Bagi yang akan membuat surat-surat tersebut, bisa dilakukan di beberapa tempat, salah satunya di RSUD.
Padahal hal ini merupakan kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang bertanggung jawab.
Menanggapi hal ini, Kepala BKPSDM Huzairin mengatakan, bahwa seleksi terbuka JPT Pratama Kabupaten Banyuasin untuk 12 OPD yang semula dijadwalkan ada Test Napza yang sifatnya tentatif, katanya, dikonfirmasi Jumat (30/08/2019).
Seluruh peserta, lanjut Huzairin, yang Lolos seleksi administrasi sebanyak 59 orang sudah melampirkan bukti surat keterangan yang asli. Bahwa yang bersangkutan dinyatakan sehat dan bebas Narkoba dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang dan RSUD sesuai syarat waktu melamar.
Dalam rangka efektivitas dan efisiensi waktu seleksi JPT ini, maka Huzairin mengaku, Test Napza ditiadakan, karena sudah ada “Surat Keterangan Sehat dan Bebas Narkoba” dari RS yang berkompeten untuk memeriksa masing-masing Peserta Seleksi, urai Huzairin.
Selain itu, lanjut Huzairin, Seleksi terbuka JPT Pratama Kabupaten Banyuasin, adapun kronologis pelaksanaan yaitu:
1. Rapat persiapan pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama pada tanggal 30 mei 2019.
2. Pengumuman seleksi terbuka JPT Pratama melalui website dan koran tanggal 26 Juni sampai dengan 11 Juli 2019.
3. Rapat penentuan kelulusan administrasi tanggal 17 juli 2019.
4. Pengumuman kelulusan administrasi peserta seleksi terbuka JPT Pratama Kabupaten Banyuasin tanggal 19 Juli 2019.
5. Test kemampuan manajerial (assessment) tanggal 22 sampai dengan 24 juli 2019.
6. Test penulisan makalah tanggal 05 Agustus 2019.
7. Test wawancara tanggal 13 sampai dengan 15 Agustus 2019.
8. Rapat penetapan hasil tanggal 15 Agustus 2019.
9. Laporan hasil seleksi terbuka JPT Pratama dari Panitia Seleksi Pansel ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanggal 16 Agustus 2019.
10. Laporan hasil dan permohonan rekomendasi pelantikan dari PPK ke Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 23 Agustus 2019.
11. Hasil rekomendasi persetujuan dan izin pelantikan dari KASN tanggal 28 Agustus 2019, jelas Huzairin.
Pelaksanaan test Kemampuan Managerial (Assessment) selama 3 hari dilakukan oleh Assesor Polda Sumsel dan Assesor Mabes Polri yang bertempat di Assesment Center Polda Sumsel.
Huzairin menambahkan, Pelaksanaan Test Penulisan Makalah dan Test Wawancara dilakukan oleh Pansel yang diketuai oleh Prof Ir H Zainuddin Nawawi P.hd bertempat diruang Hall Hotel Emilia Palembang.
Disinggung, dugaan seleksi OPD diduga tanpa test Napza, ini tidak benar?
Huzairin enggan menjawabnya dan meminta media ini, tanyakan langsung ke Biro SDM Polda Sumsel dan Wakil Rektor Unsri Prof Ir H Zainuddin Nawawi P.hd, pintanya.
Sementara, selaku pengawas pelaksanaan JPT, Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN), Kukuh mengatakan, dalam pelamaran pengisian JPT selalu dipersyaratkan dalam tahapan tertentu untuk melengkapi persyaratan sehat jasmani dan rohani serta terbebas dari narkoba, katanya
Yang bertanggung jawab adalah Ketua Pansel, lanjut Kukuh. BKPSDM biasanya sebagai sekretaris Pansel.
Untuk menindaklanjuti dugaan ini, harus ada laporan terperinci yang ditujukan kepada Ketua KASN, pintanya.
Kukuh menambahkan, laporan itu akan menjadi langkah bagi kami untuk berbuat kedepan yang sebelumnya kami pelajari dulu masalahnya, jelasnya. (yn)
No Responses