OKI, Sumaja- Program Sidang Isbat Nikah yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI), cukup membantu masyarakat untuk mendapatkan buku nikah atas status pernikahan mereka.
Hingga akhir tahun 2018 Pemkab OKI setidaknya memberikan buku nikah gratis bagi 1.354 pasangan suami istri (Pasutri) yang mengikuti sidang Isbat Nikah yang diselenggarakan Bagian Kesra Setda OKI bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kabupaten OKI.
Kabag Kesra Setda OKI, H. Reswandi menuturkan, program sidang Isbat Nikah ini telah dilaksanakan sejak 2015 lalu, dan hingga tahun 2017 lalu telah diikuti oleh 1.149 pasang Pasutri dari berbagai kecamatan di Bumi Bende Seguguk.
“Tahun 2018 ini, yang akan mengikuti Sidang Isbat Nikah ini sebanyak 205 Pasutri. Kegiatan ini akan kita laksanakan selama 4 tahap dan tahap pertama akan kita selenggarakan pada Jumat (9/3) nanti bertempat di RRBS I Setda OKI,” terang Reswandi kepada awak media, Rabu (7/3).
Ditambahkannya, pasangan yang mengikuti sidang Isbat Nikah ini adalah warga yang tidak mampu dan belum tercatat pernikahannya di KUA.”Usianya bervariatif. Yang paling muda berusia 30 tahun dan yang paling tua sekitar 60 tahun. Ada yang perjaka dengan perawan, perjaka-janda, duda-perawan dan duda-janda,” bebernya.
Kasubag Kesra, Abdul Rahman SPd MSi menambahkan, kegiatan ini juga dalam rangka memberi layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. “Selain buku nikah gratis, masyarakat yang tercatat dalam Kartu Keluarga yang bersangkutan juga mendapatkan akte kelahiran gratis, termasuk uang saku usai mengikuti sidang isbat ini,” tuturnya. (Arie)
No Responses