OGAN ILIR, sumajaku.com- Satu tersangka pembakaran hutan, perkebunan dan lahan (karhutbunlah) ditangkap Satgas Gakkum Karhutbunlah Polres OI saat sedang melaksanakan Kring Serse dan patroli Hunting System, Minggu (25/8/19) sekira pukul 17.15 Wib. Tersangka dimaksud, Hengky Ardiansyah (24), warga Dusun I Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah korek api gas hijau, sebilah senjata tajam jenis parang, satu buah ember plastik, 3 kantong sample barang bukti tanah, akar, batang, ranting, daun, yang terbakar beserta 3 kantong sampelnya.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad didampingi Kasat Reskrim AKP Malik Fahrin Husnul Aqif mengatakan, kronologis kejadiannya, sebelum dilakukan penangkapan itu, pada Minggu (25/8/19) sore itu Satgas Gakkum Karhutbunlah Polres OI sedang melaksanakan kring serse dan patroli Hunting System.
Tiba-tiba salah seorang anggota Bripda M. Fauzan menemukan titik api di Dusun I Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan. Kemudian anggota mendekati titik api dan mendapati seseorang yang diduga pelaku sedang membersihkan lahan yang sudah terbakar.
Setelah dilakukan intrograsi terhadap saksi-saksi di tempat kejadian dan terhadap diduga pelaku, mengakui bahwa dirinya yang membakar lahan tersebut untuk membuka lahan yang nantinya akan di tanami cabai. Selanjutnya tersangka menunjukkan barang bukti berupa 1 (satu) buah korek api gas yang disimpan di dalam saku celana, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang sedang dipegang pelaku untuk membersihkan lahan, dan 1 ember plastik untuk memadamkan api.
Kemudian terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Ogan Ilir guna pemeriksaan lebih lanjut. Perbuatan tersangka dijerat Pasal 108 Jo. Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang – Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (KTM) .
No Responses