Palembang, sumajaku.com – Terpidana Hikma Wanto (37) warga Jln Sukaraya Kel dan Kec Sukarami Palembang ini merasa kecewa dan dirugikan dengan proses hukum yang dialaminya.
Sebab, ia telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pengrusakan terhadap barang. Sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel, pada Kamis (17/09/2020).
Namun, sampai saat ini dirinya belum juga dilakukan eksekusi oleh JPU. Walau dirinya melalui kuasa hukumnya telah menanyakan nya ke JPU.
Hikma melalui kuasa hukumnya, HM Wisnu Oemar SH MH MBA membenarkan, benar, klien kami sampai saat ini belum dilakukan eksekusi oleh JPU, katanya dikonfirmasi Selasa (20/10/2020).
Padahal, menurut Wisnu, setelah klien kami diputus majelis hakim PN Palembang selama 10 bulan pada Kamis (17/09/2020). Baik klien kami maupun JPU tidak mengajukan upaya hukum banding. Namun, sampai saat ini belum juga klien kami dieksekusi yang saat ini masih ditahan di Rutan Polda Sumsel.
Wisnu menduga, pihak JPU diduga tidak melaksanakan putusan pengadilan dan berharap, JPU segera melaksanakan eksekusi klien kami, harapnya.
Menanggapi hal ini, JPU Indra SH mengaku, salinan petikan putusan belum kami terima, bagaimana kami mau melaksanakan eksekusi, keluhnya.
Namun, Indra mengaku, salinan petikan putusan baru kami terima hari ini, Selasa (20/10/2020) dan telah saya lengkapi serta serahkan ke pimpinan. Bila telah lengkap administrasinya baru dilaksanakan eksekusi, jelasnya.(yn)
No Responses