Palembang, sumajaku.com – Belakangan diketahui Satuan Polantas Polresta Palembang diduga telah bekerja sama dengan penyelengara kursus mengemudi dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebab, informasi yang beredar dilingkungan pembuatan SIM di Polresta Palembang pemohon mengeluhkan, setiap pemohon pembuatan SIM diduga diwajibkan membeli Sertifikat Mengemudi baik pemohon SIM A maupun SIM C. Berikut pemilik SIM yang terlambat perpanjang diduga diharuskan membeli sertifikat mengemudi seharga Rp.350 ribu diduga melalui penyelenggara kursus mengemudi diduga “Prabu dan Venus” disamping belakang Polresta dekat pasar.
Akibatnya, proses pembuatan SIM saat ini menjadi mahal, dengan rincian, biaya kesehatan 50 ribu, biaya formulir 120 ribu dan biaya sertifikat dari penyelenggara kursus mengemudi 350 ribu dengan total 520 ribu lebih.
Padahal, proses pembuatan SIM telah diatur berdasarkan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) berikut biayanya berdasarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Unit (Kanit) Regident Polresta Palembang, Iptu Merry enggan menanggapinya, baik via WA maupun via ponselnya dengan mengatakan, langsung konfirmasi ke kantor, pintanya, jangan melalui telepon, katanya. “Belum kenal ya sama bu Merry”, ketusnya, dikonfirmasi Minggu (06/10/2019).
Esok hari, Senin (07/10/2019) media ini keruang regident Polresta Palembang izin menghadap sang Kanit melalui seorang PNS Polresta yang disampaikannya melalui jendela kecil yang terletak dibelakang ruang foto SIM dan diminta menunggu.
Usai menunggu, media ini kembali menanyakan kepada seorang anggota Polantas yang keluar dari ruang Kanit dan meminta kembali menunggu. Berselang beberapa menit, sang anggota Kanit kembali keluar dan mengatakan, bu Kanit sedang rapat, elaknya.(yn)
No Responses