Palembang, sumajaku.com– Didampingi Tim pengacaranya, Dr SF penuhi panggilan penyidik Polda Sumsel terkait laporan NY terhadap AS Bupati Banyuasin terkait pasal 279 KHUP tentang pernikahan tanpa izin.
SF menjalani pemeriksaan di Gedung PPPA Unit 3 Subdit IV Ditreskrimum, Polda Sumsel, jumat (19/8/22).
Dr SF menjalani pemeriksaan selama dua jam mulai pukul 09.00 wib sampai dengan pukul 11.00 wib.
Selama dua jam dimintai keterangan oleh penyidik, didampingi pengacaranya SF dicerca 17 pertanyaan oleh penyidik terkait laporan NY.
Setelah diperiksa penyidik Polda Sumsel, tim pengecara SF memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan, terkait apa saja yang dimintai keterangan oleh penyidik kepada Dr SF.
“Tadi ibu Fitri diberi penyidik sebanyak 17 pertanyaan, diseputaraan laporan NY,” ujar H Eliyanto Abusama SH.MH, pengacara Dr SF didampingi lainya.
Ditambahkannya, SF menjawab semua pertanyaan penyidik dengan sejujur-jujurnya dan tidak ada yang disembunyikan.
“Kami berharap, hasil pemeriksaan tadi tidak sampai menyeret klien kami ke ranah pidana. Kemarin, klien kami sempat berhalangan hadir karena kan dia punya anak kecil,” jelasnya.
Sebelum SF dipanggil tim penyidik Polda Sumsel terkait laporan NY, sudah ada beberapa orang yang telah dipanggil oleh pihak penyidik untuk dimintai keterangan, seperti NY pelapor, DV sopir AS pada waktu itu, ASM kakaknya AS, AMW adiknya AS, AKML adik AS, Lurah KTP yang menjabat pada waktu itu, Khetibnya. Sementara ada beberapa anggota dewan yang dipanggil pihak penyidik, sampai saat ini belum bisa hadir memenuhi panggilan itu seperti AL.
Dalam surat bernomor B/2880/VIII/2022/Ditreskrimum diketahui Polda Sumsel hingga saat ini terus melakukan penyelidikan dalam rangka pengumpulan bahan atau keterangan terkait dugaan nikah tanpa izin Bupati Askolani itu.
Sekadar Informasi, Seorang perempuan asal Jakarta bernama NY (42 Tahun), mendatangi Polda Sumsel melaporkan Bupati Banyuasin, AS kasus dugaan nikah tanpa izin.
Wanita berinisial NY yang mengaku sebagai istri sah AS itu melaporkan Bupati Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan ini ke Polda Sumsel dengan kasus dugaan nikah tanpa izin.
Di dalam laporan polisi yang dibuatnya, perempuan yang beralamat di Tanah Abang, Jakarta Pusat ini menyebutkan bahwa dirinya dan AS telah terikat pernikahan secara resmi.
Hal ini sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor :736/22/XII/2014 pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2014 yang dikeluarkan oleh KUA Kertapati.
Keduanya bahkan telah dikaruniai seorang anak laki-laki yang lahir di Jakarta pada 7 September 2015 yang lalu. Namun menurut pelapor NY, suaminya itu kemudian kembali menikah tanpa mengantongi izin darinya selaku istri sah, dengan seorang dokter berinisial SF pada Jumat 28 Juni 2019 lalu.
NY menyebut jika awalnya dia mengetahui rencana pernikahan suaminya itu berdasarkan informasi dari kerabatnya.
Kuasa hukum NY, Ana Ariyanto, mengatakan laporan nikah tanpa izin yang dilakuan Askolani itu, mereka serahkan ke SPKT Polda Sumsel pada Sabtu 30 Juli 2022 sekitar pukul 14.30 WIB. (*red).
No Responses