sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Mediasi PT RPS Ditunda Disnaker

Mediasi PT RPS Ditunda Disnaker
Proses permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial kepada Disnaker berdasarkan Standar Operasional dan Prosedur (SOP).foto Disnaker.
Palembang, sumajaku.com – Memenuhi undangan Disnaker, Adi (21) korban pemecatan sepihak selaku pemohon dan pimpinan PT Rasa Prima Selaras (RPS) melalui Operasional Manager (OM) Sukri dan Supervisor (SPV) Argo selaku termohon hadir menghadap pihak Disnaker melalui Nofiar Marlena SP MSi selaku mediator hubungan industrial diruang mediasi kantor disnaker, dengan agenda mediasi pertama, Rabu (07/08/2019).
Dalam pertemuan mediasi, Nofiar menanyakan kepada termohon, apakah ada Surat Kuasa dari perusahaan? Tidak ada jawab Sukri dan Argo. Nofiar kembali menanyakan kepada Sukri dan Argo, apakah bisa memutuskan permohonan ini? Tidak bisa, jawab Sukri dan Argo.
Lalu Nofiar menanyakan kepada pemohon, apakah bersedia mendengarkan penjelasan dari Sukri dan Argo? kalau bisa memutuskan silahkan, jawab pemohon.
Selain itu, apakah pemohon pernah mendapatkan Surat
Peringatan (SP)? tanya Nofiar. Tidak pernah, jawab pemohon. Sukri mengakui, bahwa pemohon tidak pernah diberiakan SP.
Hak apa saja yang mau diajukan ke perusahan? Tanya Nofiar ke pemohon. Pemohon meminta hak pesangon dan surat pengalaman kerja, pinta pemohon.
Menanggapi permohonan pemohon, Sukri mengatakan, akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada General Manager (GM)
Alexander Harry Setyadi, janjinya. Usai tanya jawab, Nofiar meminta pemohon keluar dari ruangan mediasi tersebut, dengan alasan mau berkoodinasi dengan Sukri dan Argo, pintanya. Pemohon langsung meninggalkan ruangan mediasi dan diminta menunggu di ruang tunggu.
Berselang 10 menit, termohon keluar dari ruangan mediasi dan pemohon diminta kembali masuk keruang mediasi. Nofiar mengatakan, tidak diberikan Surat Peringatan (SP) lantaran pemohon dinilai oleh termohon telah melakukan kesalahan fatal.
Namun sangat disayangkan, kesalahan fatal apa yang dimaksud. Baik Sukri, Argo maupun Nofiar tidak dapat menjelaskannya.
Usai mediasi, Nofiar meminta pemohon dan termohon kembali hadir pada Kamis (15/08/2019) dengan agenda mediasi kedua dan meminta kepada termohon untuk melengkapi data berupa: Surat Kuasa dari perusahan apabila diwakilkan, Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), daftar upah untuk 3 (tiga) bulan terakhir, yang sebelumnya belum dipenuhi oleh termohon pada mediasi pertama ini.
Menanggapi hal ini, Nofiar selaku mediator meminta media ini konfirmasi ke Ismail, elaknya. Ketika dikonfirmasi Selasa (13/08/2019).
Lalu dikonfirmasi ke Ismail, bagaimana proses tindak lanjut dari permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial kepada Disnaker berdasarkan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) nya?
Ismail mengatakan, proses saat mengajukan perundingan Tripartit atau Mediasi ke Disnaker melampirkan Risalah Bipartit yang telah dilaksanakan, katanya.
Sebelum melaksanakan Mediasi, lanjut Ismail, harus melaksanakan Bipartit terlebih dahulu, jelasnya.
Ditanya, bila pihak perusahaan (termohon) tidak hadir dalam undangan mediasi. Lalu diwakilkan, perwakilan tidak membawa surat kuasa dan data persyaratan yang diminta pihak Disnaker dari perusahaan. Bagaimana aturannya sesuai dengan SOP?
“Ya, berarti pihak termohon dianggap tidak hadir”, tegas Ismail.
Disinggung, mediator meminta pemohon keluar dari ruangan mediasi dengan alasan mau berkoodinasi dengan perwakilan termohon. Hal ini ada tertuang dimateri mediasi?
Nah, kalau itu saya tidak tahu, menurut Ismail, mungkin kebijakan mediator saja dan mungkin juga salah satu langkah mediator untuk menyelesaikan perselisihan atau langsung tanya saja ke mediatornya, saran Ismail.
Disoal, apakah mediator mempunyai kewenangan dalam menyampaikan alasan (alibi) dari termohon ke pemohon? Mediatornya siapa? Ismail balik bertanya.
Ismail mengaku, kalau itu saya kurang paham, karena, saya bukan mediatornya, elaknya.
Ismail berharap, dijalani saja prosesnya, siapa tahu ada jalan penyelesaian yang bisa diterima oleh kedua belah pihak.
Diketahui, mediasi kedua, Kamis (15/08/2019) pihak termohon kembali belum membawa surat kuasa maupun data yang diminta pihak Disnaker. Akibatnya, mediasi kembali ditunda.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.