Palembang, sumajaku.com- Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel, akhirnya melimpahkan delapan tersangka, pengedar narkotika jenis sabu dan pil extacy jaringan internasional asal Surabaya Provinsi Jawa Timur. Jumat (10/08/2018).
Dari pantauan. Subdit II Dibawa pimpinan AKBP Syaek Kupiik, sekitar pukul 07.00 wib, sibuk mengatur barang bukti 8 unit mobil dan 2 unit motor milik tersangka turut disita karena dibeli dari hasil penjualan narkoba, turut diamankan, telah dilimpahkan petugas ke pihak Kejati, sementara 8 tersangka yaitu. M Nazar Samsu alias Leto, Trinil Sirna Prahara alias Kebo, Kurniawan Subagio alias Ini, Andik hermanto, Muhammad Hasanudin alias Bopak alias Sabuk, Cantran Susanto, Frandika, dan Fais Rahman bersama berkas perkara pada pukul 09.30 wib.
Sebelum dilimpahkan 8 tersangka Leto Cs ini yang digiring dari Ruang Sel Tahti Mapolda Sumsel, terlebih dahulu diperiksa termasuk barang bawaan, mengingat aksi Tersangka Leto Cs ini, pernah membobol sel tahanan Ditresnarko Polda Sumsel. Pemeriksaan dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman dan Wadir Resnarkoba Polda Sumsel AKBP Amazona Pelamonia. Usai menjalani pemeriksaan dengan pengawalan petugas seragam dinas dan preman lengkap dengan persenjataan, ke 8 tersangka dikawal ke Kajati.
AKBP Amazona Pelamonia, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, usai memeriksa pelimpahan 8 tersangka pengedar narkoba. Mengatakan, jika berkas dan barang bukti ke delapan tersangka sudah lengkap, sehingga pihaknya melakukan pelimpahan tahap ke 2 ke pihak Kejati.
“Kita ketahui ini, yang kita laksanakan ini rangkaian dari kasus tindak pidana narkoba yang sudah masuk tahap 2, dimana dalam undang undang harus kita limpahkan baik tersangka maupun barang bukti ke pihak Kejaksaan” ungkap AKBP Amazona.
Masih dijelaskan Wadir Resnarkoba Polda Sumsel. Para tersangka ini selain jerat pasal berlapis, yakni tindak pidana penyalahgunaan Narkoba yang mana diatur dalam Undang Undang No 35 Tahun 2009 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mana diatur dalam Undang Undang No 08 Tahun 2010.
“untuk tindak pidana narkobanya sudah masuk P-21 tahap 2 dimana dalam undang-undang harus kita limpahkan baik tersangka maupun barang bukti, tapi untuk tindak pidana pencucian uang atau money laundry nya masih terus berjalan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan” jelasnya.
Perlu diketahui. Penangkapan 8 tersangka ini berawal, petugas Bandara Internasional SMB II Palembang, berhasil menggagalkan pengiriman narkoba dalam paket besar, yaitu. Narkoba 3,05 kilogram sabu dan 4.950 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam kardus pempek (22/03/2018) lalu.
Hingga akhirnya Polda Sumsel berhasil membekuk empat pelaku jaringan narkoba Leto Cs, 29 April 2018. Tiga diantaranya tewas karena berupaya melarikan diri saat dikejar petugas. Mereka adalah Michael Ramon Rimbing (30), Jonly Alvin Wowor (27), dan Erwin Oroh (26). Satu tersangka yang menyerahkan diri adalah Nurdiansyah (27). Mereka diketahui berasal dari Jawa Timur, mengambil sabu di Aceh untuk diedarkan di Kendari, Sulawesi Tenggara dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan via Palembang. Berbekal dari kicauan Nurdiansyah itulah Leto Cs dibekuk. Leto diketahui merupakan pemasok sabu kelas kakap yang mendistribusikan barang haramnya ke bandar-bandar yang ada di beberapa provinsi di Indonesia.(April)
No Responses