Palembang, sumajaku.com,- Hasil pengembangan dua kurir narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali berhasil mengamankan bandar narkotika jaringan internasional di Kapulauan Riau.
Tersangka Uzama alias Saka, ditangkap oleh petugas BNN Provinsi Sumsel, di tempat tinggalnya di Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau (09/08/2019) sekitar pukul 09.00 wib.
Penangkapan tersangka Uzama alias Saka, bandar narkoba asal Riau. Atas nyayian dua kurir narkoba yang duluan ditangkap BNNP Sumsel pada rabu (07/08/2019) kemarin yaitu. Tersangka Yuswadi (40), seorang wiraswasta, tercatat sebagai warga Desa Lam Ara Cut Kelurahan Lam Ara Cut Kecamatan Kuat Malaka Aceh. Dan tersangka Andi Eka Putra alias Togar (35) warga Jalan Amin Aini Kelurahan Lego Batu Raja Kabupaten OKU Sumsel.
Dengan barang bukti 23 bungkus narkotika jenis sabu atau sebanyak 23 Kg dan 5 bungkus pil extacy dengan total 7.741,5 butir pil extacy.
“Keberhasilan mengungkapkan ini, berawal ditangkapnya dua tersangka Andi Eka dan Tersangka Yuswadi. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, selanjutnya kita melakukan penangkapan terhadap Usamah” ungkap Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Drs Jhon Turman Panjaitan. Dalam konprensi persnya, senin (12/08/2019).
Lanjut, dikatakan Brigjen Pol Jhon T Panjaitan, dengan tertangkapnya tersangka Uzamah Cs dan mengamankan 32 Kg sabu dan ribuan pil extacy, setidaknya BNNP Sumsel berhasil menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya narkotika.
“Jika 1 gram saja dapat dipakai 6 orang. Maka 6 dikali 23 jumlahnya hampir 130 ribu orang yang bisa diselamatkan dari bahaya penggunaan narkotika, ” jelasnya.
Atas perbuatannya. Ketiga tersangka ini di jerat dengan Primer Pasal 112 Subsider Pasal 114 UU No 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. (April)
No Responses