Ogan Ilir, sumajaku.com- Kejaksaan Negeri Kabupaten OI eksekusi langsung SHT merupakan oknum guru yang mengajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Indralaya kemarin, (16/9/2021) sekitar pukul 12.00 WIB siang disekolah tempatnya mengajar.
Pengeksekusian SHT oleh pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir berdasarkan keputusan KASASI Mahkamah Agung yang menyatakan dirinya bersalah atas penganiayaan terhadap seorang guru SMPN 1 Indralaya berinisial L.
Saat dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Marthen Tendi, membenarkan atas pengeksekusian Suhartini kemarin.
“Ya, memang benar kemarin siang sekitar pukul 12.00 WIB pihak Kejaksaan Negari OI melakukan pengeksekusian SHT berdasarkan turunan keputusan Kasasi Mahkamah Agung atas penganiayaan terhadap seorang guru honor yang juga mengajar ditempat terdakwa,” ucapnya saat di hubungi melalui via telepon, Jumat (17/9/2021).
Saat ini terdakwa sudah dibawa ke Lapas Tanjung Raja untuk menjalani hukuman atas keputusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut.
“Terdakwa SHT sudah dipindahkan ke Lapas Tanjung Raja untuk menjalani masa penahanan atas keputusan Kasasi Mahkamah Agung,” terangnya.
Sementara Kepala Sekolah SMP N 1 Indralaya Ogan Ilir Amin membenarkan atas penjemputan SHT oleh pihak Kejaksaan Negeri OI kemarin.
“Ya, memang benar ibu SHT kemarin dijemput oleh pihak Kejaksaan Negeri OI,” katanya.
Ia menambahkan, saat dilakukan penjemputan oleh pihak Kejari OI kemarin berdalih hanya memintai keterangan SHT.
“Kemaren saat pihak Kejari OI menjemput ibu SHT hanya untuk dimintai keterangan di kantor Kejari, namun setelah itu ia langsung ditahan,” pungkasnya.(KTM)
No Responses