“Ini adalah reward bagi Napi yang telah patuh pada aturan dan berkelakuan baik,” kata Kalapas Sekayu, Ronaldo Devinci Talesa dalam kata sambutanya memberikan pengumuman remisi yang diberikan usai WBP yang beragama Islam melaksanakan Sholat Ied di masjid Darut Taubah Lapas sekayu, Rabu (05/05/2019).
Menurut Ronaldo, pemberian remisi khusus dalam rangka Idul Fitri adalah hak Napi yang beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (PERMENKUMHAM) No.03 Tahun 2018 Pasal 5 poin 1 dan 2, jelas Ronaldo.
Sementara Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik (KASI BINADIK) Lapas Sekayu, Perimansyah mengatakan, Jumlah remisi khusus hari Raya Idul Fitri 2019 yang diusulkan sebanyak 515 Orang. Besaran perolehan remisi dari 15 hari, sebulan, sebulan 15 hari sampai 2 Bulan,” jelasnya.
Pemberian remisi khusus hari raya, kata Perimansyah memang selalu diberikan setiap tahunnya saat perayaan hari keagamaan, termasuk Idul Fitri.
Selain itu, remisi ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan.
Selain itu, tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin Napi dan aktif mengikuti program pembinaan Lapas.
“Remisi diharapkan mendorong sikap optimisme Napi yang menjalani pidananya, agar menyadari kesalahan, tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat,” tutup Ronaldo.(ril/yn)
No Responses