Palembang. Sumajaku. Com,- Polsek Kemuning, berhasil meringkus residivis curanmor. Tersangka Rico (16), warga Gresik Kelurahan Sekip Kecamatan Kemuning, hanya bisa menahan rasa sakit di betis kaki kiri, lantaran ditembak petugas karena pada saat hendak ditangkap bukannya menyerah melainkan kabur. Tersangka berhasil diringkus di kawasan Rusun Jalan Radial Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Ilir Barat (IB) 1 Palembang. Sabtu (17/11/2018) pukul 01.00 wib.
Tersangka Rico, merupakan residivis kasus curanmor, yang tidak asing lagi bagi jajaran Polsek Kemuning, mengingat tersangka Riko, sudah empat kali berurusan dengan polisi. Pertama dalam kasus curanmor dimana tersangka di penjara 3 bulan (masih anak anak) dan di tahun 2016 dihukum kedua kali selama 1 tahun, dan kasus pengelasan. Terakhir Sabtu (17/11) tersangka ditangkap atas kasus yang sama curanmor. Dan satu kasus lagi masuk Wilkum Polresta Palembang.
Tersangka Rico, merupakan residivis yang sudah dua kali masuk Rutan anak Pakjo. Bahkan ada satu perbuatan tersangka mencuri motor, oleh orang tua tersangka, motor korban diganti, akan tetapi tersangka terus berusaha hingga usia 17 tahun, dan atas perbuatannya dihadiahkan sebutir timah petugas.
Tersangka ini bukan hanya kabur, akan tetapi sangat licin dalam persembunyian, sebab beberapa kali petugas mendatangi rumah dan lokasi tongkrongan tersangka selalu tidak ada. Dalam aksi curanmor tersangka mencuri dengan alasan mau membeli sesuatu, kunci kontak ada di motor dan pengancaman terhadap korban, semua aksi dilakukan di Wilkum Polsek Kemuning.
“Jadi, petugas opsnal kita berhasil menangkap residivis pencurian kendaraan bermotor, tersangka Rico merupakan residivis dua kali dihukum penjara tiga bulan dan satu tahun, kasus pengelapan satu kali sehingga di kita ada 4 kasus termasuk ini, waktubitu tersangka ini masih anak anak dan motor sempat di ganti orangย tuannya, dan ada satu kasus 365 di Polresta Palembang” ungkapnya
Dari nyanyian tersangka Rico, akhirnya petugas kembali bergerak melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka David (35) yang tak lain tetangga tersangka yang bertugas menjual motor hasil curian. “Dari pengembangan, kita berhasil menangkap satu tersangka bertugas menjual motor, yang kini masih dalam pencarian petugas kita, karena 1 kasus 365 kedua tersangka langsung kita serahkan ke Polresta Palembang”jelasnya.
Saat kedua tersangka sekitar pukul 15.00 wib, sedang masuk ke dalam mobil opsnal Polsek Kemuning, tersangka Rico, mengaku jika motor yang di curi di jual seharga Rp 2,2 juta, kalau David aku cuma minta tolong kualitas motor, aku kasih 100 ribu, duet sudah habis untuk beli baju dan sabu di kawasan 9 ilir, terakhir make dua hari sebelum ditangkap” jelasnya.
Ditambahkan tersangka David, jika dirinya mengenal Rico baru, karena dirinya baru tinggal di belakang rumah tersangka. “Baru sekali pak, motor aku jual di kawasan kertapati, seharga 2,2 juta, dia minta tolong, aku tidak tahu kalau itu motor boleh maling” akunya. (April)
1,202 total views, 2 views today
No Responses