sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Kapal Tengker Milik PT KEP Diamankan Polisi

Kapal Tengker Milik PT KEP Diamankan Polisi

Kapolda meninjau langsung tempat kapal tengker yang berhasil diamankan polisi.

Palembang. Sumajaku. Com,- Subdit IV Bidang Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, bergerak cepat menyegel dan menindaklanjuti terkait temuan BPH Migas RI, adanya Kapal MT Muchtar Forest 01 Samarinda bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sedang Lego jangkar di dermaga semipermanent di PT Karimata Energi Persada (KEP-Red), yang tidak memiliki izin operasional dan dokumen sah. Di Jalab Lettu Karim  Kadir Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Palembang. Minggu9/2018) pukul 15.00 wib

Untuk itu Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, mengamankan 1 Kapal MT Muchtar Forest 01 Samarinda yang bermuatan 10 ton BBM jenis solar. Mengamankan 6 orang Kapal dan Staf PT Karimata Energi Persada, yaitu. Roni Saluyu selaku Mualim 1. P Ari Widiyarko selaku Juru Mudi. Muhammad Agus selaku ABK Mesin. Taufik Qurahman selaku Juru Mudi. Dan Rudi Hermawan selaku Koki. Serta Heriyanto selaku Staf Operasional PT KEP. Dan 1 unit mobil tangki Fuso merk Mitsubishi dengan nomor polisi BG-8000-AL warna biru putih. Serta dua selang sepanjang 1 meter dan 1 unit mesin diesel Dompeng merk Yanmar.
Penangkapan ini, berawal. Tim Pengumpulan Bahan Bahan Keterangan (Pulbaket) Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas (BPH Migas) RI yang di pimpin langsung oleh Ahmad Rizal  selaku Komite BPH Migas Jakarta, melakukanaan dan pengecekan    sepanjang jalur sungai Musi. Sabtu (15/09/2018) pukul 10.00 wib. Saat melakukan pemeriksaan Kapal MT Muchtar Forest yang tengah bersandar di dermaga semipermanent PT KEP, yang saat itu bermuatan BBM jenis solar Non Subsidi,  di duga ilegal karena tidak dapat menunjukan Surat Keterangan Penyaluran (SKP), sehingga di duga PT KEP melakukan niaga BBM jenis solar tanpa izin usaha dari pemerintah.
“Kami dari BPH Migas, melakukan kegiatan pengawasan, kebetulan kita ada tim dari Jakarta, kemarin melakukan penelusuran di sungai Musi, melakukan Capulbaket dan uji petik, ada beberapa kapal yang kita naik dan pada saat kita menaiki kapal Muchtar ini, kita menduga adanya pelanggaran hukum dan kemudian izin izin, waktu kita tanya tidak dapat memperlihatkan surat surat resmi, dengan adanya temuan ini kami menyampaikan kepolisian dalam hal ini Polda Sumsel.” Ungkap Ir Ahmad Rizal selaku Komite BPH Migas RI.
Sebelum melaporkan temuan tersebut. Pihak BPH Migas sempat mempoto beberapa barang bukti dan barang barang yang dapat menjadi petunjuk untuk dijadikan barang bukti, bahkan saat petugas BPH Migas datang bersama pihak kepolisian dalam hal ini Subdit IV Bidang Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, terdapat 4 buah tedmon yang dijadikan sebagai filter penyaring BBM yang sudah hilang di duga dibawa kabur, oleh pimpinan perusahaan Jonathan King.
Atas laporan tersebut. Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain didampingi Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Zulkarnain. Pihaknya langsung bergerak dan melakukan penyegelan dengan tanda pemasangan Polisi Line kapal dan Gudang PT KEP. Dari hasil pemeriksaan singkat diketahui jika BBM yang diangkut Kapal MT Muchtar Forest 01 milik PT Karimata Energi Persada yang bergerak di bidang penyaluran BBM jenis solar non Subsidi, yang di beli dari PT Petronas, PT Mahkota Mas dan PT Patra Niaga.
“Kami menindaklanjuti temuan BPH Migas, kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel, dari penjelasan mereka(PT KEP – Red), membeli dari Petronas tapi mereka saring lagi, karena masih ada karatnya, kecurangannya tidak memiliki izin untuk tata niaga dan termasuk penyimpanan, kata mereka mereka membeli dan menjual kepada konsumen mereka dalam proses penyelidikan, kata mereka mereka beli dari Pertamina Petronas tapi kenapa harus di disuling juga dan dijual ke konsumen dengan harga berapa itu masuk dalam proses penyelidikan” ungkap Irjen Pol Zulkarnain.
Bahkan dalam pemeriksaan yang dilakukan Subdit IV Bidang Tipidter Polda Sumsel bersama BPH Migas, ternyata ada 4 buah tedmon stenlis atau filter penyaring telah hilang di duga dibawa kabur oleh pimpinan perusahaan. “Selain 10 ton BBM yang diamankan, ada barang yang di duga untuk penyulingan yaitu 4 buah filter sudah tidak ada itu bisa saja tidak ditampilkan oleh mereka tetap akan kami proses karena mereka menghilangkan barang bukti, jadi kepada Jonatan itu dihadirkan ke sini seperti sediakala, ” pesan orang nomor satu di Polda Sumsel ini.
Bahkan Irjen Pol Zulkarnain. Berjanji atas temuan tersebut, pihaknya akan memproses hukum hingga tuntas agar menjadi efek jera bagi pelaku pelaku yang lain. “Kami ungkap sampai clear clear nya sebagai peringatan bagi yang lain, jika masih ada yang bekerja jadi tolonglah berhenti, saya menghimbau kepada masyarakat yang lain mungkin masih ada usaha-usaha ilegal tolong tertib ini peringatan, hukum akan saya tegakkan karena ini menyangkut harkat martabat kebutuhan masyarakat Indonesia keseluruhannya tentang BBM ini karena pemerintah sudah mengatur mana yang harga subsidi mana harga industri tidak boleh ditukar tukar beli harga ekonomi harga subsidi dijual industri kalau ketahuan akan saya masukkan ke penjara” tegasnya.
Sayang. Ke enam yang diamankan ternyata tidak kooperatif saat ditanya pihak kepolisian, mereka selalu memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak tahu.”kami hanya tahu setiap beberapa hari sekali ada mobil tangki yang datang untuk memasok minyak ke kapal, biasanya 10 ton nanti dijual lagi kepada seseorang yang tidak dikenal kalau soal harga saya tidak tahu pak, kapal ini hanya menampung dari Pertamina disimpan di kapal nanti ada konsumen yang ambil minyak di kapal, minyak ini diolah dulu” aku Roni selaku Mualim 1 Kapal MT Muchtar Forest 01.
Selain memeriksa ke enam ABK dan Staf Operasional PT KEP, penyidik juga akan meminta keterangan pihak BPH Migas dan saksi ahli. Selanjutnya atas perbuatan para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 53 huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Niaga Migas Tanpa Izin Yang Akan Dijerat Pidana Penjara Maksimal 3 Tahun Denda 30 Milyar. (April).

 1,046 total views,  2 views today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.