sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Wadir : Mediasi, Masih Lidik Penyelidikan Dihentikan 

Wadir : Mediasi, Masih Lidik Penyelidikan Dihentikan 
Kantor Ditreskrimum Polda Sumsel (fto.net)
Palembang, sumajaku.com – Lantaran laporannya telah dihentikan penyelidikannya, pelapor merasa kecewa dan dirugikan. Akibatnya, pelapor melakukan pengaduan dan keberatan yang dikeluhkannya dalam pelayanan terhadap laporan yang dihentikan oleh penyidik yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : SP2HP/618/IX/2019/Ditreskrimum pada (30/09/2019) ke Polda Sumsel belum lama ini.
Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penjelasan penanganan perkara ke pelapor yang menyatakan, laporan tidak terbukti, karena perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana melainkan perdata serta berjanji akan melakukan konfrontir terhadap pihak terkait dalam perkara ini Senin (14/12/2020) diruang unit I Subdit I yang tertuang dalam surat undangan Nomor : B/3385/XII/2020/Ditreskrimum pada (11/12/2020), keluh pelapor.
Menanggapi pengaduan dan keberatan yang dikeluhkan pelapor dalam pelayanan terhadap laporan yang dihentikan oleh penyidik ini. Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan melalui Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga SIK MH membenarkan, “kita coba fasilitasi untuk cari solusi, kita ingin membantu, tetapi kalau tidak bisa juga, maka silahkan mereka (pelapor red) melalui jalur hukum”, katanya Rabu (16/12/2020).
Sebab, menurut Tulus, laporan ini perkara perdata dan sudah ada putusan Pengadilan Negeri (PN) serta silahkan pelapor mengajukan sita ke PN. Terkait gugatan, “kita tetap akan menghormati”, ucapnya.
Ditanya, apa benar kedepan akan dilakukan konfrontir yang sebelumnya telah dimohonkan pelapor ke penyidik? Bukan konfrontir, singkatnya.
Disinggung, penyidikan dihentikan, berarti akan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)? Itu masih lidik, dihentikan penyelidikannya, tuturnya.
Disoal, apa benar sebelumnya pelapor melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan ke penyidik untuk dilakukan konfrontir?
Menurut Tulus, konfrontir itu adalah antar tersangka atau antar saksi. Sedangkan saksi dengan terlapor atau tersangka tidak ada istilah konfrontir, katanya. Hanya polisi memungkinkan memediasikan kedua belah pihak ini untuk mencari solusi. Tetapi sifatnya polisi untuk membantu, jelasnya.
Tulus menambahkan, langkah Ditreskrimum Polda Sumsel kedepan sedang direncanakan untuk dipertemukan pihak terkait.
Diberitakan sebelumnya, Reka Mayasari (36) warga jalan Inspektur Kecamatan IB I kota Palembang ini merasa kecewa dan dirugikan dengan proses hukum yang dialaminya.
Sebab, laporannya disimpulkan tidak terbukti, dengan alasan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana oleh pihak Ditreskrimum Polda Sumsel yang tertuang dalam SP2HP Nomor : 618/IX/2019 pada Senin (30/09/2019) lalu.

Reka Mayasari melalui kuasa hukumnya, Advokat Defi Iskandar SH membenarkan, telah menerima SP2HP dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel, katanya, dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (02/10/2019).

Defi kecewa dan menyayangkan proses laporan kami disimpulkan tidak terbukti, dengan alasan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana oleh pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.

Sebab, Defi mengaku, sebelumnya kami telah mengajukan permohonan untuk dilakukan konfrontir yang tertuang dalam surat Nomor : 53/DI/A/IX/2019. Namun, permohonan konfrontir tidak digubris dan dilakukan, keluhnya.

Menurut Defi, seharusnya konfrontir dilakukan penyidik terhadap pihak terkait agar proses penyelidikan terang menerang. Karena terdapat perbedaan keterangan antara pelapor, terlapor dan saksi – saksi.

Setelah dilakukan konfrontir, barulah dilakukan gelar perkara, jelas Defi. Namun sangat disayangkan, hal ini tidak dilakukan, sesalnya.

Diduga tidak profesional, tidak berdasarkan hukum, tidak sahnya penghentian penyelidikan dan diduga adanya unsur keberpihakan (KKN) dalam proses perkara ini. Sebab, Defi menilai, pertanyaan penyidik berulangkali menayakan adanya cicilan kepada pelapor, terlapor dan saksi – saksi, ucap Defi.

Langkah hukum Defi akan mengajukan permohonan praperadilan dan melaporkan hal ini ke Propam Polda Sumsel, tegasnya.

Sementara, Ditreskrimum Polda Sumsel melalui penyidik Kompol Elizaro Laoli SH membenarkan, telah dilakukan penghentian penyelidikan, katanya dikonfirmasi via ponselnya.

Karena, menurut Elizaro, perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana, tapi perdata berdasarkan putusan PN Palembang, terlapor telah melakukan wanprestasi yang ranahnya ke perdata, ucapnya.

Ditanya, apa benar pelapor telah mengajukan permohonan dilakukan konfrontir? Dengan nada tergesa, Elizaro mengatakan, itu saya akan koordinasikan ke pimpinan dulu bagaimana kelanjutannya, singkatnya.

Disinggung pelapor akan mengajukan permohonan praperadilan, sangat disayangkan, Laoli enggan menjawab dan mengatakan, “oke..oke”, bernada tergesa sembari menutup ponselnya.

Terpisah, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel belum berhasil terhubung dikonfirmasi via ponselnya pada Pukul 13.35, 13.52 dan 13.53 WIB.

Diketahui sebelumnya, Reka Mayasari berniat membantu sahabatnya terduga Wahyu Ningsih dengan telah meminjam uang miliknya sebesar Rp 182 juta, diduga dengan alasan untuk menebus sertifikat rumah miliknya yang telah dijaminkan (Diagunkan) di BRI yang telah ditebus dan diambil oleh Wahyu yang dijanjikan akan diserahkan ke padanya atau uang miliknya akan dikembalikan lebih janjinya.

Namun, sampai saat ini, faktanya sertifikat yang dijanjikan tidak diberikan sebagai jaminan. Jangankan mengembalikan lebih, sepeser pun tidak dikembalikan uang miliknya, keluhnya.

Akibatnya korban Reka Mayasari melaporkan sahabatnya ini terduga Wahyu Ningsih ke SPK Polda Sumsel tentang peristiwa Pidana Penipuan dan atau Penggelapan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana yang dialaminya pada Minggu (20/08/2017) sekitar Pukul 12.00 WIB dirumahnya di jalan Inspektur Kecamatan IB I kota Palembang dengan terlapor Wahyu Ningsih yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/231/III/2019/SPKT Senin (11/03/2019) sekitar Pukul 10.42 WIB.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.