sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Sudirman Menjadi Narasumber Pada Rakor Fasilitasi Harmonisasi PPD

Sudirman Menjadi Narasumber Pada Rakor Fasilitasi Harmonisasi PPD

kegiatan sedang berlangsung.

Palembang. Sumajaku.com,- Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, mempunyai peran penting dalam mewujudkan peraturan perundang-undangan atau produk hukum daerah yang harmonis, efisien, berkualitas, akuntabel dan transparan (HEBAT).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Sudirman D Hury. Selaku narasumber dalam acara rapat koordinasi fasilitas harmonisasi perancangan peraturan daerah antara Kantor Wilayah dengan Instansi Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se Sumatera Selatan. Bertempat di The Zury Hotel. Rabu (30/01/2019) pagi.

Dimana diketahui sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM RI di wilayah. Sudirman D Hury menerangkan bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM RI dalam wilayah provinsi Sumsel berdasarkan kebijakan Menteri dan Peraturan Perundang-undang yang berlaku.

“fungsi Kanwil Kemenkumham Sumsel adalah pelaksanaan fasilitas perancangan produk hukum daerah, pengembangan budaya hukum dan penyuluhan hukum, serta konsultasi dan bantuan hukum” jelas Sudirman.

Sudirman menyampaikan perhatian khususnya terkait sinergitas dan kolaborasi dalam pembentukan produk hukum daerah yang telah terjalin selama ini antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan Pemprov/Pemkab/Pemkot. pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas tentu menjadi harapan bagi pemerintah dan masyarakat.

Ini menjadi perhatian khusus bagi Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam pembentukan produk hukum daerah yang HEBAT, yang merupakan keikutsertaan peran para JFT perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan produk hukum daerah.

“Untuk mewujudkan hal tersebut, harus sejalan dan bersinergi dengan instansi pemerintah baik di tingkat provinsi kabupaten dan kota. pembentukan produk hukum daerah harus memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan agar tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undang yang lain” ingatnya.

Lebih lanjut beliau menyampaikan materi mengenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pembentukan peraturan, yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 12 Agustus 2018 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82.

Sementara itu kepala pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional (DJIHN), Badan Pengembangan Hukum NASIONAL (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI. H Yasmon. Menyampaikan materi mengenai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 20 Maret 2012 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82. Dengan rinci dasar hukum tugas dan fungsi serta penjabaran umum lainnya tentang DJIHN. Ujarnya.

Usai Paparan dari para narasumber, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi hangat antara narasumber dan para peserta Rakor tersebut. Peserta Rakor yang hadir terdiri dari Kepala Bagian Hukum Provinsi/Kabupaten/Kota di Sumsel, Sekretaris DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota di Sumsel, dan JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sumsel. (Rilis/April)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.