sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

DP3APM Rekomendasikan Segera Dilakukan Pemilihan Ketua RT Baru

DP3APM Rekomendasikan Segera Dilakukan Pemilihan Ketua RT Baru
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) kota Palembang, Drs M Sadruddin Hadjar MSi.(fto.net.yn)
Palembang, sumajaku.comMenanggapi Surat pengaduan dan permohonan warga RT 26 ini telah ditujukan ke Lurah Talang Aman pada (18/11/2020) tahun lalu dan pada (09/08/2021) cq Walikota, Camat Kemuning dan Ketua RW 07 Kelurahan Talang Aman sebagai tembusan.
Selain itu, warga RT 26 pun mengajukan surat pengaduan ke BKD Kota Palembang bahkan ke Dinas DP3APM pada (10/09/2021) yang sebelumnya, pemberitaannya sempat mencuat kepermukaan.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) kota Palembang,

Drs M Sadruddin Hadjar MSi membenarkan adanya laporan warga yang masuk ke pihaknya. Sadruddin mengaku, “kami telah menindaklanjuti laporan warga RT 26 ke pihak Kecamatan, Kelurahan dan RT”. Menurutnya, terkait hal ini, merupakan kewenangan pihak Kecamatan dengan dilakukan pemilihan Ketua RT yang baru, katanya, dikonfirmasi Selasa (28/9/2021).

Bila belum dilakukan pemilihan, maka, untuk mengisi kekosongan, Camat dan Lurah dapat
Menunjuk Plt. Untuk teknis dan prosesnya, SK dan pelantikan merupakan kewenangan Camat dan Lurah. “Kami pihak DP3APM hanya sebatas merekomendasikan, bila telah dilaksankan akan disampaikan ke pihak DP3APM”, urainya.
Disinggung, bila adanya dugaan Pungli, warga melaporkan ke dinas mana? Bila ada pembuktiannya, laporkan ke pihak Kepolisian yang tentunya ada sanksinya, tegasnya.
Mantan Kepala Dinas KPPT ini berharap, segera dilakukan pemilihan Ketua RT kembali, bila masa jabatan Ketua RT sebelumnya telah habis, harapnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) kota Palembang, Reksudiharjo mengatakan, terkait Ketua RT 26, sepengetahuan “kami RT tersebut telah membuat surat pengunduran diri”, katanya dikonfirmasi Senin (27/9/2021).
“Kami menyarankan ke Lurah, setelah Ketua RT mengundurkan diri, segera ditunjuk Plt Ketua RT serta memerintahkan Ketua RW untuk memfasilitasi pelaksanaan pemilihan Ketua RT yang baru”, sarannya.
Sebab, sesuai dengan Perda Nomor : 3 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Kota Palembang Nomor : 8 Tahun 2007 tentang pembentukan RT/RW pasal 10 ayat (4) berbunyi : Dalam hal belum dibentuk pengurus, Lurah dapat menunjuk pengurus sementara paling lama enam (6) bulan dan segera dilaksanakan pemilihan pengurus, jelasnya.
Diketahui, didalam surat pengaduan dan permohonan ini, sekitar 50 warga RT 26 Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning ini mengatakan, “kami akan melaporkan, diduga RW tidak bersedia memfasilitasi dan Lurah diduga tidak bersedia membuat surat pemberhentian RT”.
Padahal, sudah jelas-jelas RT 26 berinisial SU diduga salah membuat berita acara dan diduga palsu. Sebanyak 113 suara diduga fiktif bukan suara warga RT 26.
Sebab, warga RT 26 mengaku, selama 11 tahun sejak tahun 2010 sampai dengan saat ini tahun 2021 tidak pernah dilakukan pemilihan Ketua RT. Dengan alasan tidak ada yang mau mencalonkan diri jawab SU. Padahal warga tidak pernah diberitahu dan tidak diberi kesempatan ke warga untuk bersedia mencalonkan diri. Sedangkan, diketahui Ketua RT 26 SU telah berusia sekitar 66 tahun yang selayaknya pensiun.
Sedangkan, Lurah Talang Aman berinisial VY diduga tidak bekerja sesuai prosedur, sebab, VY terkesan tutup mata walau diduga mengetahui selama 11 tahun tidak dilakukan pemilihan Ketua RT. Malah VY diduga menerima dan diduga menandatangani surat berita acara pemilihan Ketua RT yang diduga palsu. Padahal, telah 5 kali kami menghadap Lurah mengeluhkan hal ini, tapi tidak ditanggapi sama sekali.
Selain itu, Camat Kemuning IR, “kami sudah 3 kali menghadap mengeluhkan hal ini, tapi kembali tidak ditanggapi”.
Dalam hal ini, “kami berharap, RT, RW, Lurah dan Camat harus diganti, karena dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai prosedur dan tidak bertanggung jawab pada tugasnya selaku pelayan masyarakat”.
Sebab :
 1. Setiap ada bantuan baik dari pemerintah maupun swasta, untuk warga RT 26 khususnya yang selayaknya mendapatkan bantuan, malah tidak dapat bantuan.
2. Setiap pengurusan surat menyurat seperti : KTP, KK, Akte, surat waris, surat pindah dan lain – lain prosesnya diduga dipersulit, walau telah diberikan uang administrasinya. Bahkan surat menyurat tersebut tidak selesai. Korbannya : AR, ER, NO dan lain-lain.
3. NY yang dinilai layak mendapatkan BLT sebesar Rp.1.200.000,- diduga tidak diberikan oleh SU. Padahal, petugas pos YB memberikan untuk NY. Tapi yang mengambil diduga RT 26 SU dengan alasan mau menyerahkannya. Setelah ditanyakan, NY mengaku, tidak menerima satu sen pun.
4. EM membuat Akta Kelahiran sang cucu diduga diminta SU biaya sebesar Rp.450.000,- padahal buat Akta Kelahiran gratis dan KTP Rp.600 ribu.
5. SY memberikan dua buah kipas angin besar seharga Rp.1.250.000,- untuk Musholla, akan tetapi tidak diberikan ke Musholla. Melainkan, dibawa pulang kerumahnya oleh diduga RT 26 SU.
6. JT duda menikah dengan janda, diduga diminta biaya KUA oleh RT 26 SU sebesar Rp.2.750.000,- .
7. WA diminta biaya pemakaman anaknya sebesar Rp.3juta oleh SU. Ternyata biaya pemakaman telah disiapkan oleh keluarga Gubernur Sumsel H Herman Deru SH. Mengetahui telah disiapkan, uang tersebut hanya dikembalikan SU sebesar Rp.1,5 juta (separuh).
8. Lurah VY diduga sering melakukan Pungli dalam kepengurusan Surat Waris, SHM, Surat buku nikah dan lainnya yang diduga mematok besaran biaya. Warga yang telah menjadi korbannya RI, IN, NA dan lain-lain, urai warga RT 26 ini.(yn)
 
 
 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.