sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Warga “Kambing Hitam” Ilegal Driling, Ruli Ngadu Kapolda

Warga “Kambing Hitam” Ilegal Driling, Ruli Ngadu Kapolda
Ketiga warga korban "Kambing Hitam" illegal driling dan Aktivitas illegal driling di Muba secara terang-terangan, di Babat Toman, Keluang dan Bayung Lencir. Namun terkesan tak tersentuh hukum.(fto.is.sum.yn)
MUSI BANYUASIN – SUMSEL, sumajaku.com Beri Firnanda (21) Prandik (20) dan Merzi (20) ketiga warga Desa Teluk Kijing, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini diduga telah dijadikan “kambing hitam” Oleh para pelaku usaha illegal driling atas terbakarnya tempat penyulingan minyak dikawasan Kecamatan Babat Toman pada Jum’at (13/06/2023) lalu hingga diduga menjadi korban diskriminasi oleh oknum Polsek Babat Toman.
Sebab, pada Kamis (22/06/2023) sekitar Pukul 23.30 WIB dini hari ketiga warga ini mengaku, “dalam keadaan tertidur pulas di pondok milik keluarga mereka tiba-tiba didatangi sekelompok orang tidak dikenal sekitar 8 (delapan) orang yang diduga anggota Kepolisian dari Polsek Babat Toman langsung melakukan penangkapan dengan sangkaan telah melakukan tindakan pidana Migas. Walau ketiga warga ini membantah tidak melakukan apa yang dituduhkan”.
Namun, Unit PIDSUS Polres Musi Banyuasin, bersama Polsek Babat Toman, langsung mengamankan Tiga warga tersebut dengan sangkaan pekerja penyulingan minyak yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/A-01/VI/2023/SPKT/SEK.BBT/RES.MUBA/Polda Sumsel pada (23/06/2023).
Kapolres Muba, AKBP Siswandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Moris Widhi Harto SIK menetapkan ketiga warga tersebut Tersangka dengan sangkaan pekerja Penyulingan minyak, sementara pemilik nya kabur setelah melihat tempat penyulingan miliknya terbakar.
Akibatnya, ketiga warga ini melalui kuasa hukum nya, Advokat Ruli Ariansyah SH mengajukan permohonan Perlindungan hukum kepada Kapolda Sumsel yang tertuang dalam surat Permohonan Nomor : 18/RAK/VI/2023.
Advokat Ruli Ariansyah SH membenarkan, “benar, kami telah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Sumsel pada (26/06/2023)”, katanya dikonfirmasi Jum’at (14/07/2023).
Ruli membantah, “klien kami tidak benar bekerja di penyulingan minyak yang terbakar sebelumnya sebagaimana seperti pemberitaan yang beredar, senyatanya klien kami pada saat diamankan dalam keadaan tertidur didalam pondok serta tidak dalam melakukan tindakan yang melanggar hukum, akan tetapi para klien kami disangkakan sebagai pekerja di penyulingan yang terbakar”, bantahnya.
“Hal tersebut tidaklah benar sama sekali sehingga sangat dimohonkan kiranya penindakan hukum dapat dilakukan secara tepat sasaran serta berkeadilan dengan menindak seluruh pelaku penyulingan diwilayah hukum Polsek Babat Toman dengan tidak tebang pilih. Mengingat sepengetahuan kami banyak tempat masakan atau penyulingan yang sampai dengan saat ini masih beroperasi serta diduga adanya keterlibatan oknum anggota Polsek Babat Toman sehingga para pelaku penyulingan yang sesungguhnya seperti aman-aman saja”, tegas Ruli.
“Sedangkan klien kami tidak dalam melakukan kegiatan justru malah diamankan bahkan disangkakan pekerja masakan minyak yang terbakar. Sedangkan mereka sama sekali tidak mengetahui. Bahkan lokasi yang terbakar sangat jauh dari tempat klien kami diamankan”, terang Ruli.
Sebab, menurut Ruli, “aktivitas illegal driling di Kabupaten Muba khususnya terlihat banyak secara terang-terangan diantaranya, di wilayah Babat Toman, Keluang dan Bayung Lencir. Namun terkesan tak tersentuh hukum”, keluhnya.
“Dalam rekaman video amatir terlihat, Tak jauh dari lokasi pada saat klien kami diamankan masih terdapat banyak aktivitas masakan minyak akan tetapi tidak dilakukan penindakan”, bebernya.
“Melalui surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Sumsel ini, kami berharap, dalam proses penegakkan hukum agar tepat sasaran, seperti mengamankan para pemilik penyulingan minyak, para pemilik sumur bor minyak ilegal dan para Cukong-cukong, Bos-bos pelaku usaha illegal driling”, “bukannya malah warga sekitar dijadikan “Kambing Hitam” Tegas Ruli menggebu.
Didampingi Advokat Ramo Rafika SH, Ruli menambahkan, “surat permohonan ini kami sampaikan juga kepada Dumas Polda Sumsel berikut video amatir yang kami miliki dengan jawaban, Laporan sudah diteruskan ke Kapolres Muba pada Kamis (13/07/2023)”.
Selain itu, “kami sampaikan juga kepada Propam Polda Sumsel, Irwasda Polda Sumsel, Kapolres Muba, Kasat Reskrim Polres Muba”. “Bahkan Presiden RI, Kementerian ESDM RI, Menkopolhukam RI, Komnas HAM RI, Kapolri, Wakapolri, Kadiv propam Polri, Irwadsum Polri, Deputi SDM Polri, Kadivhumas Polri, Karowassidik Polri, Direskrimsus Polda Sumsel, Kabiro SDM Polda Sumsel dan Kabag Wassidik Polda Sumsel sebagai tembusan”, jelas Ruli.
Sementara, Kapolsek Babat Toman, Iptu Vico F Fajar belum menjawab konfirmasi media ini baik via WhatsApp maupun via ponselnya pada Pukul 16.25 WIB, Pukul 16.28 WIB dan Pukul 16.31 WIB.
Senada, Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Morris Widhi Harto SiK belum menjawab konfirmasi media ini baik via WhatsApp maupun via ponselnya pada Pukul 16.28 WIB, Pukul 16.29 WIB dan Pukul 16.32 WIB.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum berhasil dikonfirmasi.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.