Ogan Ilir, sumajaku.com– Pelayanan berobat di RSUD Tanjungsenai Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir pada Kamis pagi (02/01/2025), terlihat sepi dan pasien yang hendak berobat menggunakan BPJS KIS terpaksa pulang karena tidak mendapat pelayanan kesehatan gratis.
Hal ini juga diinformasikan oleh salah satu petugas JKN yang ada di RSUD Tanjungsenai, bahwa terhitung mulai Tanggal 1 Januari 2025 pihak RSUD Tanjungsenai belum bisa melakukan pelayanan kesehatan terhadap peserta dari BPJS KIS yang ditanggung Pemda OI dikarenakan ada menangguhan kerjasama antara BPJS dan pihak Pemda.
Pasien RSUD Tanjungsenai, Cibot (60) warga Kecamatan Tanjungbatu yang merasa kecewa sudah datang dari pagi ke RSUD Tanjung Senai untuk berobat gratis tapi tidak dilayani karena kartu BPJS dirinya ditangguhkan.
Sama halnya dengan warga Indralaya, Arman yang membawa adiknya berobat yang dirujuk dari RS di Indralaya ke RS Palembang, Selasa (31/12/24) malam BPJS KIS masih dalam keadaan aktif, namun Rabu (01/01/2025) pukul 12.00 WIB ada pemberitahuan dari pihak RS bahwa BPJS KIS atas nama adiknya ditangguhkan alias tidak aktif, sehingga terpaksa harus membayar pelayanan kesehatan di RSMH sebesar Rp.2,7juta.
“Kami harap, pemerintah daerah cepat mencari jalan keluar agar bisa berobat gratis,” ungkap Arman.
Sementara dr Andi Nopan Direktur RSUD Tanjungsenai saat dikonfirmasi diruang kerjanya terkait ditundanya pelayanan kesehatan terhadap peserta BPJS tanggungan Pemda di RSUD Tanjungsenai, pihaknya akan segera mencarikan solusi terbaik untuk mengatasi pasien yang ditanggung BPJS Berkat dan PBI, karena masih ada penangguhan kerjasama sementara, antara BPJS dan Pemda OI.
“UGD tetap memberikan pelayanan seperti biasa, berkomitmen tetap melakukan pelayanan terbaik, tetap membantu masyarakat, sambil kita tunggu dulu hasil kesepakatan,” tutup dr. Andi Nopan.
Sementara itu, Sekda OI H. Muhsin Abdullah menyampaikan, ditangguhkannya pengobatan atau pelayanan kesehatan geratis itu, dikarenakan tertanggunya kerjasama pihak BPJS dengan Pemda Ogan Ilir terkait masalah administrasi.
Menyikapi hal itu, Pemda akan mengambil kebijakan agar pihak BPJS dan Pemda Ogan Ilir segera mungkin menyelesaikan administrasi agar tetap dilanjutkan kerjasam secepatnya.
“Terputus administrasi kerjasama akan segera dilengkapi, sambil menunggu Proses administrasi dan tetap dilakukan pelayanan terhadap masyarakat untuk berobat gratis,” tandas Sekda Muhsin. (*/Dms)
No Responses