sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Warga Minta Walikota Cabut Izin Tower

Warga Minta Walikota Cabut Izin Tower
Ketiga Pejabat Tinggi Pemkot diduga tidak ada diruangannya, Kamis (26/12/19) ft:yn.
Palembang, sumajaku.com – Walau sebelumnya telah mensomasi ke II atau Teguran II dan Terakhir yang tertuang dalam surat somasi Nomor : 027/Somasi/AK P/XII/2019 terhadap PT Era Bangun Jaya (EBJ).
Namun, surat somasi atau teguran tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan terlampaui, pihak Tersomasi PT. EBJ tidak dan atau belum memberikan jawaban dan atau tanggapan baik secara tertulis maupun lisan.

Akibatnya, S Sumarsono (64) warga Jalan HBR Motik Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar Kotamadya Palembang ini melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum AL-FATH KHAN & PARTNERS, Advokat Dasar SH MH mengajukan Permohonan Pembatalan atas Surat Ijin Walikota Palembang Nomor 191/IMB/KPPT/2012 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Non Rumah Tangga, pada (20/12/2012) jo. Surat Ijin Walikota Palembang Nomor 640/IMB/0780/ DPMPTSP-PPL/2019, tentang IMB Non Rumah Tinggal An. PT EBJ tertanggal (18/09/2019) yang tertuang dalam Surat Permohonan Nomor : 033/SKB/AK-P/XII/2019 pada (20/12/19).

Usai mengirimkan surat Permohonan Pembatalan atas Surat Ijin Walikota Palembang, Advokat Dasar SH MH mengatakan, dasar dan alasan permohonan pembatalan Surat Ijin Walikota Palembang, adalah :  berawal pada saat Walikota Palembang telah menerbitkan Surat Ijin Walikota Palembang Nomor 191/IMB/KPPT/2012 tentang IMB Non Rumah Tangga, tertanggal (20/12/2012) yang diperuntukkan mendirikan 1 (satu) Unit Menara Tower Tinggi 30 Meter, yang terletak Jalan HBR Motik Nomor 1880 RT 32 RW 009 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang Alang Lebar Kotamadya Palembang atau tepatnya dengan jarak kurang dari 3 (tiga) meter, yang terletak di belakang tanah dan bangunan tempat tinggal milik Pemohon tersebut di atas. (bukti foto-foto terlampir), katanya, dikonfirmasi Selasa (24/12/19).

Didalam Surat Ijin Walikota Palembang Nomor 191/IMB/KPPT/2012 tentang IMB Non Rumah Tangga, tertanggal (20/12/2012) tersebut “HANYA MEMBERI IZIN” pembangunan Tower Monopole atau menara telekomunikasi dengan ketinggian 30 meter dengan Site ID : ETPLB: 007.

Akan tetapi dalam pelaksanaannya pembangunan Tower Monopole atau menara telekomunikasi tersebut telah melebihi dari 30 meter, yaitu mencapai 36 meter dengan Site ID: ETPLB: 006.

Sedangkan letak tower monopole atau menara telekomunikasi tersebut kurang dari 3 meter dari tanah dan bangunan tempat tinggal milik Pemohon, yang seharusnya jarak pembangunan Tower atau Menara Monopole dengan perumahan warga sekurang-kurangnya 60 meter atau dalam radius ketinggian bangunan menara tersebut, keluh Dasar.

Bermula bangunan Tower Monopole tersebut dibangun di atas tanah milik saudara Abdul Hadi atau saudara Hadi, akan tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh Pemohon bahwa tanah milik saudara Hadi tersebut telah dijual dan dibeli oleh pihak PT XL Axiata Tbk, ungkap Dasar.

Sebelum dilakukan pelaksanaan pembangunan Tower Monopole atau menara telekomunikasi tersebut tidak pernah dilakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan warga sekitar pembangunan, termasuk kepada Pemohon. Sehingga warga sekitar dan Pemohon tidak mengetahui dengan pasti bagaimana bentuk dan ketinggian Tower Monopole  atau Menara Telekomunikasi tersebut akan dibangun. Hal tersebut tertuang di dalam Berita Acara Lapangan, tertanggal (02/10/2013) yang dibuat oleh Irwan Andriyannto, Koordinator Sitac dari PT EBJ (Tersomasi), ditandatangani Jamadin selaku Ketua RT.32/09 Kelurahan Karya Baru, Busroni dan Pemohon, Setot Sumarsono (bukti terlampir), bebernya.

Keberadaan bangunan Tower Monopole atau menara telekomunikasi tersebut, Pemohon sangat khawatir atas keamanan dan keselamatan jiwa dan harta benda, merasa tidak nyaman, tidak aman atau merasa terancam dan takut apabila bangunan Tower atau menara telekomunikasi tersebut roboh, terutama malam hari pada saat hujan deras atau angin kencang.

Apa lagi pada saat terjadi hujan deras dan angin kencang, Tower atau menara telekomunikasi tersebut bergoyang disertai dengan suara berderik yang cukup keras. Guna menghidari atau mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari, seperti terjadi robohnya Tower Monopole yang mengakibatkan adanya jatuh korban jiwa dan atau harta benda milik Pemohon atau warga sekitarnya, sebelum Pemohon beserta warga telah beberapa kali menyampaikan keluhan adanya bangunan menara monopole tersebut kepada penjaga menara dan instansi terkait, baik secara lisan maupun tertulis, akan tetapi tidak memperoleh tanggapan yang semestinya. Sehingga Pemohon melalui kuasa hukum menyampaikan Surat Nomor 013/Somasi/AK-P/VII/2019, tertanggal 023/Somasi/Ak-P/XI/2019, tertanggal (08/07/2019) Perihal : Somasi atau Teguran, untuk Pihak PT XL Axiata Tbk membongkar atau menurunkan ketinggian Tower atau Menara telekomunikasi tersebut dari 36 meter menjadi 30 meter. (bukti copy surat terlampir), keluhnya.

Atas surat somasi atau teguran Pemohon tersebut di atas, pihak PT XL Axiata Tbk melalui Surat No. 058/Corpleg.lit/VII/2018, tertanggal (16/08/2019) perihal : Tanggapan Somasi, menyampaikan tanggapan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemilik Menara Telekounikasi tersebut adalah PT EBJ.

Sedangkan, pihak PT XL Axiata Tbk hanya sebagai penyewa menara atau tower tersebut. Di samping itu, pihak PT. XL Axiata Tbk telah membantu menindaklanjuti permasalahan tersebut dan mengkomunikasikan kepada PT EBJ (bukti copy surat terlampir), ucap Dasar.

Setelah pihak Pemohon bertemu 2 (dua) kali dengan pihak yang mengaku, dari pihak PT EBJ akan tetapi tidak menemukan jalan penyelesaian. Oleh karena Pemohon menilai tidak memiliki iktikat baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, maka Pemohon melalui Surat Nomor : 023/Somasi/Ak-P/XI/2019, tertanggal (12/11/2019) perihal Somasi atau teguran, untuk pihak PT EBJ paling lambat sampai tanggal (19/11/2019) membongkar Tower Monopole atau menara telekomunikasi tersebut. (bukti copy surat terlampir), sesalnya.

Akan tetapi, hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh Pemohon tersebut, PT EBJ tidak pernah memberikan tanggapan atau jawaban baik secara lisan maupun secara tertulis. Justru pada tanggal  (26/11/2019) Pemohon memperoleh informasi atau kabar dari salah satu media online bahwa pada tanggal (18/09/2019) Walikota Palembang telah menerbitkan Surat Ijin Walikota Palembang Nomor 640/IMB/0780/DPMPTSP-PPL/2019, tentang IMB Non Rumah Tinggal, tertanggal (18/09/2019) yang dimohonkan Eddy BJ Sihombing atas nama PT EBJ yang diperuntukkan mendirikan 1 (satu) unit Bangunan Tower Tinggi 36 Meter yang terletak di Jalan HBR Motik No.1880 RT 032 RW 009 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang Alang Lebar Kota Palembang. (bukti copy surat terlampir), bebernya.

Oleh karena PT EBJ tidak memberikan tanggapan atau jawaban terhadap surat somasi atau teguran Pemohon, maka Pemohon melalui Surat Nomor:   027/Somasi/AK-P/XII/2019, tertanggal (03/12/2019) Perihal :  Somasi II atau Teguran II dan Terakhir, untuk paling lambat tanggal (10/12/2019) PT EBJ membongkar bangunan menara telekomunikasi tersebut di atas secara sukarela.

Pemohon menilai baik Surat Ijin Walikota Palembang Nomor 191/IMB/KPPT/2012 tentang IMB Non Rumah Tangga, tertanggal (20/12/2012) maupun Surat Izin Walikota Palembang Nomor 640/IMB/0780/DPMPTSP-PPL/2019, tentang IMB Non Rumah Tinggal, tertanggal (18/09/2019) yang dimohonkan oleh Eddy BJ Sihombing atas nama PT EBJ “TELAH BERTENTANGAN” dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 tahun 2009, Nomor: 07/PRT/M/2009, Nomor : 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor : 3/P/2009 Tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.

Akan tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan oleh Pemohon berakhir, pihak Pihak PT EBJ tidak melaksanakan tuntutan Pemohon, urai Dasar.

Berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut, serta mengingat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 6 tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif, maka berdasarkan hukum bagi Pemohon mohon kepada Walikota Palembang berkenan membatalkan atau mencabut Surat Ijin Walikota Palembang Nomor 191/IMB/KPPT/2012 tentang IMB Non Rumah Tangga, tertanggal (20/12/2012) dan Surat Izin Surat Ijin Walikota Palembang Nomor 640/IMB/0780/DPMPTSP-PPL/2019, tentang IMB Non Rumah Tinggal, tertanggal (18/09/2019) yang dimohonkan oleh Eddy BJ Sihombing atas nama PT EBJ tersebut secepatnya, tegas Dasar.

Menanggapi hal ini, Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (PKR) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang, Drs Faizal AR MSi mengatakan, “Nah, itu saya belum dapat info dan belum sampai ke saya, selorohnya, dikonfirmasi Selasa (24/12/19).

Senada, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Drs Ratu Dewa MSi mengatakan, “saya coba cek dulu dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan meminta sumajaku.com ke Humas dulu saja”, pintanya, dikonfirmasi Rabu (25/12/19).

Sementara, Walikota Palembang, H Harnojoyo S.Sos, Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda SH dan Sekda Pemkot Palembang, Drs Ratu Dewa MSi, ketiga Pejabat Tinggi Pemkot ini diduga tidak ada diruangannya. Terlihat di papan depan ruangan Walikota.

“Pak Wali sedang Dinas Luar (DL) dan yang lainnya sudah pulang”, kata salah satu staf Pemkot saat melintas sambil berlalu yang belum diketahui namannya ini.

Lalu melintas Humas Pemkot, Adhi Zahri mengatakan, “besok saja menghadap pak Wali, tapi ke Humas dulu”, pinta Adhi ke sumajaku.com saat izin menghadap Walikota disambangi media ini ke kantor walikota palembang, Kamis (26/12/19). Esok hari, Jumat (27/12/19) media ini kembali konfirmasi ke Humas via WA sesuai janjinya kemarin. Sangat disayangkan Adhi enggan menanggapinya.(yn)

 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.