sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Pemecatan Sepihak, PT RPS Disomasi

Pemecatan Sepihak, PT RPS Disomasi
Plang nama PT RPS
Palembang, sumajaku.com – Adi (21) tercatat warga Dusun Tempirai Selatan Kecamatan Penungkal Utara ini merasa kecewa dan dirugikan oleh pihak managemen perusahaan ditempatnya bekerja.
Sebab, Adi diduga telah menjadi korban pemecatan sepihak oleh pihak managemen berikut kedua rekannya AB dan IB dengan cara dipanggil satu persatu dan didesak membuat surat pengunduran diri oleh pihak perusahaan tanpa adanya surat pemecatan, surat pengalaman kerja dan pesangon serta gaji miliknya pada Jumat (12/07/2019) lalu.
Akibatnya, Adi melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Law Office Defi Iskandar SH & Partner melakukan somasi ke General Manager (GM) PT Rasa Prima Selaras (RPS) yang tertuang dalam surat Nomor : 38/DI/A/VII/2019 Senin (15/07/2019).
Advokat Defi Iskandar SH membenarkan, dirinya telah melakukan somasi terhadap GM PT RPS, dikonfirmasi Senin (15/07/2019) diruang kerjanya.
Defi mengatakan, perihal somasi untuk segera mengeluarkan pesangon dan gaji kliennya selaku pekerja di PT RPS yang diberhentikan secara lisan dan diduga tanpa adanya surat pemecatan, katanya.
Somasi ini diajukan berdasarkan Undang – Undang (UU) Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jelasnya.
Menurut Defi, klien saya telah bekerja di PT RPS sekitar 11 bulan. Lalu diduga diberhentikan tanpa surat pemecatan, tanpa pesangon dan tanpa menerima gaji selama 14 hari klien kami bekerja, keluhnya.
Menurut hemat kami, perbuatan terduga GM PT RPS diduga telah melanggar UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat (1) dan (2) hutuf (a), bebernya.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, Defi berharap, pihak tersomasi untuk segera menyelesaikan persoalan hukum klien kami dalam tempo 3 hari setelah menerima somasi ini.
Bila somasi ini tidak diindahkan, dengan berat hati, langkah hukum Defi akan melaporkan hal ini ke Dinas Ketenagakerjaan dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel), tegasnya.
Sementara, GM PT RPS Alexander Harry Setyadi belum berhasil dikonfirmasi Senin (15/07/2019) baik via Whats App (WA) miliknya, hanya dibaca saja, maupun via ponselnya dengan nada, “nomor yang anda tuju sedang dialihkan” pada Pukul 18.49, 18.57 dan 18.59 WIB.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.