sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Dilaporkan ke Kejagung, Oknum Jaksa Diproses Kejati

Dilaporkan ke Kejagung, Oknum Jaksa Diproses Kejati
Advokat Ruli Ariansyah SH .
Palembang, sumajaku.com – Sehubungan dengan pemberitaan berjudul “Janjikan 500 ribu, Oknum Jaksa Dilaporkan ke Kejagung”. Dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) terduga Enggi Elber SH dan terduga Akbari Darnawinyah SH selaku jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba).
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel) Ali Mukartono SH MH,
klarifikasi Nomor : Print – 228/N.6/Hpu.2/03/2019 pada Kamis (21/03/2019) melalui Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) M Ravik SH MH meminta keterangan saksi pelapor Advokat Ruli Ariansyah SH untuk hadir pada Rabu (27/03/2019) menghadap Satgas Aswas Haidan Achmad SH dan Pemeriksa Intelijen Aswas Kejati Sumsel Perana MK Manik SH MH diruang Satgas Penanganan Lapdu pada Aswas Kejati Sumsel melalui surat Nomor : B-62/N.6.7/Hpu.2/03/2019 Senin (25/03/2019).
Sementara, Saksi pelapor, Advokat Ruli Ariansyah SH membenarkan dirinya telah dimintai keterangan, benar, “saya telah dilakukan pemeriksaan selaku saksi pelapor pada Rabu (27/03/2019) diruang Riksa IV Aswas Kejati Sumsel terkait laporan dan pemberitaan”, sekitar 15 pertanyaan yang dilontarkan, katanya, dikonfirmasi Selasa (09/04/2019).
Ruli berharap, tim Riksa dapat menyelesaikan laporan ini secepatnya. Agar mendapatkan kepastian hukum bagi klien kami dan bagi oknum jaksa dimaksud agar segera diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Agar jadi pembelajaran bagi oknum jaksa lainya.
Menurut Ruli, meskipun oknum dimaksud tidak mengakui perbuatannya, bukan berarti laporan dan pengaduan kami selesai begitu saja, tegasnya.
Sebab, klien kami telah dituduh melakukan pencurian. Walau senyatanya klien kami tidak mengetahui perkara tersebut. Akan tetapi klien kami tetap dilakukan penahan dan dinyatakan P21 serta diproses di pengadilan. Alhasil, klien kami bebas murni atas perkara tersebut. Sebab, klien kami tidak melakukan peristiwa pidana yang dituduhkan, keluh Ruli.
Sebaliknya, apabila pelanggaran dilakukan oknum jaksa dalam penanganan suatu perkara dan oknum tidak mengakuinya, dengan demikian apakah proses penyidikan berhenti disitu saja, tegas Ruli dengan nada bertanya.
Sebelumnya, Pemeriksa IV Aswas Kejati Sumsel Yunita SH MH mengaku, oknum Jaksa Akbari dan Enggi telah dilakukan pemeriksaan pada (28/03/2019) dan pelapor diperiksa pada (27/03/2019) lalu. Saat ini masih dalam proses, katanya, dikonfirmasi diruang kerjanya Senin (08/04/2019).
Diberitakan sebelumnya, Diduga telah menjanjikan uang tunai sebesar Rp.500 ribu perbulan oleh oknum JPU melalui terduga Kanit Reskrim Polsek Sungai Lilin yang diberikan kepada kedua tersangka Darwin dan Mujidurohman dengan tujuan agar mengakui semua tuduhan pelapor yang dituangkan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Dakwaan dan Tuntutannya.
Akibatnya, para tersangka melalui kuasa hukumnya Advokat Ruli Ariansyah SH melaporkan oknum JPU ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) melalui Surat Nomor : 12/RAK/III/2019 Senin (04/03/2019).(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.