sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Bawa 12 Paket Shabu, Divonis 6 Tahun

Bawa 12 Paket Shabu, Divonis 6 Tahun
Terdakwa AGUNG dan RICKY divonis 6 tahun penjara.
Palembang, sumajaku.com – Terdakwa AGUNG SEPRIANSYAH bersama dengan terdakwa RICKY MANTRA PRATAMA, kedua terdakwa ini akhirnya dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara.
Dalam persidangan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yohanes Panji SH MH menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUNG SEPRIANSYAH Bin DARWIN dan terdakwa RICKY MANTRA PRATAMA Bin JUSMAN masing- masing dengan pidana penjara selama 6 tahun”. Pidana tersebut dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dan terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan, Barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 1,11 gram dirampas untuk dimusnahkan, tegas Yohanes kepada terdakwa, dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggara Suryanegara SH MH, pada persidangan yang digelar diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel, Rabu (18/12/19).

Diketahui, vonis majelis hakim tersebut lebih ringan 1 tahun dan 6 bulan dibandingankan tuntutan JPU. Dimana pada persidangan sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Kedua terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU KEDUA :

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui sebelumnya, pada Selasa (10/09/2019) sekitar Pukul 11.00 WIB di Jalan Ki Marogan Tepatnya di Pos Jaga PT Bumi Sriwijaya Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang telah terjadi percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa.

Berawal adanya informasi dari masyarakat ke Satresnarkoba Polrestabes Palembang terkait adanya transaksi Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa AGUNG SEPRIANSYAH bersama dengan terdakwa RICKY MANTRA PRATAMA di Jalan Ki Marogan tepatnya di Pos Jaga PT Bumi Sriwijaya Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang.

Untuk mengecek kebenarannya dilakukan penyelidikan oleh saksi Suci Ramadhani dan saksi Indra Pratama beserta 7 (tujuh) anggota lainnya dari Satresnarkoba Polrestabes Palembang dengan mendatangi lokasi dimaksud. Sesampainya di lokasi, saksi melihat kedua terdakwa sedang berada di dalam pos jaga dan langsung mendatanginya serta diakukan penggeledahan terhadap badan para terdakwa berikut seluruh tempat tersebut dengan hasil ditemukan 12 (dua belas) plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat netto keseluruhan 1,11 gram, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna warna putih, 1 (satu) buah HP Nokia warna biru dengan nomor 08121884…. dan 1 (satu) skop yang terbuat dari sedotan yang berada di dekat tempat para terdakwa duduk.

Para terdakwa mengakui, jika Narkotika jenis Shabu tersebut adalah milik JULL (belum tertangkap) yang dititipkan kepada terdakwa AGUNG dengan maksud untuk dijual kembali dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp.200.ribu rupiah. Sementara terdakwa RICKY turut membantu terdakwa Agung dalam menjualkan Narkotika jenis shabu tersebut dengan hasil keuntungan dibelikan makan, minum bahkan diberi uang oleh Agung. Atas kejadian tersebut para terdakwa beserta seluruh Barang Bukti (BB) diamankan ke Polrestabes Palembang guna proses hukum lebih lanjut.(yn)

 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.