“Kita telah menyampaikan surat pengaduan kepada Kajati Sumsel melalui Asisten Intelijen Kejati Sumsel untuk menindak lanjuti laporan DPD Aliansi Indonesian Sumsel selambat – lambatnya 30 hari setelah diterimanya surat yang disampaikan kepada Kajari Muara Enim Sumsel untuk menindak tegas kasus ini”, ungkapnya.
Menurut Syamsudin, Kajari Muara Enim harus berani mengambil sikap tegas selaku penegak hukum, bukan malah membiarkan kasus ini seperti tertelan bumi, tegasnya, dikonfirmasi diruang kerjanya Jum’at (16/08/2019).
“Dalam waktu dekat ini kami minta Kejari Muara Enim untuk segera menetapkan 2 oknum Kades sebagai tersangka, karena kasus ini sudah terang benerang dan dari kasus ini juga bisa mengangkat citra, nama baik penegak hukum yang dituntut ketegasan serta keberaniannya untuk bertindak adil dan bijaksana, dalam mengambil suatu keputusan,”tegasnya.
Diketahui, data yang diterima, diduga kuat dilakukan secara bersama – sama oleh oknum Kades, Ketua dan Anggota BPD serta Aparatur Pemerintahan Desa Muara Dua Kecamatan Semendo Darat Laut Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.
Dana ADD Tahun 2016 dengan nilai Rp. 600.juta dilaksanakan hanya untuk renovasi siring jalan desa dengan cara diplester ulang saja yang bertujuan agar pekerjaan tersebut tampak seperti baru. Anggaran belanja fisik ini diperkirakan menelan biaya sekitar Rp.60.jutaan.
Dalam hal belanja Non Fisik masyarakat tidak pernah tau jumlah anggaranya, berapa besaran dan peruntukanya karena tidak dipasangnya papan proyek.
Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017 dengan nilai Anggaran Rp.1.miliar, belanja fisik Rp. 600.juta. Dilaksanakan untuk membangun jalan setapak sepanjang 150 meter dengan lebar 120cm. Namun ketebalannya tidak diketahui.
Rehab jalan diareal persawahan, modusnya memplester ulang keseluruhan jalan agar tampak seperti jalan baru. Padahal jalan tersebut baru dibangun menggunakan dana PNPM tahun Anggaran 2015 dari dua kegiatan belanja fisik ini diduga telah menelan biaya sekitar Rp. 300.jutaan.
Belanja Non Fisik diantaranya untuk bidang pemberdayaan, bidang pelaksanaan pemberdayaan dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan nilai Anggaran Rp. 400.juta, hal ini juga tidak jelas realisasinya.
Anggaran DD Tahun anggaran 2018 Rp. 1.460.267.717,- Belanja Fisik: Rp. 600.jutaan, Belanja Non Fisik: Rp. 600.jutaan, belanja lainya: Rp. 200.jutaan. Dari total anggaran tahun 2018 ini terindikasi telah diselewengkan Rp. 700.jutaan.
Hal ini dibuktikan dengan tidak direalisasikanya pekerjaan pemasangan pipa air bersih senilai Rp. 200.jutaan. Pembangunan jalan setapak dengan anggaran Rp.184.jutaan. Dalam pembangunan jalan ini tampak janggal dikarenakan akses jalan ini merupakan jalan kebun yang diketahui milik Kades dan keluarganya akan tetapi Kades berdalih jalan ini adalah akses menuju tempat pembuangan sampah. Ini merupakan perbuatan menguntungkan diri pribadi bukan untuk kepentingan umum dan dalam hal ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak jelasnya sang oknum Kades dalam merealisasikan anggaran belanja Non Fisik sebesar Rp.600.jutaan. Papan proyek diketahui hanya dipasang selama 3 hari. Hal ini membuat masyarakat sulit untuk mengetahui informasi tentang DD dan bila masyarakat bertanya tentang DD para oknum tersebut terkesan menutup-nutupinya.
Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini dugaan penyelewengan Keuangan Desa yang dilakukan oleh Oknum Kades Muara Dua ini diperkirakan lebih dari Rp. 1.300.000.000,hal ini dibuktikan dengan terjadinya perubahan yang signifikan pada aset pribadi yang dimiliki oleh oknum Kades berupa bangunan dan kendaraan. Bahkan beredar informasi bahwa sang oknum kades memenangkan kontestasi legislatif tingkat kabupaten yang diikutinya sekitar bulan April kemarin dan diduga dana kampanyenya sebagian diperoleh dari penyelewengan keuangan desa yang dilakukanya. Masyarakat semakin khawatir jika sang Kades menjabat sebagai anggota DPRD nanti dirinya semakin mudah untuk menutupi perbuatan melawan hukum yang dilakukannya selama menjabat Kades. Disamping itu menurut masyarakat Oknum kades dan jajaranya tidak transparan dalam mensosialisasikan DD dan untuk memuluskan aksinya, Laporan Pertangggung Jawaban (LPJ) diduga sengaja dibuat fiktif.
Hal ini diduga kuat dilakukan secara bersama-sama oleh Kades, Ketua dan Anggota BPD serta Aparatur Pemerintahan Desa Muara Dua Kecamatan Semendo Darat Laut Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.
Terindikasi dari adanya Penyampaian Laporan Keuangan Desa yang diduga fiktif dan tidak sesuai dengan realisasi yang nyata dilihat, didengar dan dialami sendiri oleh masyarakat. Hal ini didukung adanya fakta dan informasi serta kondisi dilapangan sebagai berikut:
ADD Tahun 2016 dengan nilai Rp.600.juta hanya untuk renovasi jalan Lingkar Desa dengan cara di plester ulang yang bertujuan supaya pekerjaan tersebut tampak seperti baru. Kegiatan belanja fisik ini diperkirakan menelan biaya Rp. 50.jutaan.
Dalam hal belanja Non Fisik masyarakat tidak pernah tau jumlah anggaranya, berapa besaran dan peruntukanya karena tidak dipasangnya papan informasi .
ADD tahun 2017 dengan nilai Anggaran Rp. 1.miliar belanja fisik : Rp. 500.juta. Dilaksanakan untuk membuat saluran air pinggir jalan setapak dan untuk merenovasi jalan setapak desa sepanjang sekitar 100 meter yang diperkirakan hanya menelan biaya tidak lebih dari Rp. 200.jutaan.
Belanja Non Fisik diantaranya untuk bidang pemberdayaan, bidang pelaksanaan pemberdayaan dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan nilai anggaran Rp. 500.juta. Hal ini juga tidak jelas realisasinya.
Anggaran DD Tahun anggaran 2018 Rp. 1.460.267.717,- . Belanja Fisik : Rp.600.juta. Anggaran ini kembali dibelanjakan untuk melanjutkan kegiatan yang sama seperti tahun sebelumnya yaitu renovasi jalan dan saluran serta ada penambahan sedikit jalan cor baru dengan nilai fisik tidak lebih dari Rp. 300.juta. Nampak jelas oknum kades dan aparat Desa setempat seperti menumpuk anggaran dari tahun ketahun. Bahkan mutu dari pekerjaan tersebut tampak kurang baik. Hal ini dibuktikan dengan kembali rusaknya hasil pekerjaan tersebut yang notabenya belum berumur setahun.
Dalam hal belanja Non Fisik sang oknum kembali melakukan hal yang sama seperti tahun sebelumnya,anggaran senilai Rp.800.jutaan tidak jelas peruntukanya.
Di kurun waktu tiga tahun terkhir ini dugaan penyelewengan Keuangan Desa yang dilakukan oleh Oknum Kades Rekimay Jaya ini diperkirakan lebih dari Rp.1 miliar. Hal ini dibuktikan dengan terjadinya perubahan yang signifikan pada aset pribadi yang dimiliki oleh kades berupa bangunan dan kendaraan. Menurut masyarakat setempat aset-aset tersebut diatasnamakan keluarga kades tersebut agar tidak terdeteksi oleh masyarakat.
Masih menurut masyarakat, oknum kades dan jajarannya tidak transparan dalam mensosialisasikan dana desa dan untuk memuluskan aksinya Laporan Pertangggung Jawaban (LPJ) diduga sengaja dibuat fiktif. (yn)
No Responses