PALEMBANG-SUMSEL, ????????.??? – “Diduga adanya pelanggaran hukum dan atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH), selama 2 tahun Terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diduga belum dilakukan eksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin sejak awal proses penyidikan, penuntutan maupun sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus pengadilan tingkat pertama hingga putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) yang bersangkutan belum juga dilakukan penahanan sampai sekarang yang diduga dengan alasan sakit”.
Hal ini diungkapkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (ADHI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang diketuai DR Febrian SH MH melalui Wakil Ketua DPD ADHI Sumsel DR Konar Zuber SH MH mengatakan, “Untuk melaksanakan eksekusi merupakan kewenangan dan kewajiban pihak Kejaksaan. Namun, dalam hal ini, apakah satu Terpidana dari 4 Terpidana telah dilakukan eksekusi?”, Tegas Konar bernada bertanya, Rabu (01/03/2023).
“Dua tahun berlalu sejak putusan PN tingkat pertama hingga putusan PK, pihak Kejaksaan diduga baru terbangun dari tidurnya, ternyata masih ada satu Terpidana yang belum di eksekusi”, selorohnya.
Menurut Konar, “kuasa hukum pemohon PK mengetahui persis, ketiga Terpidana sejak awal ditetapkan Tersangka langsung dilakukan penahanan, walaupun saat itu belum dilakukan audit dari pihak yang berwenang yang menyatakan adanya kerugian negara hingga dinilai Tipikor”, ungkapnya.
“Terkecuali, adanya Tersangka “istimewa” yang tidak dilakukan penahanan yang diduga dengan alasan sakit hingga sekarang”, sesalnya.
“Bila benar adanya Terpidana tersebut tidak dilakukan eksekusi selama 2 tahun tanpa alasan yang jelas, Diduga adanya pelanggaran hukum dan atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan patut diduga dilakukan oknum Kejari Banyuasin dan tentunya pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) harus segera mengambil tindakan hukum yang berlaku dilingkup Kejaksaan”, tegas Konar.
Selain itu, Konar menilai, “dalam proses putusan PK, Hakim Agung MA RI diduga tersandra dengan hukuman 2 tahun yang telah dijalani ketiga Terpidana”, katanya.
Menurut Konar, “idealnya, dalam putusan PK, permohonan PK dikabulkan untuk seluruhnya, akan tetapi, Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan PK yang diajukan dengan segala pertimbangan hukumnya dalam memberikan putusan terhadap perkara tersebut memutuskan, PK Tersebut tidak mungkin dalam putusannya dikabulkan untuk seluruhnya. Sebab, ketiga Terpidana telah menjalani hukuman selama 2 tahun dari 4 tahun Putusan PN tingkat pertama”, terangnya.
PK Dikabulkan, Ruli Mohon Kajari Banyuasin Laksanakan Eksekusi
Lantaran permohonan PK dikabulkan oleh MA RI yang tertuang dalam Putusan Nomor : 1214 PK/Pid.Sus/2022 dengan membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg pada (20/08/2021).
Dinilai Putusan PK yang telah mempunyai hukum mengikat (???????), akibatnya, Terpidana Hari Irawansyah ST MM melalui kuasa hukum nya Advokat Ruli Ariansyah SH mengajukan permohonan untuk dilaksanakan eksekusi terhadap Terpidana lainnya kepada Kajari Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin berdasarkan putusan permohonan PK Nomor : 1214 PK/Pid.Sus/2022 pada (15/12/2022) atas putusan perkara Tipikor pada PN Palembang Kelas 1-A Khusus Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg pada (20/08/2021) yang tertuang dalam surat permohonan Nomor : 10/RAK/II/2023 tertanggal (10/02/2023).
Advokat Ruli Ariansyah SH membenarkan, “benar, kami sebelumnya telah mengajukan permohonan PK ke MA RI dan permohonan eksekusi kepada Kajari Pangkalan Balai Banyuasin terkait dikabulkannya permohonan PK kami”, katanya dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (27/02/2023).
Menurut Ruli, “permohonan kami ajukan lantaran dikabulkannya PK kami yang telah mempunyai hukum mengikat (???????) dan berdasarkan ketentuan hukum Pasal 270 KUHAP Jo Pasal 278 KUHAP Jo Pasal 279 KUHAP demi kepastian hukum klien kami”, tegasnya.
“Permohonan PK yang kami ajukan diputus dengan amar putusan mengabulkan permohonan PK yang dimohonkan oleh pihak kami selaku pemohon, dimana sebelumnya klien kami dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Palembang Kelas I-A Khusus sebagaimana dalam putusan perkara nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg pada 20 Agustus 2021 yang mana putusan PN Palembang Kelas I-A Khusus tersebut dibatalkan oleh Putusan MA RI sebagaimana dalam putusan perkara nomor : 1214/PK/PID.SUS/2022 pada 15 Desember 2022 yang amarnya mengabulkan permohonan PK yang diajukan”, ungkap Ruli.
“Semula klien kami dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang Kelas I-A Khusus dikurangi menjadi 2 (dua) tahun penjara oleh majelis hakim MA RI”, terang Ruli.
“Begitu juga dengan uang penggati dan denda juga di kurangai setengahnya. Dengan demikian kami selaku penasehat hukum dari Terpidana sangat berterima kasih terhadap putusan Hakim Agung MA RI yang memeriksa dan mengadili permohonan PK yang kami ajukan dengan segala pertimbangan hukumnya dalam memberikan putusan terhadap perkara klien kami”, urainya.
Meskipun, “kami tetap meyakini bahwa klien kami tidak melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dituduhkan terhadap dirinya”, sesalnya.
“Kami selaku penasehat hukum Terpidana perlu menyampaikan permasalahan hukum yang menjerat klien kami sebelumnya atas dugaan adanya pungutan retribusi tera/tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan (UTTP) dalam wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 yang perkaranya diajukan, diperiksa dan diadili oleh PN Palembang Kelas I-A Khusus sebanyak 3 (tiga) perkara yang dilakukan penuntutan secara terpisah dengan 4 (terdakwa) sebagaimana :
Perkara Nomor : 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg
Perkara Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg
Perkara Nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg
yang kesemua putusan perkara tersebut menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara”, ungkap Ruli.
“Akan tetapi, sepengetahuan kami 3 (tiga) Terpidana termasuk klien kami telah menjalani hukuman sampai dengan saat ini”.
“Namun, satu Terpidana diduga belum dilakukan penahanan dan dilakukan eksekusi sejak awal serta diduga masih menghirup udara bebas hingga sekarang”, bebernya.
Ruli berharap, “terhadap Terpidana yang belum dilakukan eksekusi sebagaimana perintah putusan PN Palembang Kelas I-A Khusus dengan perintah untuk ditahan dapat segera menjalani hukuman sebagaimana yang telah kami sampaikan secara lisan kepada pihak Kejari Banyuasin sebelumnya untuk segera mungkin dapat melaksanakan eksekusi putusan terhadap salah satu Terpidana yang belum menjalani hukuman. Apabila nantinya terhadap salah satu Terpidana belum juga dilaksanakan eksekusi”.
Maka bukan tidak mungkin, langkah Ruli, “kami akan mengajukan permohonan secara resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk melaksanakan eksekusi putusan PN Palembang tersebut”, tegasnya.
“Sebab, sebagaimana perintah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang bersangkutan diduga tidak menjalani hukuman kurungan penjara, sangat tidak adil bagi klien kami serta Terpidana lainnya”, jelas Ruli.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin Agus Widodo SH MH melalui Kasi Pidsus Hafis Mahadi SH MH mengatakan, “tanpa permohonan pun sudah merupakan kewenangan kami untuk melaksanakan eksekusi kecuali adanya upaya hukum dan kami telah melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana tersebut ke Lapas Mata Merah”, katanya dikonfirmasi Selasa (28/02/2023).
“Boleh dicek di Lapas Mata Merah”, sarannya. “kalau tidak salah Terpidana Tomy”, elaknya.
Ditanya, terhitung sejak kapan dilakukan eksekusi Perkara Nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg dengan Terpidana Emen diduga belum dilaksanakan eksekusi sejak awal proses Perkara hingga sekarang?
Sangat disayangkan, sang Kasi Pidsus enggan mengomentari nya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(??).
No Responses