Banyuasin, sumajaku.com- Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir Erwin Ibrahim ST, MT, MM, MBA, IPU, ASEAN Eng, akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin.
Hal ini disampaikannya kepada sumajaku.com belum lama ini ketika di konfirmasi melalui nomor kontaknya, terkait dengan adanya dugaan ketidaktransfaransian dalam penggelolaan Dana BOS di SMP Negeri 1 Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin.
Menurutnya, pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin tersebut, bertujuan untuk meminta keterangan terkait hal ini, guna melakukan pendalaman dugaan ketidaktransfaransi penggunaan Dana BOS di SMP Negeri 1 Pulau Rimau ini dari tahun 2021 sampai sekarang.
“Jika memang ada pelanggaran, maka akan kita tindak dengan tegas dan kita berikan sangsi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada,” tegas Erwin Ibrahim kepada sumajaku.com.
Namun ia belum bisa menjelaskan sangsi apa yang akan di berikan kepada Kepsek SMP Negeri 1 Pulau Rimau yang bernama Sugianto, karena menurutnya, sangsi apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan, itu dilihat dari hasil pendalaman terlebih dahulu dari permasalahan tersebut.
“Kita akan dalami terlebih dahulu ya, baru bisa memberikan sangsinya,” tegasnya lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya dengan judul, SMPN 1 Puri Diduga Tidak Transparan Kelola Dana BOS, Banyuasin, sumajaku com- Sekolah Menengah Pertama Negeri1 Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, diduga tidak transparan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dugaan ini berdasarkan tidak ditemukannya papan informasi realisasi dana BOS di sekolah tersebut, padahal hal itu merupakan kewajiban sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021.
Permendikbud tersebut mewajibkan sekolah untuk menyediakan papan informasi realisasi dana BOS agar dapat diakses oleh publik sebagai bentuk transparansi.
Namun, saat dikonfirmasi pada hari kamis 16/10/2025 kepala sekolah SMP Negeri 1 Pulau Rimau Sugiyanto, menjelaskan kepada wartawan sumajaku.com, bahwa untuk perawatan sarana dan prasarana di alihkan untuk ATK.
Penyebabnya adalah rendahnya tranparansi akuntabilitas, serta kebijakan dana BOS yang tidak sesuai peruntukannya, adapun tudingan terhadap penggunaan dana BOS tersebut, seperti dana kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Dari pantauan dilapangan banyak sekali pelapon -pelapon yg pecah dan lantai pun banyak yg rusak.
Terindikasi kuatnya dugaan bahwa kepala sekolah telah menyalah gunakan dana BOS untuk memperkaya diri sendiri.
Berdasarkan informasi yang didapat, dalam pengelolaan dana BOS di SMP Negeri 1 Pulau Rimau ini diduga adanya indikasi korupsi dalam pengelolaannya, karena mengingat ketidak profesionalan dalam pelaporan anggaran yang seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Perlu diketahui dana BOS Tahun 2021 s/d 2024 , wajib dijabarkan rincian anggaran-anggaran secara keseluruhan per item digunakan untuk apa saja?? karena seperti yang di lihat sepertinya sekolah ini tidak ada perbaikan atau pun pemeliharaan dari anggaran dana BOS untuk sarana dan prasarana.
Kepala sekolah menjabat mulai terhitung dari tahun 2021 sampai tahun 2025 dengan jumlah siswa terhitung 236 siswa. Anggaran dana BOS mencapai Rp 273.760.000Dalam setiap tahunnya.
Di lihat fakta di lapangan, gedung sekolah tidak ada pengecatan, lantai dan pelapon hampir berapa lokal yang rusak parah. Disini terlihat jelas bahwa kepala sekolah telah mengabaikan sebagai mana anggaran yang telah di tentukan untuk perawatan, sarana dan prasarana dari dana BOS.
Sementara kepala Dinas Pendidkan Kabupaten banyuasin dan Sekda Pemkab banyuasin belum bisa di konfirmasi terkait hal ini sampai berita ini di tayangkan. (*red)
![]()



No Responses