sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Puluhan Warga Tanjung Seteko, Tuntut Bansos

Puluhan Warga Tanjung Seteko, Tuntut Bansos
Para warga yang menuntut bantuan sosial.

Ogan Ilir, sumajaku.com- Hari Pertama Masuk kerja setelah lebaran Idul Fitri  1441H, Selasa (26/5/20), Puluhan Warga Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya datangi kantor Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir (OI) menuntut bantuan sosial dari pemerintah.

Seperti yang dikatakan Akib (52) warga Dusun II Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya mengaku tidak dapat sama sekali bantuan sosial dari pemerintah, baik itu PKH, BLT dan sembako. “Kami datang kesini menuntut keadilan dari pemerintah, karena kami orang miskin tapi tidak mendapat bantuan sosial dari pemerintah, sementara banyak tetangga kami yang kaya raya tapi mereka menerima dana BLT,” ujar Akib yang minta keadilan.

Senada dikatakan Siti Zaleha (58) warga Tanjung Seteko ini mengaku Janda dan menghidupi kedua orang tuanya yang sudah lanjut juga tidak mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah, selama ini sudah sering kali diminta oleh Kades mengumpulkan data berupa KTP dan KK, namun sampai sekarang belum pernah mendapat bantuan dari pemerintah.

“Aku ni Janda ngidupi uwong tuoku yang sakit sakitan dan sudah lanjut usia, selamo ike belum pernah mendapat bantuan dari pemerintah, makonyo datang kesike, ngadukan nasib dengan pemerintah,” harap Siti Zaleha.

“Kedatangan warga Tanjung Seteko ke dinas Sosial OI ini diterima oleh Sekretaris dinas sosial Muhammad Basid, kepada masyarakat mengatakan, kalau dari data yang mendapat bantuan sosial dari pemerintah tidak bisa diganggu gugat, kecuali nanti kalau ada permintaan dari pusat akan diajukan. ” untuk sementara data yang menerima bantuan sosial dari pemerintah pada Covid-19 tidak bisa diganggu gugat, kecuali nanti kalau ada permintaan dari pemerintah pusat baru bisa kita majukan data baru lagi”, ujar Basid.

Terpisah Kadin Sosial OI H. Irawan Sulaiman saat dihubungi media ini mengaku data yang mendapat bantuan sosial dari pemerintah tidak bisa diganggu, nanti kalau ada permintaan dari pemerintah pusat baru kami ajukan data baru, paling sedikit enam bulan sekali. “Kalau ada permintaan dari pemerintah pusat,  data bisa diperbaiki enam bulan sekali,” tutup Irawan. (ktm)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.