sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Diduga Palsukan SHM, Mafia Kuasai Tanah Teguh

Diduga Palsukan SHM, Mafia Kuasai Tanah Teguh
Ilustrasi "Mafia Tanah".
Banyuasin – Sumsel, sumajaku.com – Teguh (63) warga Dusun I Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) ini merasa kecewa dan dirugikan. Sebab, ia mengaku, telah menjadi korban “mafia tanah” dengan modus palsukan SHM hingga mafia menguasai tanah miliknya serta Teguh merasa kecewa dan dirugikan dengan pelayanan proses hukum yang ia jalani.

Sebab, Teguh mengaku telah menjadi korban penyerobotan tanah miliknya yang terletak di Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumsel yang terjadi pada Tahun 2006 sekitar Pukul 10.00 WIB.
Akibatnya, Teguh melaporkan yang dialaminya ke Polda Sumsel yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LPB/728/VIII/2021/SPKT pada (10/8/2021) dan dimintai keterangannya oleh penyidik terhadap: Pelapor Teguh, Terlapor Slamet, saksi : Zainal, Azhari, Nanag dan Khoirul (BPN Banyuasin) berikut belasan fotokopi surat atau dokumen terkait dengan kesimpulan penyidik menyatakan, proses perkara “belum dapat diproses ke tahap Penyidikan”. 
Sebab, berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta-fakta yang terungkap dalam proses penyelidikan, Pelapor atau korban telah membuat laporan lebih dari satu kali dengan Terlapor, objek dan lokasi serta perkara yang sama. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor : 12 Tahun 2009 yang seharusnya, “Pelapor dapat dijerat perbuatan pidana membuat Laporan Palsu sesuai Pasal 266 KUHP” dan 
Pernyataan Pelapor berbeda dengan Surat Keterangan yang dibuat di Kantor Kades Gasing. 
 
Sedangkan, Terlapor Slamet yang mengklaim atau diduga menyerobot tanah milik Pelapor atau korban Teguh adalah miliknya dengan menggunakan SHM yang “Tidak Terdaftar” atau diduga palsu di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, kini “telah dikembalikan” ke oknum staf Kabupaten Banyuasin. Pengembalian tertuang dalam surat penyerahan SHM yang diketahui kedua belah pihak berikut kuasa hukum Terlapor Slamet. Sehingga, unsur Pasal yang dilaporkan tidak cukup bukti” yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor : SP2HP/915.b/XII/2021/Ditreskrimum. 
 
Lalu, Pelapor Teguh melalui kuasa hukumnya Iwan Santosa SH mengajukan permohonan untuk ditinjau ulang kembali secara hukum atas pelepasan, pengalihan dan pemindahan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas tanah beserta fisiknya dari Terlapor Slamet ke Lewa kepada Camat Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin yang tertuang dalam Surat Permohonan Nomor : 016/ADM000-HKM/LAW OFFICE/I/2022 pada (26/1/2022).
Selain itu, “kami juga telah melayangkan Surat Permohonan Kepada Kapolda Sumsel untuk dilakukan gelar perkara kembali secara terbuka terhadap hasil gelar perkara sebelumnya Nomor : 650/XII/2021/Wassidik pada poin 4 (empat) menyatakan, unsur Pasal yang dilaporkan tidak cukup bukti yang tertuang dalam Surat Permohonan Nomor : 019/ADM000-HKM/LAW OFFICE/I/2022 pada (26/2/2022), kata Iwan Senin (17/10/2022).
Bahkan, “kami juga telah melayangkan Surat Permohonan Kepada Dirkrimum Polda Sumsel untuk dilakukan gelar perkara kembali secara terbuka terhadap hasil gelar perkara sebelumnya Nomor : 650/XII/2021/Wassidik pada poin 4 (empat) menyatakan, unsur Pasal yang dilaporkan tidak cukup bukti yang tertuang dalam Surat Permohonan Nomor : 020/ADM000-HKM/LAW OFFICE/I/2022 pada (28/3/2022)”, urainya.
Sebab, Faktanya, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 9911 atas nama Hasan yang terletak di Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dan SHM  Nomor : 9912 atas nama Slamet (Terlapor) yang terletak di Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin “Tidak Terdaftar” di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin yang tertuang dalam surat Nomor : 936/16.07.300.2/VIII/2021 Atas Nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin di Pangkalan Balai pada (09/08/2021), jelas Iwan.
Didampingi Staf Khusus Ketum Aliansi Indonesia, Ruslan. Ketiga surat permohonan kami tidak diindahkan, baik ke Camat, Dirreskrimum dan Kapolda, keluh Iwan. Langkah “kami akan kembali melakukan upaya hukum lainnya yang diatur Undang-Undang”, tegas Iwan.
Iwan berharap, dalam penegakan hukum harus profesional dan berkeadilan sebab, asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Ruslan menambahkan, untuk diketahui, pada tahun 2020, “saya selaku penerima kuasa telah membantu pihak Polda Sumsel menangkap DPO “Mafia Tanah” terbesar di Indonesia (H Agus dan Sofian). Hingga Polda Sumsel mendapatkan penghargaan dari Menteri Agraria Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional”, bebernya.
Hal ini “saya lakukan, sesuai program Presiden RI, agar dapat membantu mengawasi, mengungkap dan menangkap para “Mafia Tanah”, tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Teguh melalui Usyati istri dari kuasa hukumnya Advokat Azhari Umar SH melaporkan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LPB/953/X/2014/SPKT pada (27/10/2014) dengan Terlapor Slamet.
Langkah Azhari melakukan oper alih hak jual beli hingga laporan tersebut tidak dapat diproses dan disarankan untuk melakukan upaya hukum lainnya yaitu perdata yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Advokat Azhari Umar SH membenarkan, benar, sebelumnya “saya selaku kuasa hukum Pelapor Teguh dan Azhari mengaku, saat itu saya yang membeli tanah Pelapor dengan oprer alih hak dan batal, dikembalikan lagi ke Pelapor, tapi belum lunas, katanya, Jumat (14/10/2022).
Awalnya, klien “kami membuat laporan kehilangan surat dan saat ini “saya tidak lagi sebagai kuasa hukum Teguh, sebab, Teguh telah memberikan kuasanya ke pihak lain”. “Saya tidak keberatan asalkan uang saya dikembalikan”. Sepengetahuan Azhari, saat ini pun perkara tersebut juga tidak berjalan, sesalnya.
Ditanya, apa benar saat itu laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan dan disarankan untuk melakukan upaya hukum lainnya yaitu perdata yang tertuang dalam SP2HP?
Benar, namun tidak pernah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) yang diduga “masuk angin”, idealnya dilakukan penyidikan dan tangkap Terlapor berikut semua oknum yang terlibat dalam dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) demi tegaknya supremasi hukum (supremacy of law) di Indonesia, tegas Azhari.
Saat itu Teguh melalui istri “saya Dra Usyati melaporkan yang dialami Teguh ke SPKT Polda Sumsel yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LPB/953/X/2014/SPKT pada (27/10/2014) dengan Terlapor Slamet”, ungkap Azhari.
Lalu, Teguh kembali melaporkan peristiwa dan Terlapor yang sama yang tertuang dalam Laporan Polisi  Nomor : LPB/422/VI/2020/SPKT Polda Sumsel pada (12/6/2020) dan dilakukan Permintaan Keterangan (klarifikasi) Nomor : B/1205/VI/2020/Ditreskrimum kepada Terlapor Slamet pada (23/6/2020) serta Permintaan Keterangan (klarifikasi) kedua Nomor : B/1205.a/IX/2020/Ditreskrimum pada (22/9/2020).
Dinilai tidak terpenuhinya unsur Pasal yang dipersangkakan berdasarkan hasil penyelidikan dan rekomendasi gelar perkara biasa diruang gelar Kabag Wassidik Ditreskrimum pada (20/11/2020) penyidik agar memberikan kepastian hukum dengan menghentikan penyelidikan yang tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor : SP2.Lid/344.c/XII/2020/Ditreskrimum pada (16/12/2020).(yn).
 
 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.