sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Proyek di PALI Diduga KKN, GNPKRI Akan Demo 

Proyek di PALI Diduga KKN, GNPKRI Akan Demo 
GNPK-RI melayangkan surat pemberitahuan aksinya ke PTSP Kejati Sumsel, Kamis (13/08/2020).
Palembang, sumajaku.com – Diduga adanya permainan (persekongkolan, KKN red) dalam proses lelang proyek yang diduga telah merugikan keuangan negara oleh oknum di Dinas PU BM, BLP dan Pokja 2 Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI), terkait pelaksanaan lelang proyek pengadaan barang dan jasa.
Akibatnya, Ormas Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) melayangkan surat pemberitahuan aksinya ke Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (13/8/2020).
Usai melayangkan surat pemberitahuan aksi, Ketua Umum GNPK-RI, Aprizal Muslim SAg membenarkan, benar, “pihak kami resmi telah melayangkan surat pemberitahuan aksi terkait dugaan permainan dalam proses pemenang lelang proyek pekerjaan Puyang Dusun Tue (Paket Lanjutan) dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1 Miliar dan Rp.500 juta di Desa Air Hitam Timur”, katanya saat diwawancari awak media.
“Dasar surat pemberitahuan aksi kami ke Kejati Sumsel, sebagaimana diatur Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum. Aksi kami lakukan, terkait adanya dugaan permainan dalam pemenang lelang proyek (persekongkolan) yang telah merugikan negera dalam pelaksanaan lelang paket pekerjaan jalan Puyang Dusun Tue (Paket Lanjutan), dengan pagu anggaran Rp. 1 Miliar dan Rp. 509 Juta di Desa Air Hitam Timur,” ungkap Aprizal.
Untuk mendapat pekerjaan tersebut, peserta lelang harus mendapatkan kode atau password agar bisa mengikuti penawaran lelang, keluhnya.

“Meskipun lelang telah diikuti dan telah ditetapkan sebagai pemenang, pemenang tetap saja dimenangkan oleh nama – nama perusahaan yang kami duga telah diarahkan oleh oknum Dinas PU BM Kabupaten PALI”, bebernya.
Padahal, kami telah melayangkan surat sanggahan kepada instansi tersebut berikut Bupati Pali, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Namun, tidak ada respon, sesalnya.

Aprizal mencontohkan, lelang tersebut diikuti oleh CV ROBI PUTRA menawar dengan nilai Rp. 1.426.087.000.72, kemudian CV PUTRA SEREPAT SERASAN menawar dengan nilai Rp. 1.492.253.561.00, akan tetapi yang dimenangkan adalah CV PUTRA SEREPAT SERASAN, ungkapnya.

Selain itu, Perusahaan yang menjadi pemenang kami duga tanpa melakukan tahap pembuktian apalagi undangan, hal tersebut dilakukan oleh oknum – oknum Pokja 2, ketika jadwal pembuktian berkas oknum Pokja justru tidak ada ditempat justru terkesan menghindar dengan alasan sedang dinas luar,” bebernya.

Dengan adanya dugaan persekongkolan dalam pemenangan lelang proyek tersebut, pihaknya akan melakukan aksi damai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, pada Selasa (18/08/2020) mendatang, lanjutnya.

“Dalam aksi, kami akan mendesak pihak Kejati Sumsel membentuk tim investigasi dan memeriksa oknum – oknum yang terlibat dalam pelaksanaan lelang proyek di Dinas PU BM PALI dan aksi ini juga sebagai akses pintu masuk untuk aparat penegak hukum khususnya Kejati untuk memeriksa dugaan bobroknya proses lelang di Dinas PU,” tegasnya.

Aprizal menambahkan, dalam aksinya nanti, pihaknya juga akan mempertanyakan tentang indikasi dugaan korupsi di PT Jamkrida Sumsel tahun 2013 – 2014 yang terindikasi telah merugikan keuangan negara, tegasnya.

Aprizal menilai, terkait dugaan korupsi Jamkrida Sumsel juga akan kami pertanyakan, sebab, diduga proses penyelidikannya terkesan lambat,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.(yn)

 709 total views,  2 views today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.