Palembang, sumajaku.com – Lantaran perkara tindak Pidana Umum (Pidum) oknum Bamin Satpolair Polres Musi Banyuasin (Muba) Brigpol DA telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu Nomor : 386/Pid.B/2021/PN.Sky.
Para petani ini menceritakan, berawal pada tahun 2013 kami sekitar 59 petani membuka lahan hutan dan kami tanami kelapa sawit, sengon, mangga dan jeruk, kata HE.
Sekitar tahun 2018 kami diminta mengajukan permohonan ke oknum Kades setempat berinisial AN agar dibuatkan surat. Namun, sampai saat ini surat yang kami ajukan tak kunjung selesai dengan alasan surat telah dibuat tapi belum dicap dan ditanda tangani oleh oknum Kades AN. Walau kami telah membayar ke oknum Kades AN sekitar 16juta bahkan ke oknum perangkat Kades diduga Kadus dan diduga RT sekitar 16juta, keluhnya.
Lalu, sekitar 4 bulan yang lalu, kami dikunjungi beberapa orang yang mengatas namakan diduga pihak PT yang didampingi para oknum diantaranya : diduga oknum pengacara dua orang, diduga oknum Sat Polair 4 orang, diduga oknum Kades, RT dan Kadus serta pihak diduga oknum KUD dua orang. Mereka datangi semua rumah kami, ungkapnya.
Tujuan kedatangan mereka menyampaikan, kalau lahan yang kami tanami milik KUD dan menurut mereka memiliki surat. Kami minta diperlihatkan surat yang dimaksud. Sangat disayangkan, pihak oknum KUD keberatan untuk memperlihatkan surat yang dimaksud ke kami, sesal HE.
Lalu, oknum pengacara MS mengatakan, “mau tidak mau, suka tidak suka, kami ganti 5juta per hektar. Bila tidak mau, akan kami paksa dengan cara kami,” tegas MS kepada kami para petani yang merawat lahan tanam tumbuh hingga siap panen, sesalnya.
Sekitar dua pekan dari kunjungan para oknum tersebut. Kami disomasi oleh oknum pengacara MS. Rekan kami ada yang terpaksa menuruti kehendak para oknum tersebut yang ingin menguasai lahan milik kami. lantaran takut dan merasa terancam. Dengan terpaksa rekan kami menurutinya.
Bahkan, perlakuan kasar hingga pemukulan dengan cara digampar sebanyak 6 kali dan ditendang dua kali terhadap para petani yang dilakukan diduga oleh oknum Sat Polair berinisial (DA) bila petani keberatan diganti rugi pada Senin (19/04/2021).
Tidak senang digampar dan ditendang, petani HE melaporkan oknum Sat Polair ke Polda Sumsel yang tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi nomor : STTLP/385/IV/2021/SPKT POLDA SUMSEL pada (22/04/2021) terhadap pelaku (terlapor) diketahui diduga berinisial (DA).
Sebelumnya, hasil panen kami ditahan di KUD dan dilaporkan ke Polsek setempat dengan tuduhan melakukan pencurian buah sawit PT BKI. Setelah ditahan selama satu hari satu malam, tidak terbukti lalu dibebaskan, keluhnya.
Ditanyakan, apa sebab hasil panen dan para petani ditahan? Lahan milik kami, apapun yang tumbuh diatas lahan kami merupakan milik kami, jawab oknum anggota KUD berinisial SH.
Lalu tiba-tiba dengan gaya premanismenya, oknum Sat Polair DA mengampar muka petani HE sebanyak 6 kali dan ditentang dua kali, bebernya.(yn)
No Responses