Palembang, sumajaku.com,- 4 Tahanan kasus narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Pakjo Palembang, kabur setelah mengergaji teralis besi dan memanjat tembok. Jumat (05/07/2019).
Empat tahanan adalah, atas nama David Haryono Bin Burlian (30) warga Jalan Puskesmas Taba RT 03 Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur Kota Lubuk Linggau. Pasal yang dituduhkan Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Pasal penahanan dari Kejari Lubuk Linggau. Tahanan RA Syarif Hidayat bin RA Tony (30) warga Jalan Kejawen Kelurahan Pipareja Kecamatan Kemuning atau Jalan Slamet Riyadi Lorong Manggar 1 No 1617 RT 11 RW 03 Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur 2 Palembang. Pasal tuduhan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Asal penahanan Kejari Palembang.
Dan tahanan Subhan bin Abdul Rusif alias Ojing (25) warga Jalan Cereme Gang Sejahtera Kelurahan Taba Cemekeh Kecamatan Lubuklinggau 2 Kabupaten Musi Rawas. Pasal yang dituduhkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, asal penahanan Kejari Palembang serta tahanan Ferry Heryanto bin Harmonis (34) warga Jalan Siring Agung Lintas Lingkar Utara Kota Lubuklinggau. Pasal yang dituduhkan Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2019 asal penahanan Kejari Palembang.
“Tahanan yang kabur ada 4 orang, kasus narkoba, tahanan atas nama Davis Harsono ini reaidivis, dan rekannya Fery, Subhan dan Syarif Hidayat” ungkap Sudirman D Hury, Kakanwil Kemenkumhan Sumsel.
Tim gabungan Kemenkumham Sumsel, Rutan Pakjo, Polresta Palembang, Polsek Ilir Bara(IB) 1 Palembang dan BNNP Sumsel, langsung melakukan investigasi ke Blok Kamar Tahanan 13 D. Yang hanya menyisahkan teralis besi yang di gergaji, tembok yang di jebol, dan kain sarung yang di sambut masih terikat di atas tembok yang tingginya 7 meter serta kawat duri yang rusak.
“Saya sudah mengecek blok kamar 13 D, yang ditempati orang 5, yang kabur orang 4, mereka kabur dengan cara mengergaji teralis besi, tembok mereka jebol, lalu dengan mengunakan sarung mereka naik dan turun setelah merusak kawat berduri, ini sarung mereka masih ada di sana” ujarnya.
Masih dikatakan Sudirman D Hury, jika pihaknya merencanakan akan melakukan pemindahan para tahanan ke Lubuk Linggau, berhubung masih dalam proses hukum tahap 2 terkait TPPU oleh pihak BNNP Sumsel, maka itu masih mendekam di Rutan Pakjo.
“Mereka ini direncanakan akan dipindahkan ke lubuk longgar karena mereka orang lubuk linggau semua, tapi karena lagi analisis kasus TPPU nya mareka di sini tapi kejadian ini. Mereka yang kabur ini tahanan kasus narkoba 3 orang (david, subhan dan fery) tahanan BNN satu lagi tahanan polres” ujarnya.
Selain melakukan pengecekkan Kamar Tahanan 13 D, petugas juga melakukan pengecekan terhadap, seorang tahanan yang tidak kabur yaitu, atas nama Andi Akbar (27) warga Pengadilan Tinggi Km 8 Pulo Gadung Kecamatan Sukarami Palembang yang juga terlibat dalam perkara narkoba. Denga dua petugas Dinas Jaga Malam Rutan Klas 1 Pakjo. Yaitu, Rahmat Sh (40) dan Ibnu (35).
Bahkan seluruh petugas jaga, dan petugas Kanwil Kemenkumham Sumsel, Polresta Palembang danBNNP sumsel, langaung melakukan pengejaran, dalam ke 15 petugas jaga saat itu akan kembali di periksa pada senin depan
“Petugas jaga berjumlah 15 orang yang ikut pengejaran akan kita pangil pada senin besok, akan kita dalami secara adminitratif, terkait kabarnya tahanan tersebut” ujarnya. (April)
No Responses