dikembalikan kenegara.
Palembang. Sumajaku.com,-  M Teguh Somad. Terdakwa kasus korupsi Proyek Pembangunan Jalan Akses Bandara Atung Bungsu 2 Arah Hotmix Tahap III Kota Pagaralam Tahun 2013. Melalui pihak keluarga menyerahkan uang tunai Rp 3 Milyar kepada negara, uang yang telah dikorupsinya. Langsung diserahkan kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Raimel Jesaja, SH MH. Bertempat di Kantor Kejati Sumsel Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring. Selasa (05/03/2019).
Aspidsus Kejati Sumsel. Raimel Jesaja, SH MH. Mengapresiasi niat baik terdakwa M Teguh Somad, dimana dalam proyek tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp 5,3 Milyar. “Belum keseluruhan uang ini dikembalikan. Namun, kami mengapresiasi tindakan terdakwa yang beritikad baik mengembalikan uang milik negara. Namun, kami tetap berharap sisa keseluruhan uang bisa dikembalikan secepatnya ke negara” ungkap Raimel Jesaja.
Terdakwa M Teguh Somad merupakan Direktur Utama PT Bania Rahmat Utama (BRU), dalam kegiatan Proyek pembangunan Jalan Akses Bandara Atung Bungsu 2 Arah Hotmix Tahap III Kota Pagaralam, dengan nilai Pagu sebesar Rp 24 Milyar. Namun, pada pelaksanaan pengerjaan terdapat pengurangan vokume. “Telah terjadi pada volume pekerjaan ini antara lain Panjang, Lebar dan Ketebalan. Jelas di dalam tuntutan Penuntut Umum terdakwa telah merugikan negara” jelasnya.
Saat pengembalian uang tidak dihadiri terdakwa M Teguh Somad, sebab yang bersangkutan berada di Rutan Pakjo Kelas 1 Palembang, sehingga penyerahan uang dilakukan pihak keluarga. Dengan niat baik Terdakwa M Teguh Somad, diharapkan dapat memberikan pengaruh pada tuntutan JPU pada persidangan
“Pengembalian ini dapat berpengaruh pada tuntutan penuntut umum, pada saat persidangan ada pertimbangan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Pengembalian uang ini sudah termasuk hal tersebut” terangnya.
Harapan besar dari pengembalian uang ke negara, diharapkan mampu mempengaruhi keputusan persidangan terutama vonis. “Kami berharap dengan itikad baik ini bisa memberikan keputusan yang seringan ringannya bagi saudara kami Teguh” ujar Hanan Zulkarnain.
Terkait sisa uang yang belom di kembalikan, dituturkan Hanan pihaknya masih menunggu perkembangan dipersidangan. “Karena proses pengadilan masih berjalan, dan vonis belum dijatuhkan, jadi kedepan kami masih menunggu, dari penyelidikan hasil persidangan” ujarnya.
Perlu diketahui. Terdakwa M Teguh Somad, sempat menjadi DPO atas kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Akses Bandara Atung Bungsu 2 Arah Hotmix Tahap III Kota Pagaralam. Terdakwa Teguh ditangkap oleh Pihak KPK dan Ditreskrimsus Polda Sumsel usai menunaikan Ibadah Haji di Bandara Internasional SMB II Palembang. Senin (27/08/2018.
Saat ini persidangan kasus dengan terdakwa Teguh masih berlangsung dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.(April)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.