sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

PT Sariguna Prima Tirta Belum Kantongi Izin Operasional

PT Sariguna Prima Tirta Belum Kantongi Izin Operasional
Pabrik Cleo PT Sariguna Prima Tirta yang berlokasi di Desa Talang Bulu.

Banyuasin, sumajaku.com- Keberadaan PT Sariguna Prima Tirta Tbk yang terkenal dengan merek dagangnya Cleo, yang sudah dibangun dan akan beropersi di Desa Talang Bulung Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten banyuasin Sumatera Selatan, mulai menimbulkan kontra.

Karena keberadaannya dianggap melanggar Perda Tata Ruang Kabupaten Banyuasin, karena Kecamatan Talang Kelapa bukan untuk kawasan Industri, karena kawasan Industri berada di Tanjung Api-api, sementara Talang Kelapa untuk kawasan perumahan dan Pendidikan.

Menangapi hal ini, Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuasin Dr Drs H Ali Sadikin M.Si, kepada sumajaku.com mengatakan, Ialah industrinya bisa mikro, kecil menengah dan besar kalau mikro dan kecil menengah boleh, tapi industri besar/berat tidak boleh makanya.

“Kita menunggu permohonan dari pihak PT. Sariguna Prima Tirta, kalau dia bikin gedungnya besar, nanti gedung itu mungkin ada sebagian di gunakan untuk limbah B3 dan untuk gudang,” jelas Ali Sadikin ketika dikonfirmasi sumajaku.com kemarin terkait perizinan PT SPT ini.

Perlu di ketahui, sambungnya, izin operasional  PT. Sariguna Prima Tirta Tbk, belum keluar, karena kalau investasinya 10 miliar keatas tidak termasuk bangunan dan tanah, Provinsi yang menerbitkan Izin Industrinya, di bawan 10 miliar Kabupaten yang menerbitkan Izin Industrinya.

“Itu harus ada pertek dari Koperindag serta perizinan pendukung lain seperti TDG dan SLF. Utuk wilayah Talang Buluh itu memang daerah permukiman, tapi diperbolehkan untuk industri kecil dan menengah, asal memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku menurut perda nomor 6 tahun 2019 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin tahun 2019-2039,” beber Ali Sadikin.

Kalau IMB atau BPBG bukan izin operasional, sambungnya, tapi itu persyaratan dasar sama halnya izin lokasi dan UKL/UPL,semuanya itu persyaratan dasar dan bukan izin operasional.

“Izin operasionalnya belum ada sama sekali,” tegas Ali Sadikin.

Disinggung mengenai pengeboran dan penggunaan air bawah tanah, Ali mengatakan, Izin penggunaan air bawah tanah dan air permukaan adalah kewenangan provinsi.

Sementara manajemen perusahaan dari PT Sariguna Prima Tirta Tbk belum bisa dikonfirmasikan.

Seperi diberitakan diberbagai media online sebelumnya dengan judul, Diduga Langgar Perda, Koalisi Aksi Penyelamatan Lingkungan Minta Sekda Hentikan Kegiatan PT.Sariguna Prima Tirta Tbk .

PT.Sariguna Prima Tirta TBK perusahaan yang bergerak di bidang industri air minum yang menggunakan merk “CLEO” di duga melanggar peruntukanya.

Hal ini disampaikan oleh Koalisi Aksi Penyelamatan Lingkungan dalam audensi dan konsultasinya di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, Selasa (14/3/2023).

A.H Alamsyah selaku koordinator aksi menyampaika sebelumnya kita akan melakukan aksi Demo namun kita sudah di pasilitasi oleh sekretaris daerah untuk audensi konsultasi terkait temuan dalam aktivitas PT.Sariguna Prima Tirta Tbk. yang berlokasi di talang buluh kecamatan talang kelapa kabupaten Banyuasin anyuasin.

Dalam hal ini kami dari koalisi aksi penyelamatan lingkungan meminta Bupati Banyuasin menghentikan terlebih dahulu izin operasional, Meminta membatalkan izin usaha, Mendesak untuk menutup secara permanen kegiatan yang dilakukan dan melakukan tindakan sesuai aturan terhadap PT.Sariguna Prima Tirta Tbk,” Pintanya.

Sekretaris daerah (sekda) kabupaten banyuasin Hasmi S.Sos,.M.Si mengatakan kita sudah melakukan audensi konsultasi terkait tuntutan dari koalisi penyelamat lingkungan.”Terkait aktivitas kegiatan PT. Sariguna sampai sekarang belum ada izin,” ujarnya.

Namun kita dari pemerintah sangat berterima kasih terhadap Tim Koalisi penyelamat lingkungan sudah melakukan sosial kontrol, Kita harapkan nantinya dari pihak PT Sariguna Prima Tirta. TBK, mereka bisa memenuhi persyaratan surat perizinan.

Dan nantinya perizinan yang akan kita keluarkan pihak perusahaan bisa memenuhi persyaratan dan yang terpenting ada azaz manfaatnya, seperti tercipta lapangan pekerjaan dan tetap memperhatikan dampak lingkungan lainya.,” pintanya. (*/int/red).

 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.