sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Diduga Langgar MoU, Direktur – Komisaris PT STI Dilaporkan

Diduga Langgar MoU, Direktur – Komisaris PT STI Dilaporkan
?????? ??????????? ?????? ???? ?????????? ?????? ??? ????????? ?????????? ????????,

JAKARTA, ???????? – Sengketa bisnis antara PT. Sky Tech Indonesia (STI) dengan PT. Terra Drone Indonesia (TDI) dan PT Avirtech Solutions Pte Ltd (ASP) diduga motif ganti direksi sepihak diduga untuk kuasai saham perusahaan hingga diduga sindikat antara suami, istri dan saudara kandung berstatus Terlapor.

Sengketa disebabkan adanya perubahan mendadak penggantian direktur dan komisaris PT. STI diduga tanpa persetujuan dari PT ASP dan PT. TDI yang mana penggantian direksi dan pengalihan saham tidak dibenarkan karena adanya perjanjian antara PT. STI melalui Dewi diduga sebagai direktur dengan pihak PT. ASP dan PT. TDI.

Awalnya PT. TDI dan PT ASP perusahaan asal Singapura ini mengadakan perjanjian kerja sama dengan PT. STI melalui direkturnya diduga Dewi.

Setelah berbagai barang masuk ke gudang di Bekasi, tiba-tiba di tengah jalan terjadi perubahan mendadak, direktur PT. STI, diduga Dewi di gantikan terduga Ferdy William yang tak lain merupakan adik kandung terduga Dewi.

Direktur baru Ferdy diduga tidak mau mengakui dan mematuhi MoU termasuk barang yang di supply PT. TDI dan PT ASP padahal saat MoU PT. TDI telah membayar ke PT STI.

Sedangkan direktur PT STI sebelumnya dijabat oleh Dewi diduga telah melarikan diri keluar negeri bersama suaminya terduga Susanto yang juga sebagai komisaris dan keduanya lepas tangan (lepas tanggung jawab red).

Sementara, PT. TDI dan PT ASP melalui kuasa hukumnya Advokat Jus Sunardi Irawan SH MH mengaku, “sebelumnya kami telah beberapa kali konfirmasi ke PT. STI guna mencari solusi agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan kesepakatan (MoU) sebelumnya. Namun, sangat disayangkan tidak di respon”, keluh bang Jus sapaan akrab nya ini.

“Sehingga pada hari Kamis (23/11/2023) PT. TDI mengambil kembali barang mereka yang ada di gudang Bekasi, dengan membawa bukti perjanjian (MoU), bukti kepemilikan barang termasuk serah terima barang ke PT. STI”, lanjut bang Jus.

“Saat perjanjian kerja sama bisnis terdapat klausul selama perjanjian berjalan jika ada perubahan management rekan bisnis akan diberitahukan, sementara PT. STI melakukan pergantian direktur sebagai rekan bisnis tidak diberitahukan dan secara mendadak sekali”, ujar Jus Sunardi Irawan SH MH dikonfirmasi Sabtu, (25/11/2023).

“Wajar dong, kita ambil kembali barang kita karena tidak mau membayar dan mengaku milik client kami, itu juga kita ambil di saksikan aparat dan perangkat pemerintah setempat, mereka juga tidak ada bukti kepemilikan barang itu, bahkan kantor kita juga di Cideng telah dikuasai Ferdy diduga bersama rekannya”, tutur Jus.

Jus menilai, “Ulah Ferdi Willian diduga diperparah lagi dengan menyandera karyawan berhari hari serta mengusir karyawan dari kantor yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : STPL/B/577/XI/2023/SPKT/Sek Jatisampurna”, ungkapnya.

“Akibat hal ini client kami PT. TDI dan PT ASP mengalami kerugian puluhan miliar rupiah dan kasus ini juga telah kita laporkan ke Polres Metropolitan Jakarta Pusat yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2655/XI/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus dengan terlapor DE, FE, TE dan SU”, uraiannya. “Kita minta segera di usut, proses hukumnya, karena menyangkut dunia investasi”, tegas Jus.

“Sebab, PT. TDI dan PT ASP merupakan Perusahaan Milik Asing (PMA) sedangkan PT. STI perusahaan patungan (kerjasama) antara perusahaan dari Singapura dengan perusahaan lndonesia jadi harus ada kepastian hukum karena menyangkut nama baik Indonesia di mata dunia”, harap Jus.

Jus menambahkan, “Diketahui, aset PT ASP telah disita secara ilegal oleh terduga Ferdy, PT ASP mencoba untuk pindah gudang, tak hanya PT STI yang berhutang miliaran rupiah ke PT ASP, diduga Ferdy kini mencoba mencuri diduga aset bahkan mencoba mengunci drone Terra pegawai yang dimutasi dari PT STI saat akusisi”.

“Selain itu, terduga Rendy yang tak lain merupakan saudara Ferdy diduga kuat sebagai dalang dalam hal ini yang diduga berusaha menyabotase akusisi dan mengambil uang untuk kepentingan pribadi hingga Ferdy sebagai Terlapor dugaan penipuan yang tertuang dalam dua Laporan Polisi”, beber Jus.

Sementara, Advokat Bobby menambahkan, “poin inti dalam hal ini adalah proses akusisi dalam perusahaan itu dimana outputnya adalah telah terjadinya perubahan direksi yang sampai hari ini perubahan direksi itu tidak dapat dibuktikan dengan dokumen legal yang resmi sebagaimana diterbitkan pihak Kemenkumham RI melalui notaris”, ungkapnya.

“Sedangkan, proses akusisi dalam perusahaan itu harus berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Direksi sebelumnya harus melaksanakan RUPS dan menunjuk direksi yang baru. Hasil RUPS ini di leges lalu dibawa ke notaris dan dituangkan dalam akta notaris serta diteruskan ke Kemenkumham. Setelah disahkan dan diterbitkan pihak Kemenkumham baru lah diumumkan direksi, direktur dan komisaris yang baru. Bila proses ini tidak dilakukan, tentunya dipastikan ilegal”, tegas Bobby.

“Dengan tidak dilakukan proses RUPS, notaris hingga Kemenkumham tiba-tiba secara mendadak adanya perubahan direksi, diduga kuat hal ini merupakan motif mereka yang tentunya ilegal yang bertujuan berusaha diduga dengan take over (pengambilan alih) saham perusahaan”, tegas tim lawyer Jus Sunardi Irawan SH MH ini.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.