sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Pjs Kades Merupakan Hak Mutlak Bupati

Pjs Kades Merupakan Hak Mutlak Bupati
Trisnopilhaq

OGAN ILIR, sumajaku.com- Menjelang pemilihan kepala desa (Kades) yang bakal dilaksanakan secara serentak di Kabupaten Ogan Ilir (OI) pada beberapa bulan kedepan dalam tahun 2019, disinyalir banyaknya kepala desa yang sudah habis jabatan. Kondisi demikian menyebabkan banyaknya petarung petarung calon Pjs Kades berlomba untuk mencalonkan diri sebagai Pjs Kades, bahkan diduga banyak kepala desa yang bersangkutan mengajukan kandidatnya.

Melihat kondisi ini, para calon Pjs yang bakal maju mendaftarkan diri ke Camat di wilayah masing masing. Namun hak dan ketentuan calon Pjs Kades ada di tangan bupati, merupakan hak mutlak bupati atau hak prerogatif bupati.

Dikatakan Kadin Perintahan Masyarakat Desa Kabupaten OI, Trisnopilhaq saat di konfirmasi awak media mengatakan Pjs kades itu adalah PNS yang ada di wilayah Kabupaten OI yang ditunjuk oleh Bupati atas usulan dari camat di wilayah masing masing.

Desa yang sudah habis masa jabatan kepala desa sebanyak 38 desa, semnetara bagi kepala desa yang masa jabatannya tinggal enam bulan atau kurang dari enam bulan akan diikut sertakan pada pilkades serentak.

Tak hanya itu, bagi kades yang masih menjabat sisa enam bulan lagi, apabila ingin mengikuti pemilihan kepala desa atau mencalonkan lagi sebagai kepala desa dengan syarat mengajukan cuti terlebih dahulu semenjak ditetapkan sebagai calon.

Dijelaskan lagi oleh Trisnopilhaq, tugas utama Pjs kades tersebut mempersiapkan pemilihan kepala desa, misalnya membentuk panitia pemilihan kepala desa, disamping menjalankan tugas sebagai kepala desa. Katanya***/(KTM)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.