Palembang, sumajaku.com- Setelah melakukan rangkain panjang dalam pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan dugaan korupsi berjemaah program SERASI di Kabupaten Banyuasin, akhirnya pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiga orang tersangka ini pada saat program SERASI sedang berjalan tahun 2019, Zainudin selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin (sekarang tidak lagi), Sarjono Selaku Kabib Sapras Dinas Peratanian Kabupaten Banyuasin (sekarang sudah pensiun) dan Ateng selaku konsultan dalam kegiatan SERASI di Kabupaten Banyuasin.
Ditetapkannya tersangka dalam dugaan Korupsi Program Serasi di Banyuasin ini, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, mendapat apresiasi yang tinggi dari semua elemen masyarakat, termasuk juga Media Sumaja Post dan sumajaku.com. Karena dari awal, tim redaksi Sumaja Post sudah mencium indikasi korupsi pada pelaksanaan program Serasi di Banyuasin, dengan mempublikasikan berbagai temuan dan hasil investigasi tim media dilapangan.
“Kami memberikan apresiasi yang tinggi, kepada semua jajaran rekan-rekan jaksa yang berada di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, teruma tim kejaksaan yang telah berhasil mengungkap kasus ini dengan ditetapkanya tiga orang tersangka,” ucap Saryanto selaku pemimpin redaksi media Sumaja Post dan sumajaku.com.
Ia juga berharap, pihak kejaksaan, tidak hanya berhenti dalam pengungkapan kasus ini dengan telah ditetapkannya tiga orang tersangka ini, ia yakin masih banyak lagi oknum-oknum yang ikut bermain dan menikmati aliran dana dari program Serasi di Banyuasin. “Kami harap, pihak kejaksaan jangan berhenti sampai disini saja, terus kembangkan dan ungkap sejelas-jelasnya siapa saja yang menikmati aliran dana program Serasi di Banyuasin ini,” harapnya Saryanto yang getol memberitakan dugaan korupsi yang terjadi di Bumi Sedulang Sedutung ini.
Apresiasi ini juga disampaikannya juga kepada semua Media dan LSM yang tak henti-hentinya mengiring perkembangan kasus dugaan korupsi program Serasi di Banyuasin ini. “Karena tanpa digiring dari rekan-rekan media dan LSM, kasus ini akan lambat terungkap,” ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Iwan dari lembaga WRC wilayah Sumatera Selatan, yang dulu berada di BPI KPNP Sumsel. “Sumaja dan BPI KPNPA bersama-sama terus berjuang dalam pengungkapan dugaan korupsi program Serasi di Banyuasin ini, setelah sekian lama, akhirnya pihak Kejati Sumsel, tetapkan tersangkanya juga,” jelas Iwan dengan senyuman.
Dengan adanya tersangka dalam dugaan korupsi program Serasi di Banyuasin ini, itu merupakan pintu awal untuk pihak kejaksaan guna mengungkap lebih dalam lagi, siapa saja yang bakalan terlibat, menikmati dan menerima aliran dananya.
“Terus ungkap, dan kami siap mengawalnya sampai tuntas, bravo untuk kejaksaan tinggi Sumsel,” tegas Iwan Penuh semangat.
Seperti diberitakan diberbagai media sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) tahun 2019, Senin (12/12/2022).
Ketiga tersangka itu, salah satunya mantan Kepada Dinas (Kadis) Pertanian Banyuasin yang saat ini menjabat staf ahli Bupati Banyuasin.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohammad Radyan, SH, MH mengatakan, ketiga tersangka tersebut masing-masing Zainuddin, Sarjono PPATK, dan Ateng Konsultan dalam kegiatan tersebut.
“Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari dan ditahan di Lapas Rutan Pakjo Palembang,” katanya.
Penyidik Kejati Sumsel menggeledah kantor Dinas Pertanian Provinsi Sumsel, terkait kasus dugaan korupsi program SERASI tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti baru terkait kasus dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin yang sedang dalam tahap penyidikan.
Kegiatan yang memakai anggaran dari Kementerian Pertanian sejak tahun 2019 lalu diduga menjadi ladang korupsi.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohammad Radyan, SH, MH ketika dikonfirmasi membenarkan ihwal penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Sumsel.
“Ya benar pagi ini dilakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Sumsel,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi program SERASI ini, pihak Kejati Sumsel, terus melakukan penyidikan untuk mencari tersangka dalam kasus tersebut.
Mohd Radyan mengatakan, dalam proses penyidikan ini di antaranya pemeriksaan para saksi seperti Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) hingga para saksi dari pihak provinsi dan kabupaten.
Ia mengatakan, program SERASI ini menggunakan APBN karena program dari Kementrian Pertanian untuk provinsi-provinsi. (*/net/red).
No Responses