Palembang, sumajaku.com,- Riski Wijaya Bin Rusdi (24), satu dari dua pelaku jambret ini, tak berdaya. Saat Polsek Sako Palembang, mengelar kasusnya. Bertempat di Mako Polsek Sako Palembang. Minggu (03/06/2018)
Pelaku Riski, bersama rekannya pelaku yang masih di bawa umur, nyaris di hakimi masyarakat lantaran saat beraksi jatuh dari motor, usai menjambret tas salah satu warga yang hendak pulang ke rumah sehabis bekerja. Tepatnya di Jalan Pangeran Ayin Simpang Kebun Sayur Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang. Kamis (17/06/2018).
“Ini adalah tersangka jambret yang mana pelakunya dua orang, modus pelaku menarik tas korbannya disaat motornya dipepet, saat di kerja motor pelaku jatuh sehingga bisa ditangkap.” Ungkap Kapolsek Sako Palembang Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim Ipda Yahya Roni. Minggu (03/06/2018).
Masih dikatakan. Kapolsek Sako Palembang. Pelaku Riski, yang tercatat sebagai warga Jalan Mayor Zen Lorong Lebak Jaya 3 RT 17 Rw 05 Kelurahan Sri Selayur Kecamatan Kalidoni. Dengan tangan terborgol dan tak berdaya, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dalam aksinya, pelaku Riski tidak lah bekerja sendiri.
Bersama rekannya pelaku Anas (17), warga Jalan Mayor Zen Lorong Pantai Kecamatan Dwi Lais Kecamatan Kalidoni Palembang. Karena pelaku Anas masih dibawa umur, untuk proses hukum merujuk pada Pasal 1 Angkat 7 Undang Undang RI No 11 Tahun 2012. Diupayakan Diversi, yaitu Pengalihan Penyelesaian Perkara Anak Dari Proses Peradilan Pidana ke Proses Di Luar Peradilan Pidana.
“untuk tersangka satu lagi masih anak-anak kita lakukan sesuai sistem peradilan anak kita lakukan upaya diversi dan sudah mendapat ketetapan hukum dari pengadilan sementara yang dewasa ini kita lakukan sesuai undang-undang kita sesuai hukum yang berlaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun” terangnya.
Awal kejadian. Motor yang dikendarai pelaku Anas yang membonceng pelaku Riski, melintas di TKP, melihat korban Ahmad Sofyan (46) warga Jalan Pangeran Ayin Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang, saat itu di bonceng temannya. Roma Firdaus (46) warga, Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin melintas, tiba tiba motor korban di Pepet oleh motor kedua pelaku.
Pelaku Riski langsung beraksi menarik tas sandang yang berada di bahu sebelah kiri korban Ahmad Sofyan. Akibat tarikan oleh pelaku Riski membuat tas milik korban putus dan tas korban dalam keadaan pelaku. Sialnya, saat motor yang dikendalikan pelaku Anas hendak menikung di persimpangan, pelaku Anas tidak dapat mengendalikan laju kendaraan nya, membuat motor oleng dan kedua pelaku terjatuh ke got.
Mengetahui kedua pelaku jambret ini terjatuh, warga dan korban yang mengejarnya berusaha menangka, pelaku Anas berhasil kabur dengan motornya, sementara pelaku Riski berhasil ditangkap warga, dan nyaris di hajar warga, beruntung saat aksi main hakim akan berlangsung petugas kepolisian yang tengah hunting patroli yang melihat kejadian tersebut dapat di hentikan dan pelaku Riski dapat diamankan dari amukan warga. Selang 15 menit diamankannya pelaku Riski, warga pun kembali menyerahkan pelaku Anas yang berhasil kabur tadi.
Menurut pengakuan pelaku Riski, dirinya baru pertama kali melakukan aksi jambret, dirinya ditangkap setelah motor yang ditumpanginya terjatuh.
“Baru sekali ini lah pak, aku yang narik tas, tapi aku tidak tahu dimana tas korban, mungkin dibawa teman aku, aku tidak tahu lagi, waktu aku jatuh ke got saat motor mau belok” aku tersangka Riski. (April)
No Responses