Ogan Ilir, sumajaku.com- Hingga saat ini KPUD Ogan Ilir (OI) belum menerima hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan tim advokasi paslon nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Kuasa Hukum KPUD OI, Mu’alimin didampingi dua rekannya Peri Apriansyah dan Sumardi serta Rusdi komisioner KPUD OI dalam konferensi pers kepada sejumlah awak media di ruangan media center KPUD OI, Jum’at (23/10/20).
“Saat ini banyak informasi sesat dan tidak benar di masyarakat. Seperti putusan MA sudah keluar, serta mendiskreditkan penyelenggara pemilu. Padahal hingga saat ini kami belum menerima putusan itu,” katanya.
Muallimin berharap, MA menolak permohonan tim advokasi paslon nomor urut 2. Karena, langkah mengajukan permohonan ke MA adalah langkah keliru.
“Laporan ke MA itu harusnya tentang diskualifikasi terkait money politic. Padahal, diskualifikasi yang dilakukan KPUD OI adalah atas rekomendasi Bawaslu OI terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukan paslon nomor urut 2 selaku calon petahana,” ungkapnya.
Menurut Mu’alimin, banyaknya informasi sesat ini dikhawatirkan akan menimbulkan konflik di masyarakat. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menindaklanjuti hal ini.
Sementara, terkait berita yang beredar bahwa KPUD OI dilaporkan Aliansi Masyarakat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Komisioner KPUD OI, Rusdi membantah hal itu.
“Hingga saat ini kami belum menerima panggilan dari DKPP, jadi kalau ada yang mengatakan bahwa kami sudah dilaporkan ke DKPP itu tidak benar”, tutupnya.***(kitum)
No Responses