Banyuasin, sumajaku.com- Kasus dugaan indikasi korupsi dari program pengadaan bntuan kambing untuk masyarakat di desa Pangkalan Benteng Kecamatan Talang Kabupaten Banyuasin Sumsel. Terus mencuat kepermukaan dan menjadi perhatian dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir Erwin Ibrahim ST, MM, MBA, kepada sumajaku.com mengatakan, akan menginstruksikan inspektorat Kabupaten Banyuasin untuk melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam lagi terkait permasalahan pengadaan bantuan kambing di Desa Pangkalan Benteng yang menggunakan anggaran Dana Desa. “Nanti akan kami segera instruksikan inspektorat untuk melakukan pendalaman,” tegas Sekda kepada sumajaku.com baru-baru ini.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Banyuasin, Rayan Nurdinsa S.TPD, M.Si, juga akan melakukan klarifikasi lanjutan terhadap Kades AK, karena sebelumnya AK telah memberikan jawaban secara tertulis mengenai permasalahan bantuan kambing. “Beberapa hari yang lalu sudah kami konfirmasi, beliau sudah memberikan jawaban secara tertulis. Namun minggu depan kami akan lakukan klarifikasi lanjutan terhadap yang bersangkutan,” terang Rayan kepada sumajaku.com belum lama ini.
Sementara Camat Talang Kelapa, Salinan S.Sos, MM, belum bisa dimintai komentarnya meski sudah di WA dan ditelpon. Ketua BPD Desa Pangkalan Benteng, Wahono ST, sangat menyanyangkan apa yang dilakukan oleh AK, karena dalam hal pengadaan bantuan dan pembagian kambing pihaknya tidak dilibatkan dan tidak diajak koordinasi.
“Saya merasa tidak di anggap sebagai salah satu lembaga desa berdasarkan UU 6 tahun 2014, dimana lembaga desa itu terdiri dari Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Adat, Lembaga Masyarakat Desa, Bumdes dan BKAD,” jelas Wahono dengan nada kesal, karena tidak di anggap ada oleh Kades. Sebagai lembaga desa setidaknya, sambungnya, kita harus saling memahami Tupoksi masing-masing. Dimana ia sebagai BPD mempunyai tugas tiga hal, Pembuat Peraturan Desa, Menampung aspirasi masyarakat Dan mengawasi kinerja Kepala Desa. “Yang perlu digaris bawahi, setiap tahun Kades harus memberiksn laporan realisasi ke BPD. Nah kalau kami tidak di libatkan susah kita akan menerima kegiatan tersebut,” ujarnya dengan dahi bekerdit.
Sedang Kades AK, saat dikonfirmasi sumajaku.com untuk minta hak jawab dan klarifikasinya terkait dugaan indikasi korupsi serta penyimpangan dalam pengadaan bantuan kambing untuk masyarakat Desa Pangkalan Benteng, dijawabnya dengan mengirim sebuah link berita. Kemudian sumajaku.com meminta Kades AK untuk memberiak hak jawab dan klaifikasinya langsung, tidak juga ditanggapi.
Seperti diketahui, bahwa kasus pengadaan bantuan kambing untuk masyarakat Desa Pangkalan Benteng, ramai beredar di media online dan dunia maya. Dimana data yang kami terima dari berbagai sumber menyebutkan, Jumlah Rt di Desa Pangkalan Benteng sebanyak 17 Rt. Masing-masing Rt mendapat bantuan kambing sebanyak 5 ekor, jadi 17 x 5 = 85 ekor.
Harga perekor kambingnya Rp 1.350.000 pagu anggaran dalam RAB DD, namun kambing yang dibeli dari lampung itu memnurut informasi yang berhasil dikembang oleh sumajaku.com, hanya Rp 850.000,- perekornya sampai di tempat. Anggaran 85 ekor x 1.350.000 = 114.750.000. Sementara Pagu Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024 untuk penggadaan kambing tersebut sebesar Rp. 215.857.000. (Dua Ratus Lima Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah). Rp 2.215.857.000 – Rp 114.750.000 = Rp 101.107.000, kemana sisa dana tersebut ?. (*red)
No Responses