?????????-??????, ????????.??? – Lantaran ditemukan ????? baru (bukti baru) dan dinilai bertolak belakang dua putusan hukum terhadap Terpidana penggelapan pajak Iwan Setiawan yang kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. JL. INSPEKTUR MARZUKI KM 4.5 , PAKJO PALEMBANG (RUTAN PAKJO). Iwan siap mengajukan permohonan memori Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).
“Kami pagi tadi telah mengunjungi klien kami di Rutan membicarakan permohonan PK dan klien kami nampaknya siap mengajukan upaya hukum PK, dimana hari ini juga kami dari ?????? ??????? ??? ????????? ????? ??????? & ???????? ditunjuk langsung dan mendapat kuasa dari yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan PK”, ungkap Tim Penasehat Hukum (PH) yang diketuai Advokat Andreas Budiman SE SH MSi diruang kerjannya Senin (30/01/2023).
Didampingi Advokat Mickie Octatianus Gujana SE SH dan Advokat Eddy R SH MH, tim PH ini terlihat optimis dengan adanya temuan bukti baru atau Novum baru ini. Sebab, dimana novum ini belum pernah dipakai dalam persidangan sebelumnya. “Kami berharap klien kami bisa menemukan dan mendapatkan kebenaran yang sesungguhnya, dimana klien kami merasa tidak pernah menikmati uang pajak tersebut sepersen pun”, tegas Andreas.
Disinggung terkait bocoran isi permohonan PK dan novum baru? Sangat disayangkan, Andreas enggan menyebutkan secara rinci , “ada dua putusan hukum yang saling bertentangan, yaitu : putusan perdata penanggung pajak adalah Direksi perusahaan. Karena, sesuai akta pendirian PT. Akan tetapi, di putusan pidana bahwa penanggung pajak Iwan Setiawan”, tutup Andreas.
Sebelumnya, menurut JPU berinisial SU, “Sesuai fakta sudah diuji di persidangan tingkat pertama, banding sampai kasasi terbukti”, Sabtu (21/01/2023).
???? ????? ???????, ???????? ??????? ?? ?????? ??? ?????????
1. “Terkait telah dilakukan eksekusi terhadap klien kami, kami selaku Penasihat Hukum (PH) sangat menghormati Hukum. Jadi, apa yang telah dilakukan pihak Kejaksaan selaku eksekutor kami hargai itu’.
2. Kenapa Iwan belum menyerahkan diri sebelumnya? dikarenakan sedang ada urusan keluarga, memang keluarga Iwan sempat menghubungi kami selaku PH dan Iwan bersedia akan menyerahkan diri ke pihak Kejaksaan selepas Januari 2023.
3. Upaya hukum kami selanjutnya, saat ini kami sedang menyiapan Peninjauan Kembali (PK), karena, kami telah menemukan Novum baru.
4. Berupa apa novum baru kami? Tentunya akan kami infokan setelah memori PK kami masuk, yang jelas novum ini sangat kuat dan kami menilai bertolak belakang.
5. Langkah kami terdekat, kami akan ke kejaksaan untuk menghitung sisa masa tahanan. Karena, klien kami merupakan tahanan rumah, jika dihitung sesuai aturan masa penahanan telah habis pada tanggal 5 atau 6 Desember Tahun 2022 tadi, ungkap Andreas. Tinggal masa subsider nya sesuai dengan putusan kasasi 3 Bulan, urai Andreas Kamis (19/01/2023).
Ditanya, benarkah Iwan Setiawan bukan Direktur “PT Astica Mas” Akan tetapi dapat dikatakan sebagai pengemplang pajak?
Andreas membenarkan, benar, Iwan bukan direksi, bukan karyawan, semua legalitas dan legalitas perpajakan bukan atas nama iwan. Hal ini berkaitan dengan Isi PK kami, karena, ada dua putusan hukum yang saling bertolak belakang, beber konsultan pajak ini.
Disisi Pidana Iwan merupakan penangggung pajak, disisi perdata Iwan bukan penanggung pajak berdasarkan putusan banding perdata, terang Andreas.
Disinggung, masa subsider sesuai keputusan kasasi 3 bulan pada Maret mendatang?
Putusan kasasi 12 bulan, subsider denda tidak dibayar 3 bulan, perhitungan kami Maret ini habis yang pidana tambahan, katanya.
Andreas berharap, klien kami mendapatkan keadilan, mengingat klien kami bukan Direksi PT Astica Mas, semoga Hakim Agung di MA RI bisa memutuskan kasus ini secara adil dan melihat kasus ini secara keseluruhan, jangan hanya karena menerima kuasa menandatangani cek saja dianggap sebagai pengurus, sesalnya.
Sebab, dimata hukum perpajakan, idealnya proses hukum terhadap klien kami harus
Sesuai dengan teori hukum pertanggung jawaban pidana, Kasus ini idealnya yang seharusnya menjadi Tersangka adalah Direksi nama yang sesuai legalitas perusahaan dan legalitas perpajakan. Kenapa? Karena Arus dokumen dan arus transaksi Perbankan semua atas nama perusahaan, ungkap Andreas.
Dilansir dari “5 Tahun Buron, Direktur PT SGP Ditangkap Tim Tabur Kejari ?????????”.
Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali berhasil menangkap dan mengamankan Buronan Kasus penggelapan pajak atas nama Iwan Setiawan yang telah ditetapkan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2018 dalam kasus penggelapan pajak daerah yang telah merugikan negara sebesar Rp 1,1 miliar lebih, Rabu (18/1/2023).
Terdakwa Iwan Setiawan berhasil di tangkap oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) saat berada ditempat kerjanya yang berada di wilayah Desa Cinta Manis Baru Kabupaten Kabupaten Banyuasin.
Kasi Intel Kejari Palembang, Fandie Hasibuan SH MH, membenarkan, bahwa pada hari ini tim Tabur Kejaksaan Agung, Kejati Sumsel dan Kejari Palembang berhasil menangkap DPO yang telah buron selama 5 tahun terhitung dari tahun 2018-2023 atas nama Iwan Setiawan di Desa Cinta Manis Baru kabupaten Banyuasin.
“Iwan Setiawan ini Buronan dan merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang mana Iwan Setiawan ini telah divonis 1 penjara dan Iwan Setiawan ini merupakan Direktur PT.Astika Mas dan terpidana didakwa dalam pasal 39 ayat (1) huruf i undang-undang nomor 6 tahun 1983, tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang telah diubah 4 kali, terakhir dengan undang-undang nomor 16 tahun 2009 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas Fandie.
Terdakwa Iwan Setiawan sejak diputus pada tahun 2017 tidak pernah menghadiri eksekusi ataupun panggilan Penuntut Umum Kejari Palembang, menurutnya saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan terpidana Iwan Setiawan saat sedang bekerja pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan menjabat sebagai Direktur PT.SGP yang berada di wilayah Banyuasin.
“Terpidana saat dilakukan penangkapan sedang bekerja dan menjabat sebagai direktur PT SGP yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit di Desa Cinta Manis Baru Kabupaten Banyuasin,” ujarnya.
Dari hasil pelacakan yang dilakukan Tim Tabur Kejaksaan Agung, Kejati Sumsel dan Kejari Palembang melakukan upaya pencairan dan hari ini dapat kita tangkap untuk melaksanakan hukuman yang telah ditetapkan.(??)
No Responses