HomeHUKUM KRIMINALDiduga Dianiaya Polisi, Keluarga Azwar Tempuh Jalur Hukum
Diduga Dianiaya Polisi, Keluarga Azwar Tempuh Jalur Hukum
Diduga Dianiaya Polisi, Keluarga Azwar Tempuh Jalur Hukum
Pelapor Azka didampingi kuasa hukumnya, Advokat Ruli Ariansyah SH.(fto.sum.yn).
Diduga Dianiaya Polisi, Keluarga Azwar Tempuh Jalur HukumReviewed by adminon.This Is Article AboutDiduga Dianiaya Polisi, Keluarga Azwar Tempuh Jalur HukumMuba, sumajaku.com – Azwar (61) warga Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba ini diduga telah dianiaya oleh para oknum polisi saat penggerebekan, pada Kamis (20/01/2022). Azwar dibekuk di Dusun I Desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba sekitar Pukul 19.15 WIB. Akibatnya, keluarga Azwar menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tindak pidana Undang-Undang (UU) Nomor : […]
Muba, sumajaku.com – Azwar (61) warga Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba ini diduga telah dianiaya oleh para oknum polisi saat penggerebekan, pada Kamis (20/01/2022). Azwar dibekuk di Dusun I Desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba sekitar Pukul 19.15 WIB.
Akibatnya, keluarga Azwar menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tindak pidana Undang-Undang (UU) Nomor : 1 Tahun 1946 Pasal 351 KUHP dengan pelapor Azka dan terlapor Albert dan kawan-kawan yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/64/I/2022/SPKT/Polda Sumsel, Senin (24/01/2022).
Usai melapor, Azka yang didampingi kuasa hukumnya, Advokat Ruli Ariansyah SH, Azka mengatakan, keluarga Azwar yang sebelumnya diberitakan telah diamankan dengan tuduhan atas penyalahgunaan Narkotika akan tetapi menurut keluarga pada saat diamankan diduga pada diri korban tidak ditemukan Narkoba dan orang tua kami pada saat diamankan dalam keadaan baik dan sehat, katanya.
Akan tetapi, sangat disayangkan Azka, pada keesokan harinya kami diberitahukan bahwa orang tua kami berada di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit umum Sekayu dalam keadaan tidak sadarkan diri, yang lebih menyakitkan lagi keadaan orang tua kami Azwar mengalami luka pada bagian kepala diduga akibat hantaman benda tumpul, bebernya.
Setelah kami tanyakan, bahwa orang tua kami mengalami pendarahan pada bagian kepala atau otak dan terdapat luka lecet pada bagian lengan dan kaki, yang tertuang dalam Surat Keterangan Opname Nomor : 01/RS/KT/XII/2022 di RSUD Sekayu Muba. Sejak (21/01/2022) sampai dengan sembuh, terang Azka.
Advokat Ruli Ariansyah SH membenarkan, benar, bahwa kami telah melaporkan terhadap terduga para oknum anggota SatRes Narkoba Polres Muba atas dugaan penganiayaan yang dialami oleh orang tua klien kami yaitu korban Azwar, dimana dalam hal ini klien kami telah melaporkan atas dugaan terjadinya tindak pidana umum kekerasan atau penganiayaan dimana klien kami diduga mengalami penganiayaan seperti bukti-bukti yang kami terima bahwa klien kami mengalami luka cukup serius sehingga harus di opname di Unit Gawat Darurat (UDG) Rumah sakit Sekayu yang sampai saat ini sepengetahuan kami belum sadarkan diri, terang Ruli.
Ruli menilai, sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) harusnya lebih dapat menjunjung tinggi hukum serta Hak Asasi Manusia (HAM) dengan tidak melakukan diduga kekerasan apalagi sampai berlebihan atas laporan yang telah kita sampaikan agar kiranya terhadap para terduga segera dapat diproses secara hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tegas Ruli.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM mengaku, belum mengetahui adanya laporan tersebut. Sebab, tidak hafal laporan satu persatu. Supriadi meminta media ini konfirmasi ke Dirkrimum atau kebagian koordinator media pak Daroel, pintanya, Selasa (25/1/2022).
Senada, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel, Kompol Erlangga SE MH mengaku, kami belum monitor dan akan kami cek terlebih dahulu laporannya. Kalau terkait penangkapan kami mengetahui, singkatnya.
Diketahui sebelumnya, pihak Polres Muba membantah adanya dugaan penganiayaan terhadap pelaku saat dilakukan penangkapan.
Wakapolres Muba, Kompol Fitryanti SH, menegaskan, adanya isu penganiayaan itu tidak benar. Anggota polisi sudah profesional saat penangkapan.
”Azwar, terduga bandar narkoba meresahkan di Desa Lumpatan saat akan ditangkap, tersangka mencoba kabur, dengan melompat dari jendela samping rumahnya,” ungkap Fitri Sabtu (22/01/2022).
Kemudian, sambung Fitri, tersangka lari lewat bawah rumah panggung, yang sempit dan gelap. Menuju jalan setapak sekitar 100 meter. Sebagian polisi melakukan pengejaran.
‘’Saat kabur, tersangka sempat terjatuh di bawah rumah panggung warga. Serta dua kali terjatuh saat lari di jalan setapak,” terangnya.
Disisi lain, keluarga tersangka memprovokasi massa, saat polisi lainnya hendak menggeledah rumahnya. Bahkan, anak tersangka, Aska, mengambil sebilah parang di dapur. Sempat menyerang polisi, namun tidak kena.
“Tersangka Azwar sendiri diamankan di jalan setapak. Diduga karena lelah berlari. Dari tubuhnya disita barang bukti 2 paket kecil sabu 0,49 gram di saku celana kirinya. Barang bukti lain, ada uang Rp440 ribu. Serta sebilah sajam dari balik pinggangnya,” jelas Fitri.
Kemudian, lanjut Fitri, saat proses BAP, tersangka terlihat tidak sehat. Dan mengalami sesak nafas. Selanjutnya, tersangka dilarikan ke RSUD Sekayu, untuk mendapat perawatan medis.
‘’Menurut istri tersangka, Azwar memang memiliki riwayat penyakit asma atau sesak nafas. Saat ini, tersangka masih dirawat di RSUD Sekayu,” tambah Fitri. (yn)
No Responses