sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Diduga Bekingi Penggusuran, Oknum Polairud Bakal di PTDH

Diduga Bekingi Penggusuran, Oknum Polairud Bakal di PTDH
Pelapor HR didampingi kuasa hukumnya, Advokat Ruli Apriansyah SH menghadap Propam Polres Muba mohon ditunda sidang etik DA (11/11/2021).(ft.sum.yn)

Palembang, sumajaku.comLantaran perkara tindak Pidana Umum (Pidum) oknum Bamin Satpolair Polres Musi Banyuasin (Muba) Brigpol DA telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu Nomor : 386/Pid.B/2021/PN.Sky.

Pelapor kembali mengajukan permohonan kepada Kapolri agar oknum Brigpol DA dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang tertuang dalam surat permohonan Nomor : 07/RAK/XI/2021 pada (01/11/2021).
 
Selain itu, pelapor juga telah mengajukan Permohonan Penundaan Sidang Kode Etik Profesi Polri atau Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap oknum Brigadir DA kepada Kapolda Sumsel sampai dengan selesainya proses sidang tindak pidana umum di PN Sekayu yang tertuang dalam surat permohonan Nomor : 15/RAK/XI/2021 pada (09/11/2021).
 
Puluhan petani korban penggusuran (pelapor) melalui kuasa hukum nya dari kantor hukum – Law A Office Ruli A Khairus & Association, Advokat Ruli Ariansyah SH mengatakan, “permohonan ini kami ajukan ke Kapolri lantaran Brigpol DA diduga telah melakukan pelanggaran, diantaranya :
– Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan harkat dan martabat negara, pemerintah dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan PP Nomor : 2 Tahun 2003 dan Perkap Nomor : 14 Tahun 2011.
– Sebagai anggota Polri, DA diduga tidak menyesali atas perbuatannya dan tidak menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM)”, urai Ruli Senin (15/11/2021).
Maka, Ruli mohonkan, kiranya Terdakwa Brigpol DA dijatuhi sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH berdasarkan Pasal 21 Peraturan Kapolri Nomor : 14 Tahun 2011 tentang KKEP Kepolisian Negara Republik Indonesia serta berdasarkan instruksi Kapolri Nomor : ST/2162/X/HUK.2.8./2021 yang berbunyi : agar oknum Polri yang melakukan kekerasan ke warga disanksi tegas.
Selain itu, Ruli berharap, berdasarkan instruksi Kapolri untuk memberantas pelaku mafia tanah agar dapat terlaksana dan kami mohon perlindungan hukum, mohon keadilan serta kepastian hukum, tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Berdasarkan Berkas Perkara Reg. Nomor : BP/49/VII/RES.I.6/2021/Satreskrim pada (22/7/2021) yang dibuat oleh penyidik atas sumpah jabatan dalam perkara Terdakwa DA dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana dan diancam dengan pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Pemeriksaan selanjutnya wewenang Pengadilan Negeri (PN) Sekayu Pasal 137 jo Pasal 143 dan Pasal 152 KUHAP. Melimpahkan perkara Terdakwa DA ke PN Sekayu dan mohon segera mengadili perkara tersebut atas dakwaan yang tertuang dalam Surat Pelimpahan Perkara Nomor : 1522/L.6.16/Eoh2/10/2021 pada (19/10/2021) Atas Nama Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melalui Kasi Tindak Pidana Umum, Habibi SH.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Muba Marcos MM Simare Mare SH MH melalui Kasi Pidum Kejari Muba, Habibi SH membenarkan, “benar, berkas perkara Tersangka oknum Polairud DA telah dilimpahkan perkaranya ke PN Sekayu Muba untuk digelar persidangan”, katanya Selasa (26/10/2021).
Hari ini dijadwalkan digelar sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi. Namun, Tersangka tidak dilakukan penahanan, jelas Habibi.
Diberitakan sebelumnya, 
“Diduga Bekingi Penggusuran, Oknum Polair Dilaporkan”.
Sekitar 59 petani warga Desa Karang Agung Ujung P17 perbatasan PT BKI Kecamatan Lalan Kabupaten Muba Sumatera Selatan ini merasa kecewa dan dirugikan.
Sebab, lahan yang telah mereka rawat dan tanami hingga menjelang panen, tiba-tiba digusur dengan menggunakan alat berat hingga rata dengan tanah yang diduga dilakukan oleh para oknum dengan cara-cara premanismenya, Jumat (21/05/2021).Akibatnya, puluhan para petani ini kehilangan mata pencariannya yang sebelumnya mencari hafkah dari hasil panen kelapa sawit, sengon, mangga dan jeruk yang mereka tanami.

Para petani ini menceritakan, berawal pada tahun 2013 kami sekitar 59 petani membuka lahan hutan dan kami tanami kelapa sawit, sengon, mangga dan jeruk, kata HE.

Sekitar tahun 2018 kami diminta mengajukan permohonan ke oknum Kades setempat berinisial AN agar dibuatkan surat. Namun, sampai saat ini surat yang kami ajukan tak kunjung selesai dengan alasan surat telah dibuat tapi belum dicap dan ditanda tangani oleh oknum Kades AN. Walau kami telah membayar ke oknum Kades AN sekitar 16juta bahkan ke oknum perangkat Kades diduga Kadus dan diduga RT sekitar 16juta, keluhnya.

Lalu, sekitar 4 bulan yang lalu, kami dikunjungi beberapa orang yang mengatas namakan diduga pihak PT yang didampingi para oknum diantaranya : diduga oknum pengacara dua orang, diduga oknum Sat Polair 4 orang, diduga oknum Kades, RT dan Kadus serta pihak diduga oknum KUD dua orang. Mereka datangi semua rumah kami, ungkapnya.

Tujuan kedatangan mereka menyampaikan, kalau lahan yang kami tanami milik KUD dan menurut mereka memiliki surat. Kami minta diperlihatkan surat yang dimaksud. Sangat disayangkan, pihak oknum KUD keberatan untuk memperlihatkan surat yang dimaksud ke kami, sesal HE.

Lalu, oknum pengacara MS mengatakan, “mau tidak mau, suka tidak suka, kami ganti 5juta per hektar. Bila tidak mau, akan kami paksa dengan cara kami,” tegas MS kepada kami para petani yang merawat lahan tanam tumbuh hingga siap panen, sesalnya.

Sekitar dua pekan dari kunjungan para oknum tersebut. Kami disomasi oleh oknum pengacara MS. Rekan kami ada yang terpaksa menuruti kehendak para oknum tersebut yang ingin menguasai lahan milik kami. lantaran takut dan merasa terancam. Dengan terpaksa rekan kami menurutinya.

Bahkan, perlakuan kasar hingga pemukulan dengan cara digampar sebanyak 6 kali dan ditendang dua kali terhadap para petani yang dilakukan diduga oleh oknum Sat Polair berinisial (DA) bila petani keberatan diganti rugi pada Senin (19/04/2021).

Tidak senang digampar dan ditendang, petani HE melaporkan oknum Sat Polair ke Polda Sumsel yang tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi nomor : STTLP/385/IV/2021/SPKT POLDA SUMSEL pada (22/04/2021) terhadap pelaku (terlapor) diketahui diduga berinisial (DA).

Sebelumnya, hasil panen kami ditahan di KUD dan dilaporkan ke Polsek setempat dengan tuduhan melakukan pencurian buah sawit PT BKI. Setelah ditahan selama satu hari satu malam, tidak terbukti lalu dibebaskan, keluhnya.

Ditanyakan, apa sebab hasil panen dan para petani ditahan? Lahan milik kami, apapun yang tumbuh diatas lahan kami merupakan milik kami, jawab oknum anggota KUD berinisial SH.

Lalu tiba-tiba dengan gaya premanismenya, oknum Sat Polair DA mengampar muka petani HE sebanyak 6 kali dan ditentang dua kali, bebernya.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.