Palembang, sumajaku.com- Puluhan pemuda dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Aktivis, mengelar aksi untuk rasa, perihal pemangilan seorang aktivis oleh penyidik Cyber Crime Polda Sumsel, yang berkaitan demo Hari Pendidikan dengan Orasi Menagih Janji Gubenur Sumsel Herman Deru Sekolah Gratis. Rabu (31/07/2019).
Dari demo di simpang lima DPRD Sumsel, dengan koordinator aksi saat itu Ade Indra Chaniago, dalam orasinya menyuarahkan Janji Politik pada saat pemilu, tentang Sekolah Gratis, berujung dilaporkannya Ade Indra Chaniago oleh Gubernur Sumsel selaku Koordinator aksi. Massa gabungan LSM dan para Aktivis, mengelar aksi untuk rasa di pintu masuk Mapolda Sumsel, sekitar pukul 10.00 wib, bertepatnya dengan dipangilanya terlapor Ade Indra Chaniago oleh Penyidik Cyaber Crime.
Tampak hadir, Sukma selaku Korak. Deslevpri Korlap. Firdaus Sh kuasa hukum terlapor. Sanusi dari SCW Sumsel. Sementara dari pihak Polda Sumsel diwakili oleh Kompol Suparlan Kaur Monitor Humas Polda Sumsel. Dan Kompol Adehi Setyawan Kasubdit Cyaber Crime Ditreskrimsus Polda Sumsel. Sukma, selaku korak.
Mengatakan jika hari ini mereka datang ke Polda Sumsel, mempertanyakan pemangilan dan laporan seorang aktivis terkait penyampaian orasi dalam aksi damai. “Tuntutan kita hari ini terkait laporan Herman Deru, kepada saudara kita aktivis Ade Indra Chaniago, yang terkena UU IT. Terkait aksi beliau pada 2 mei yang menagih janji politi Gubernur tentang Pendidikan Gratis” ujarnya. Di duga dari orasi di Simpang Lima DPRD Sumsel ini, mengharapkan Ade Indra Chaniago, berurusan dengan pihak kepolisian.
“Namun, kenyataannya H Herman Deru, tidak terima dan mengajukan ke Polda dan dikenakan Pasal UU IT,l. Artinya di sini ada pembungkaman kawan kawan aktivis. Untuk itu kami menilai jika gubernur sumsel H Herman Deru tidak mampu dikritisi.Firdaus SH Kuasa Hukum, dihadapan massa aksi dan petugas kepolisian, menanggapi kasus tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara baik baik, persuasif dan bijaksana, untuk itu pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak pelapor dalam hal ini Kuasa Hukum Pelapor.
“kita sudah berkoodinasi dengan penyidik, memang mereka menerima laporan dari pak herman deru, dan Polisi berhak menerima laporan, kita hormati proses hukum ini, dan ini proses praduga tak bersalah, termasuk saudara kita Ade belum tentu bersalah” ujarnya. Lanjut. “untuk itu ini perlu pembuktian tetapi alangkah eloknya, kalau ini diselesaikan dengan cara-cara persuasif dan bijaksana dan kuasa hukum Gubernur Sumsel juga menerima hal tersebut dan akan menyampaikan hal tersebut” ujarnya. Usai satu persatu perwakilan orasi dan menjelaskan, kali ini giliran Kompol Adehi Setyawan Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Terkait laporan Gubernur Sumsel H Herman Deru dengan Terlapor Ade Indra Chaniago. “Intinya kami menerima laporan kemudian kewajiban kami untuk menindaklanjutinya dan saat ini proses sedang berjalan, proses penyelidikan yang mana sesuai pasal 1 butir 5 KUHAP yaitu untuk menentukan apakah ini peristiwa ini suatu peristiwa pidana atau bukan,” Jelasnya. Lanjut masih dikatakannya. “yang kini masih kami lakukan dimana sesuai jadwal hari ini kami memanggil saudara Bapak Adek untuk kami wawancarai kami undang untuk klarifikasi jadi tidak ada tindakan kriminalisasi tidak ada prosesnya hanya meminta keterangan” terangnya. (April)
No Responses