Saat dikonfirmasi, Desmon mengaku, Tidak benar, karena, bagi saya selaku Advokat atau Penegak Hukum, saya berkewajiban harus mampu dalam menangani seluruh perkara, baik Pidana maupun Perdata.
Selain aktif di Posbakum Sejahtera PN Palembang, warga Kebun Bunga KM 9 Kecamatan Sukarami Kota Palembang ini juga aktif di beberapa lembaga hukum diantaranya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kosgoro, Ketua Bidang Hukum Pidana Badan Penyuluhan dan Perlindungan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kota Palembang. (-) Kordinator Litbang Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UMP Tahun 2006.
(-) Sekjen Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas hukum UMP Tahun 2007.
(-) Kordinator Cabang Front Mahasiswa Nasional UMP Tahun 2008.
(-) Ketua Dewan Pimpinan Cabang Posbakumadin Kota palembang Tahun 2011.
(-) Sekjen Wilayah Posbakumadin Sumatera Selatan Tahun 2012
(-) Kepala Bidang Pendidikan dan Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Kosgoro kota palembang Tahun 2016.
(-) Kepala Bidang Hukum Pidana Badan Penyuluhan dan Perlindungan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila kota palembang Tahun 2018.
(-) Kordinator Cabang Front Mahasiswa Nasional UMP Tahun 2008.
(-) Ketua Dewan Pimpinan Cabang Posbakumadin Kota palembang Tahun 2011.
(-) Sekjen Wilayah Posbakumadin Sumatera Selatan Tahun 2012
(-) Kepala Bidang Pendidikan dan Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Kosgoro kota palembang Tahun 2016.
(-) Kepala Bidang Hukum Pidana Badan Penyuluhan dan Perlindungan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila kota palembang Tahun 2018.
Dirinya mengaku, berkewajiban menerima Klien yang datang butuh bantuan hukum kepadanya. Terkecuali saya menolak karena bertentangan dengan hati nurani saya dan saya kurang menguasai permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh klien tersebut.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang Angkatan tahun 2004 ini dijuluki “Spesialis” menangani perkara yang rawan ricuh dipersidangan, Advokat yang aktif sejak tahun 2011 ini mengaku, mungkin, karena saya sering menangani perkara tindak pidana berat yaitu perkara Pembunuhan, perkara Penganiayanan, perkara pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Menangani perkara tindak pidana berat, diantaranya, Perkara Penadahan Minyak Pasal 480 KUHP dua terdakwa diputus bebas di Pengadilan Negeri Lahat Tahun 2012.
Perkara Senjata Tajam (Sajam) Undang Undang darurat tahun 1981 diputus bebas diPengadilan Negeri Sekayu tahun 2013.
Perkara Pembunuhan Pasal Primair 340 KUHP, Subsidair 338 KUHP, Lebih Subsidair Lagi Pasal 55, 56 KUHP diputus Bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1 A Khusus Sumatera Selatan tahun 2018.
Tetapi bagi saya apapun perkaranya, sudah menjadi kewajiban saya untuk menjalani tugas tersebut berdasarkan kewenangan saya sebagai Advokat dan Penegak hukum.
Mengikuti jejak sang ayah, Saya tertarik didunia hukum karena awalnya saya melihat profesi orang tua saya sebagai Praktisi Hukum Jufernando Simanjuntak SH. Sehingga mempengaruhi pola pikir saya dalam hal memilih cita cita saya ketika saya dewasa nanti. Dan akhirnya sudah menjadi pilihan saya untuk menjadi penegak hukum sebagai Profesi Advokat.
Menanggapi Situasi hukum di kota palembang saat ini, menurut suami Eva Susanti SH ini, masih terdapat dugaan ketidak profesionalan oknum oknum penegak hukum dalam menindak para pelanggar hukum berdasarkan fungsi dan kewenangannya. Sehingga saat permasalahan hukum tersebut diuji kebenaran materil nya diproses hukum pengadilan. Banyak fakta fakta terbukti secara materil bahwa sebenarnya pelaku pelanggaran hukum tersebut bukanlah orang yang sedang diadili dipengadilan tersebut yang terkesan banyak perkara pelanggaran hukum yang diduga dipaksakan harus diadili dipengadilan. Sehingga menimbulkan dampak hukum negatif bagi si terduga oknum para penegak hukum yang tidak profesional menangani tugasnya.
Dalam melaksakan tugas profesi, Persiapan ayah Daniel Allfredo Simanjuntak ini dalam menghadapi perkara perkara yang rawan ricuh, selalu Berdoa dan Berserah kepada Tuhan dan menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangan dengan sebenar benarnya. Serta mencoba berkomunikasi dengan orang orang disekitar ruang lingkup perkara yang sedang saya hadapi.
Kendala saat menjalani profesi, terkadang saya merasa masih banyak proses penegakan hukum yang tidak didasarkan pada Demi keadilan nya. Tetapi terkadang ada prose hukum diduga demi kepentingan pribadi.
Antisipasi ricuh, saya harus dan selalu berpegang teguh dengan aturan aturan hukum yang berlaku untuk mencapai keadilan.
Kerjasama dengan para institusi penegak hukum yang lainnya yang berada disekitar ruang lingkup profesi saya sampai saat ini baik dengan didasarkan norma saling menghargai dan menghormati dengan batasan mengerti antara hak dan kewenangan masing – masing sebagai penegak hukum dari berbagai institusi tersebut berdasarkan aturan aturan hukum yang berlaku.
Pemilik Visi Misi, selalu berjuang untuk mencari keadilan bagi para pencari keadilan yang membutuhkan jasa hukum dan Tercapainya rasa keadilan yang seadil adilnya bagi para pencari keadilan yang telah diperjuangkan. (yn)
No Responses