Banyuasin, sumajaku.com- Dana Desa dan Lahan Negara yang kosong, sangat rentan di korupsi dan dijual oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya. Jika hal ini tidak di awasi secara ketat dan berkelanjutan, maka dipastikan akan menimbulkan kerugian Negara dan bernampak negative bagi kemajuan pembangunan. Seperti yang terjadi di Desa Rimau Sungsang Kecamatan Banyuasin 2 Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Dimana oknum Kades berinisial MU, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana DD dan diduga juga telah menjual Lahan Negara eks salah satu perusahaan perkebunan yang pernah mendapat izin dari pemerintah untuk mengelolanya. Hal ini berdasarkan informasi dari berbagai sumber yang berhasil tim sumajaku.com dapatkan. Bahkan oknum Kades MU juga pernah dilaporkan oleh beberapa lembaga ke Aparat Penegak Hukum (APH), yang saat ini sedang dip roses Lapdunya.
Menurut narasumber kepada tim sumajaku.com, bahwa diduga MU telah mengkaplingi lahan Negara yang berlokasi di Desa Rimau Sungsang dengan cara menguasi lahan tersebut terlebih dahulu, kemudian di blok pakai alat eksavator kemudian dikaplingi lalu dijual kepada masyarakat dengan harga puluhan juta rupiah. Akibat dari upaya penguasaan lahan ini, terjadi insiden percobaan pembunuhan yang terjadi dilokasi kegiatan.
Hal ini diduga dilakukan oleh orang suruhan MU yang merasa terusik dengan kehadiran korban di TKP dan hal ini sudah dilaporkan korban ke pihak Polres Banyuasin dan dalam proses.
Masih menurut narasumber, MU sering sesumbar, bahwa tanah tanah dan hutan diwilayah kerja Rimau Sungsang adadalh miliknya dan tak seorangpun mempunyai hak atas tanah dan lahan tersebut.
Selain itu, MU juga diduga menjual ratusan karung pupuk bersubsidi jenis Urea dan Poska kedesa tetangganya.
Dalam pengelolaan Dana Desa, MU diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan selokan dan gorong-gorong dengan nilai anggaran sebesar Rp 226.156.000. Padahal untuk kegiatan ini warga melakukannya dengan cara swadaya alias beli sendiri tidak mengunakan anggaran Dana Desa.
Anggaran Prasarana sebesar Rp 170.000.000, diduga tidak direalisasikan sehingga menjadi pertanyaan warga desa. Rp 78.000.000, untuk pemeliharaan TK/TPA/TKA/TPG, Madrasah Formal milik desa juga tidak dilaksanakannamun yang ditampakan adalah bangunan lama yang yang sudah terbengkalai.
“Tidak ada pemeliharaan dan renovasi, semua laporan pembangunan tersebut yang bersumber dari dana desa di buat sangat rapih dan bagus, tapi kenyataan dilapangan tidaklah demikian, semuanya banyak rekayasa laporan tersebut, boleh dikatakan 70 % fiktif,” ujara narasumber kepada tim sumajaku.com dan minta hal ini disampaikan kepada APH dan instansi terkait untuk ditindak lanjuti.
Ia juga menambahkan, pertama jadi Kades, MU hanya memiliki satu kapling lahan, sekarang ia sudah memiliki ratusan kapling lahan, padahal MU baru beberapa tahun menjabat jadi Kades Rimau Sungsang. mengenai Pos Kamling yang dibangun, hal tersebut tidaklah sesuai dengan RAB yang ada.
“Pos Kamling itu dibangun dari kayu jenis gelam dengan ukuran 3×3 dan diperkirakan biayanya hanya Rp 3.000.000, yang di bangunnya bagus itu adalah Pos Covid” ujar narasumber dengan suara tegas. Ia juga menembahkan, kekayaan MU terus meningkat, selain memiliki kebun dan lahan ratusan kapling, ia juga telah memiliki rumah, mobil mewah, bahkan ia telah mempunyai beberapa unit alat berat jenis excavator.
“Untuk tahun 2024 lalu, nilai Dana Desa Rimau Sungsang mencapai Rp 1.399.063.000, dan ini dikelelola oleh Pemdes yang kebanyakan perangkatnya masih keluarga dekat Kades, seperti Ketua BPD, Sekdes dan Bendahara Desa,” terangnya.
Kemudian hal ini dikonfirmasikan kepada MU, namun ia membahtah semua tudingan tersebut, mengatakan tidak benar informasi tersebut. Bahkan ia menjelaskan secara gamblang apa yag telah ia lakukan sebagai Kades dengan telah menjalankan semua kegiatan sesuai atuaran dan anggaran yang ada.
“Tidak benar itu kakak,” bantahnya saat dikonfirmasi tim sumajaku.com belum lama ini. Ia juga menjelaskan, untuk pembuatan pos kamling biayanyaRp 30 juta dengan ukuran 4 x 4 dengan mengunakan kayu kelas 1 sebanyak 4 unit satu unit tiap tahunnya. “Cocoknya didaerah kami kayu kakak, karena bisa dipindah sesuai kerawanan,” ujarnya dengan menunjukan contoh pos kamling yang sudah di buatnya, namun menurut informasi itu Pos Covid.
Terkait dengan penjualan pupuk bersubsidi kepada masyarakat luar, ia mengatakan bahwa diriminya memiliki usaha saprodi pertanian. “Kami ada usaha saprodi pertanian dan usaha pengecer pupuk urea dan ponska,” jelasnya.
Ia juga membantah, kalau dirinya menjual pupuk bersubsidi keluar desa. “Tidak pernah ada pak yang dijual keluar desa dan warga kami tidak pernah ada yang kekurangan pupuk baik urea ataupun ponska. Kalaupun ada, itu petani yang tidak masuk RDKK dan menggarap dihutan lindung,” jelasnya lagi.
Mengenai pembuatan gorong-gorong, ia mengatakan, Tidak pernah ada ia anggarkan pemeliharaan gorong-gorong, baik dalam APBDes dari tahun 2009 sampai sekarang. Untuk pembangunan PAUD ia mengatakan, dianggarkan, karena PAUD, Desanya kelurangan ruangan kelas, jadi dianggarkan sebesar Rp 78 juta dengan ukuran 5 x 8 meter dengan tahap 60 %. “Insyallah dilanjutkan tahun ini lagi 40%, tahap penyelesain,” ujaranya.
Mengenai kegiatan Dana Desa dan dugaan penjualan lahan Negara yang dilaporkan salah satu lembaga kepada Aparat Penegak Hukum (APH) oleh salah satu lembaga, ia mengatakan belum tahu tentang hal itu. Mengenai pengaraban dan penjualan lahan Negara, MU membatahnya karena menurutnya semua itu adalah tidak benar.
“Tidak benar pak, yang ada, warga kami memohon kepada pemerintah desa untuk berkooardinasi kepihak perusahaan PT MSA, untuk dibersihkan lahan tersebut agar sumber hama pertanian masyarakat bisa diatasi. Namun surat pemberitahuan, 3 kali sudah dikirimkan namun belum ada jawaban, sehingga kami warga desa sekitar swadaya tuk membersihkan lahan tersebut, sembari menyurati pihak Pemkab Banyuasin untuk meninjau ulang lahanilahan PT MSA dan tidak ada transaksi jual beli puluhan juta,” jelasnya panjang lebar kepada tim sumajaku.com.
Terkait adanya insiden dilokasi lahan, terkait percobaan pembunuhan dan penganiayaan kepada salah seorang warga, ia mengatakan, Kalau dalam hal ini ia serahkan kepihak berwenang. “Fakta dilapangan warga kami sedang membersihkan lahan-lahan terlantar milik PT, namun ada pihak dari luar desa yang menyetop exavator sewaan masyarakat agar tidak membersihkan, padahal mereka jelas-jelas warga setempat yang dirugikan dalam kegiatan persawahan mereka,” jelas MU kepada tim sumajaku.com.
Camat Banyuasin 2, Ahmad Riduan S.Sos, M.Si, saat di konfirmasi tim sumajaku.com mengatakan, bahwa hal ini sudah selesai karena yang bersangkutan telah memberikan klarifikasinya kepada Inspektorat Kabupaten Banyuasin. “Mengenai laporan dan pengaduan itu, pihak desa telah di periksa oleh Inspektorat Kabupaten Banyuasin, namun hal itu telah diklarifikasi pihak desa dan sudah selesai,” ujar Camat Banyuasin 2 ini kepada tim sumajaku.com belum lama ini. Namun dia tidak bisa menjelaskan saat tim sumajaku.com, bahwa MU di laporkan dan di adukan oleh lembaga ke Kejaksaan negeri Banyuasin.
Sementara Bupati Banyuasin dan instansi terkait, sampai berita ini ditayangkan belum dapat dikonfirmasikan. (*red).
![]()





No Responses