Palembang, sumajaku.com – Rustineli (47) warga Jl Jaya Indah Kel 14 Ulu Kec Seberang Ulu II kota Palembang ini merasa dirugikan, sebab belum lunas menerima pembayaran dari pembeli, ternyata rumah miliknya selaku ahli waris telah diagunkan dan akan dilelang oleh pihak bank.
Merasa dirugikan, Rustineli melaporkan hal ini ke Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) dan ke Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel melalui surat Nomor : 13/MWO/XI/2018 pada Selasa (13/11/2018).
Rustineli melalui kuasa hukumnya HM Wisnu Oemar SH MH MBA membenarkan, telah mengajukan laporan ke Polda Sumsel, dikonfirmasi Sabtu (17/11/2018) dan atau pengaduan secara tertulis sebagaimana pasal 103 ayat (1) KUHAP terhadap terduga Ir H Bambang Adhy Utomo dan terduga Armansyah yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP dan atau tindak pidana penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHP dan atau diduga tindak pidana penggelapan hak atas tanah (Stellionnaat) sebagaimana pasal 385 KUHP.
Menurutnya, diduga dengan rangkaian kata – kata bohong, baik secara lisan dan tulisan, pada (18/06/2016) lalu diduga telah terjadi tindak pidana penipuan oleh terduga Bambang Adhy Utomo dan terduga Armansyah terhadap klien “kami Rustineli selaku salah seorang ahli waris dari almarhum H A Ruyis telah melakukan perjanjian jual beli dalam akta notaris PPAT Siti Hikmah SH MKn berupa 1 unit bangunan rumah berikut sebidang tanah seluas 1.521 M2 yang terletak di Jl Trikora Kel Demang Lebar Daun (Lorok Pakjo) Kec IB I palembang”.
Didalam akta jual beli, pembayaran sejumlah 4,7 Miliar telah lunas dibayar oleh terduga Bambang. Akan tetapi senyatanya baru dibayar 50 juta. Tidak benar tertulis didalam akta jual beli, bantahnya.
Hal ini terjadi, akibat adanya dugaan rangkaian kata – kata bohong, pembayaran akan segera dilakukan oleh terduga Armansyah dan terduga Bambang yang telah mempengaruhi klien kami, jelasnya.
Diketahui Wisnu, terduga Bambang selaku kontraktor proyek pembangunan komplek olahraga jakabaring dan istrinya pengelola hutan wisata punti kayu palembang hingga terjadinya tindak pidana penipuan ini.
Mengingat pembayaran belum lunas, maka tanah dan bangunan yang menjadi objek masih dikuasai dan ditempati oleh ahli waris, tegasnya.
Dirinya menduga tanpa izin, objek tanah dan bangunan dijadikan jaminan hutang atau agunan kredit PT Indosuma Putra Citra Mandiri di Bank Mandiri palembang oleh terduga Bambang senilai 8 Miliar yang diduga tanpa survey oleh pihak bank dan saat ini akan dilakukan lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) palembang, sebagaimana surat dari PT Bank Mandiri (persero) Tbk Nomor : MNR.RCR/SMCR.PLG/5779/2018 pada (15/10/2018), urainya.
Wisnu menambahkan, mengingat jual beli bangunan dan tanah dimaksud belum sempurna dan untuk dijadikan agunan atau jaminan hutang ke bank haruslah ada persetujuan dari ahli waris, jelasnya.
Selain melaporkan hal ini ke Polda Sumsel, dirinya juga akan melaporkan ke Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Menteri Keuangan, tegasnya.
Dirinya berharap, Kiranya laporan atau pengaduan yang “kami ajukan dapat ditindak lanjuti segera, jangan sampai menimbulkan kerugian ke pihak lainnya lagi”. Karena saat ini, tanah dan bangunan milik pihak klien kami akan dilelang dan diminta pihak bank serta pihak kantor lelang tidak melaksanakan pelelangan, sehubungan masih adanya persoalan hukum dari tanah dan bangunan tersebut.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Slamet Widodo membenarkan, adanya laporan atau pengaduan tersebut, dikonfirmasi Senin (19/11/2018) dan saat ini telah diterima pihak Ditreskrimum Polda Sumsel, singkatnya.(yn)
No Responses