sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

DPC PD Datangi Polres Banyuasin Minta Perlindungan Hukum

DPC PD Datangi Polres Banyuasin Minta Perlindungan Hukum
Penyerahan berkas perlindungan hukum kepada pihak kepolisian
Banyuasin, sumajaku.com- DPC Partai Demokrat (PD) Kabupaten Banyuasin, Diketuai Ali Mahmudi SH, M.Si berserta jajaranpengurus. mendatangi polres Banyuasin meminta perlindungan hukum  guna mengantisipasi terjadinya penggunaan lambang maupun atribut Partai Demokrat digunakan oleh kelompok tertentu secara ilegal di Kabupaten Banyuasin.
Surat pengaduan dan permohonan perlindungan hukum tersebut disampaikan pengurus DPC Partai Demokrat Banyuasin tertanggal 19 Maret 2021.
Surat tersebut bernomor 001/MKL/DPC.PD/BANYUASIN/III/2021 yang ditujukan langsung kepada Kapolres Banyuasin Dan surat pengaduan dan permohonan perlindungan hukum tersebut ditembuskan ke Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua DPD PD Sumsel, Bupati Banyuasin, Ketua DPRD Banyuasin, Dandim 0430 Banyuasin, Kajari Banyuasin, Ketua PN Banyuasin, dan KPUD Banyuasin.

Dialog sedang dilakukan pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Banyuasin dengan pihak kepolisian.

Ketua DPC Demokrat Banyuasin Ali Mahmudi SH MSi didamping Darul Qutni, SE Bendahara DPC, Darsono wakil sekertaris , Zainal Abidin, Kepala Bapilu Beserta pengurus DPC Demokrat Banyuasin lainnya, jumat (19/3/2021). Langsung menyerahkan berkas Perlindungan Hukum yang diterima Kapolres Banyuasin Imam Tarmudi SIK MH melalui Kabag OPS Kompol Suarno , SH MSi di damping kasat intelkam AKP Roy Prima SIk,kanit 1 Sospol Ipda Yusri Meriansyah SH..

Menurut Ali Mahmudi pihaknya melayangkan surat pengaduan dan permohon perlindungan hukum tersebut guna mengantisipasi kemungkinan adanya pihak-pihak yang secara ilegal membentuk kepengurusan (DPC), menggunakan lambang dan atribut Partai Demokrat di wilayah hukum Banyuasin
“Termasuk membuka kantor yang mengatasnamakan Partai Demokrat,” katanya.
Langkah yang ditempuh DPC Partai Demokrat Banyuasin tersebut untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya  hal-hal yang patut diduga pasca-KLB di Sibolangit Sumut 5 Maret yang menurut Ali mahmudi KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional.
Penggunaan lambang Partai Demokrat secara ilegal kata Ali Mahmudi dapat dituntut secara hukum berdasarkan pasal 100 ayat (1) UU Nomor: 20 tahun 2016 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan atau denda  paling banyak Rp 2 miliar.
Darul Qutni SE selaku bendahara DPC Demokrt Banyuasin menambahkan, hal ini dilakukan sesuai arahan DPP, DPD dengan ditindaklanjutinya penyerahan berkas dan permintaan perlindungan hukum kepada pihak kepolisian. “Kita DPC Demokrat Banyuasin tetap setia, solid atas kepemimpinan AHY, dan menolak KLB persi Sibolangit,” tegas Darul penuh semangat. (rill)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.