sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

“Mafia Tanah” Cekoki Ahli Waris Narkoba

“Mafia Tanah” Cekoki Ahli Waris Narkoba
ilustrasi kena cokoki narkoba
Palembang-SUMSEL, sumajaku.comMenanggapi “Dugaan BPN Berpihak Pada Mafia Tanah”, salah satu pihak ahli waris yang enggan namanya ditulis ini berinisial “M” membenarkan, dugaan itu dengan memback up pihak terkait yang diduga telah terorganisir antara oknum pihak BPN, pemodal diduga AF dan para oknum Aparat Penegak Hukum (APH) sampai ke oknum PN, PT, PTUN serta sampai ke oknum Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).
 
Bahkan diduga para “Mafia” ini tak segan-segan mencekoki salah satu ahli waris dengan Narkoba dan diimingi akan diberi uang yang banyak ke salah satu keluarga ahli waris yang bertujuan agar dapat bekerja sama dalam pemalsuan surat menyurat tanah ahli waris yang diduga disertai ancaman akan dibunuh demi tercapainya target para “Mafia Tanah” ini, katanya menggebu, Rabu (8/6/2022).
Senada, sebelumnya telah diungkapkan salah satu keluarga ahli waris ZUL (55) warga Jl Sultan Mansyur Kel Bukit Lama Kec Ilir Barat I kota Palembang ini menyatakan pengakuan yang sebenar-benarnya, bahwa :
Ahli waris AKS merupakan adik orang tua saya, adalah benar pemilik tanah yang sah dengan luas sekitar mencapai 6000 m2. Sejak dahulu dari orang tuanya Raden Satar (Alm) yang beralamat di Jl Jenderal Sudirman sebelah atau samping RS Charitas kota palembang, yaitu :
Sebelah Selatan, Barat dan Timur berbatasan dengan tanah Yayasan RS Charitas serta sebelah Utara berbatasan dengan tanah di Jalan Jenderal Sudirman palembang, urainya dibincangi media ini Sabtu (30/10/2021).
ZUL mengaku, “saya telah diperalat adanya dugaan kemufakatan jahat oleh terduga IB dan kawan-kawan nya diduga kelompotan “Mafia Tanah” yang bertujuan untuk menguasai tanah paman saya AKS dengan modus meracuni pikiran saya dengan mencekoki Narkoba hingga dapat membujuk dan dikendalikan oleh mereka untuk merekayasa kepemilikan surat tanah AKS dengan cara memalsukan surat Elgendom Verponding Nomor : 1209 E Meetbrief  Jalan Talang Betoetoe tersebut telah hilang dicuri oleh oknum pegawai BPN. Lalu diambil oleh Terduga HB, FH, HW, ID dan UR dan telah dilaporkan ke polisi oleh KMS (Kasi BPN saat itu) di Polda Sumsel”, ucapnya.
Dengan terbata-bata, ZUL mengaku, “Saya bersama HB dan kawan-kawan telah merekayasa persengkongkolan kemufakatan jahat untuk menguasai dan memiliki tanah tersebut dengan memalsukan surat Elgendom Verponding Nomor : 1209 E Meetbrief dengan cara membeli surat kertas lama (dahulu disebut segel) di daerah Jalan Masjid Agung palembang untuk dipalsukan surat tersebut melalui seorang oknum KH di belakang pasar KM 5 palembang yang dijadikan dasar oleh saya bersama HB cs untuk Putusan PTUN dan PK. Hingga, putusan PK di MA RI dimenangkan DHM hasil dari rekayasa kami”, ungkapnya.
Sembari memperlihatkan Surat Pernyataan Pengakuannya, ZUL mengakui, kemufakatan jahat, “saya bersama HB, IB (Lawyer), HW dan FH oknum pegawai BPN kota Palembang ikut serta terlibat dalam pemalsuan surat Elgendom Verponding Nomor : 1209 E Meetbrief di Jalan Betoetoe tersebut bukan pada letak objek tanah milik AKS di samping RS Charitas”, bebernya.
“Saya membenarkan, keterlibatan pengusaha otomotif AF dan AB ikut serta berperan dalam penyandang dana (keuangan). Baik untuk memalsukan surat, biaya perkara di Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), PTUN bahkan biaya perkara putusan di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI)”, terangnya.
Kemufakatan jahat secara bersama-sama tersebut, lantaran “saya dijanjikan akan mendapatkan hasil uang yang sama. Akan tetapi, semua itu bohong, saya telah ditipu dengan dicekoki Narkoba oleh IB dan kawan-kawan hingga saya ketergantungan dengan barang haram tersebut”, keluhnya.
Akibatnya, rumah tangga “saya hancur berantakan, ditinggal istri, rumah saya terjual dan saya mengalami sakit struck sampai saat ini. Bahkan, saya akan dibunuh oleh orang yang tidak saya kenal di perjalanan”, sesal ZUL.
ZUL menyesal, bersalah dan berdosa. “Saya siap mengungkap fakta yang sebenarnya kepada pihak kepolisian. Bahwa, tanah tersebut benar hak milik sah AKS (Alm) selaku ahli waris dari orang tuanya Raden Satar (Alm)”.
“Saya mengakui, orang-orang yang saya sebutkan, terlibat dalam kemufakatan jahat bersama saya untuk mengambil dan menguasai tanah AKS dan saya siap untuk menyerahkan diri kepada pihak berwajib untuk diproses hukum sesuai dengan perbuatan saya”, ujarnya.
Serta, “saya siap mempertanggung jawabkan kepada pihak kepolisian Polda Sumsel untuk diproses hukum segera secara tuntas atas keterlibatan saya dan teman-teman saya secara hukum yang berlaku di Republik Indonesia (RI)”, tutup ZUL.
Diberitakan sebelumnya,
Diduga BPN Berpihak Pada “Mafia Tanah”
Diduga pihak Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kota Palembang berpihak pada “Mafia Tanah”.
Sebab, walaupun pihak BPN telah mengetahui warkah dokumen Negara dari hasil curian berupa surat Eigendom Verponding oleh terduga dua oknum pegawai ATR BPN kota Palembang yang diduga telah bekerjasama dalam tindak kejahatan secara bersama-sama dengan Terduga Hantje Bahtiar dan kawan-kawan yang digunakan sebagai dasar memenangkan perkara baik di Pengadilan Negeri (PN) Pengadilan Tinggi (PT) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan putusan Mahkamah Agung (MA) demi untuk menguasai tanah milik orang lain. Hal ini diungkapkan Advokat Iwan Santosa SH selaku kuasa hukum Abdul Kadir Satar, Jumat (03/06/2022).
Didampingi Ruslan, karena, sebelumnya kami telah mengajukan surat permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor : LP/393-A/X/2014/SUMSEL ke pihak BPN dan pada (17/08/2015) klien kami telah mengajukan permohonan penerbitan SHM dengan mengajukan sporadik dan terbitlah peta bidang secara prosedur, lanjut Iwan.
Menanggapi surat jawaban BPN Kota Palembang Nomor 1218/16.71-MP.02/V/2022 tertanggal (27/5/2022) terhadap surat permohonan Kuasa Hukum Raden Satar agar BPN Kota Palembang menerbitkan sertifikat atas nama Raden Satar dan menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/393-A/X/2014/SUMSEL adalah sebagai berikut :
Pada point 3, dalam surat balasan tersebut merujuk pada surat Nomor : 938/13-16.71/VIII/2016 dan berita acara paparan kasus Nomor : 102/BAHGK/DJ-UII/2016. Maka permohonan belum dapat ditindaklanjuti. Karena, kepemilikan tanah tersebut masih terdapat permasalahan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, urainya.
Yang menjadi pertanyaan kami selaku kuasa hukum Raden Satar, bahwa klien kami tidak pernah bersengketa dengan pihak manapun. Apalagi dengan Terduga Hanjte Bahtiar, pada saat ahli waris mengusahakan tanah tersebut selama 40 Tahun dengan sarang burung walet tiba-tiba Terduga Hanjte Bahtiar dibantu oknum pihak kepolisian memasuki tanah klien kami dan merebut tanah kilen kami tersebut.
Malah Klien kami korban dari para oknum sindikat “Mafia Tanah”, keluhnya.
Tanah Raden Satar direbut oleh “mafia tanah”(Terduga Hanjte Bahtiar cs ) berawal dari pencurian Eigendom 1209 yang terjadi pada 30 Oktober 2014 sekitar Pukul 12.00 WIB yang bertempat di kantor BPN Kota Palembang yang dilakukan oleh para Terduga Hantje Bahtiar, Ferry Haryadi, Hadi Wijaya SH dan Iskandar Burnawan, bebernya.
Atas kejadian tersebut pelaku dilaporkan oleh Kuasa Pelapor BPN Kota Palembang KAHARUDIN MS ke Polda Sumsel yang tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP/393-A/X/2014/SUMSEL.
Dihadapan pihak BPN, perwakilan penyidik Polda Sumsel dan kami kuasa hukum serta pihak ahli waris, kuasa pelapor BPN Kaharudin menyatakan, “Terduga Hanjte Bahtiar tidak mempunyai alas hak kepemilikan tanah tersebut. Hanya berdasarkan surat keterangan ahli waris saja yang dibuat di Notaris”, ungkapnya.
Akan tetapi, hal tersebut tidak ditindak lanjuti oleh pihak Polda Sumsel dan menurut keterangan BPN Kota Palembang yang tertulis di surat jawaban nomor : 1218/16.71-MP.02/V/2022 tertanggal 27 Mei 2022 pada point 4 bahwa laporan polisi tersebut sudah di cabut.
Hal ini menandakan bahwa pihak BPN Kota Palembang secara resmi menjelaskan bahwa kejadian pencurian eigendom 1209 tersebut memang benar terjadi tetapi sudah dicabut oleh pihak BPN Kota Palembang.
Pemilik sah tanah tersebut merasa dirugikan sehingga Terduga HANTJE BAHTIAR bisa menguasai tanah Raden Satar yang hanya berbekal surat Eigendom hasil curian tersebut hingga diterbitkannya surat keputusan Mahkamah Agung Nomor 13/PDT/2016/PT.PLG, didalam surat keputusan tersebut jelas tertulis bahwa yang menjadi dasar adalah Eigendom 1209 dan Surat Keterangan Waris, ungkap salah satu ahli waris berinisial M ini.(yn).

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.