PANGKALPINANG-BABEL, sumajaku.com – Diduga Dedi korban “Industri Hukum” (persekongkolan) antar Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari terduga oknum polisi, diduga melibatkan oknum jaksa, oknum pengacara dan oknum di Pengadilan serta oknum di Lapas.
Sebab, proses hukum diduga tanpa saksi, bukti dan pengakuan, tanpa surat penangkapan, penahanan, BAP, tanpa rekonstruksi, tanpa tanda tangan Dedi, tanpa surat penitipan tahanan ke Lapas serta tanpa status yang jelas Dedi dititipkan pihak kepolisian di Lapas diduga sejak (01/03/2023).
Tiba-tiba Dedi diduga diminta kejaksaan sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalpinang melalui sidang online di Lapas Tuatunu Pangkalpinang, Selasa (02/05/2023).
Dedi keberatan mengikuti sidang, dihadapan majelis hakim dan JPU, Dedi mengeluhkan, “kepada yang mulia majelis hakim yang “saya anggap Tuhan kedua saya selain Allah”, saya keberatan mengikuti sidang. Sebab, sejak awal di kepolisian menuduh saya dengan mengada-ada yang tidak ada, tanpa saksi, bukti dan pengakuan, walau saya telah membantah yang dituduhkan kepada saya oleh salah satu oknum polisi. Bahkan tanpa surat penangkapan, penahanan, BAP berikut tanda tangan saya, bila didakwaan tersebut ada tanda tangan saya, diduga dipalsukan dan tanpa surat penitipan tahanan ke Lapas serta tanpa status yang jelas saya dititipkan pihak Polresta di Lapas hingga sekarang”, ungkap Dedi.
Terlihat, majelis hakim menganggukkan kepala menyimak keluhan Dedi. Belum selesai Dedi mengungkapkan keluhannya kepada majelis hakim, JPU diduga berusaha mendesak Dedi untuk sidang, “iya, kita sidang, sampaikan dan ungkapkan dipersidangan”, pinta JPU ke Dedi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar SH MH melalui Kasi Pidum Kejari Pangkalpinang, Erik Herlambang SH MH mengaku, “Saya lagi dinas luar, lagi giat dan lagi diklat”, elaknya Kamis (04/05/2023) sembari meminta media ini konfirmasi ke kantornya, pintanya.
Senada, Kajari Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar SH MH enggan berkomentar, dengan alasan “belum kenal”, sembari meminta media ini konfirmasi ke kantornya, pintanya Kamis (27/04/2023).
Bahkan, Jaksa Kejari Pangkalpinang, Meta SH diduga JPU Dedi pun enggan menjawab konfirmasi media ini baik melalui WhatsApp (WA) maupun via ponselnya, Kamis (27/04/2023).
Diketahui sebelumnya, diduga jaksa Kejari Pangkalpinang diduga Meta SH kembali ke Lapas Tuatunu Pangkalpinang diduga didampingi Kanit Reskrim Polresta Pangkalpinang, diduga Aipda M Nasrun. Kedatangan jaksa Meta diduga mendesak Dedi untuk menandatangani surat dakwaan, Selasa (11/04/2023).
Dedi keberatan dengan tidak bersedia menandatanganinya. Sebab, Dedi membantah, “saya tidak merasa melakukan pencurian yang dituduhkan”, jawab Dedi kepada Jaksa diduga Meta. “Kamu itu tahanan saya, kalau memang benar, mana anakmu yang katanya Marinir itu suruh pulang”, ketus Jaksa Meta, yang diduga memancing emosi Dedi. “Kanit dan Jaksa diduga memaksakan saya bersalah”, ucap Dedi yang disambut senyuman saja oleh Kanit.
Disela mendesak menandatangani surat dakwaan, “diduga pihak jaksa berusaha mengambil foto saya yang diduga untuk bukti di Pengadilan nantinya kalau saya mengakui bersalah dan menerima dakwaan tersebut senada dengan dugaan “modus” yang sama pada perkara sebelumnya yang menjerat saya “, ungkap Dedi.
Bahkan sebelumnya, jaksa Meta SH diduga mendesak Dedi untuk melakukan diduga rekonstruksi di Lapas Tuatunu Pangkalpinang, Kamis (06/04/2023).
Selain itu, sebelumnya Kanit Riksa Bripka YS diduga melalui 6 orang penyidik anggota Riksa ke Lapas untuk melakukan BAP terhadap Dedi pada Senin (27/03/2023). Dedi keberatan untuk di BAP sebab, ia membantah yang dituduhkan kepadanya dan sebelumnya yang menuduh saya diduga bersama AG, sekarang berubah diduga bernama AL, keluhnya.
Diberitakan sebelumnya,
Oknum Polisi Diduga Bekingi Narkoba, Dedi Korban Konspirasi
Diduga mengetahui salah satu oknum polisi yang bertugas di Polresta Pangkalpinang diduga membekingi gembong Narkoba. Diduga Dedi terpergok kalau teman diduga Bripka YOR terduga AMR yang diduga pemain Narkoba lintas Pangkalpinang Bangka Belitung – Palembang yang diduga Dibekingi terduga Bripka YOR yang diduga rutin mendapatkan setoran.
Akibatnya, Dedi harus menjalani proses hukum di perkara yang sama diduga untuk yang ketiga kalinya, diketahui pada tahun 2017, 2020 dan sekarang tahun 2023 diduga melalui proses yang sama, diduga tanpa saksi, bukti dan pengakuannya, walau dirinya telah membantah yang dituduhkan kepadanya oleh salah satu oknum polisi. Bahkan diduga tanpa surat penangkapan, penahanan, BAP berikut tanda tangan Dedi dan diduga tanpa surat penitipan tahanan ke Lapas serta tanpa status yang jelas dititipkan di Lapas hingga sekarang, ungkap Dedi Jum’at (07/04/2023).
Dedi menceritakan, berawal pada Sabtu pagi (18/02/2023) dirinya masih tertidur kedatangan tim Buser diduga pihak Polresta Pangkalpinang mengatakan, telah menangkap Tersangka Pencurian Handphone (HP) yang terjadi pada Januari 2023 diduga bernama AG yang mengatakan, HP tersebut dari Dedi yang diduga digadaikan padanya.
Mana orang nya? tanya Dedi ke salah satu anggota Tim Buser. Jelaskan dikantor saja pinta Tim Buser ke Dedi. Dedi ditangkap dan dibawa tim Buser ke Polresta Pangkalpinang walau diduga tanpa SP.Kap (Surat Perintah Penangkapan) yang disaksikan istri dan anaknya.
Menurut Kanit Buser diduga Aiptu RK “saat tertangkap, hp diduga hasil curian dalam penguasaan ditangan diduga bernama AG”, kata Dedi menirukan kata Kanit. “Lalu mereka ke rumah saya dan membawa saya ke Polresta, di Polresta diduga diubah kronologis nya oleh terduga Bripka YO dengan diduga mengatakan, “buat saja Barang Bukti (BB) digadaikan Dedi ke AG”, diduga pinta Bripka YO ke salah satu rekan penyidik nya untuk diketik diduga dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap terduga AG. “Saya tidak tahu menahu, jangankan menggadaikan, kenal pun saya tidak dengan AG”, bantah Dedi ke penyidik.
Dedi menduga, “setelah hal serupa dilakukan, diduga oknum Bripka YO diduga meminta uang damai yang akrab disebut “86” kepada diduga AG. Makanya setelah ditangkap disuruh pulang tidak diproses hukum dan tidak dilakukan penahanan terhadap diduga AG, walau BB ditangan terduga AG saat dilakukan penangkapan. Malah saya yang diduga ditumbalkan dengan tuduhan menggadaikan, dilakukan penangkapan dan penahanan”, keluh Dedi. Seingat Dedi, “hal serupa diduga dilakukan oleh oknum diduga Bripka YO terhadap kedua perkara sebelumnya yang dituduhkan terhadap saya”, ungkapnya.
“Tak cukup terduga AG diduga di “86” kan, oknum Bripka YO diduga kembali melancarkan diduga modusnya dengan menghadirkan terduga AL (saksi). Terduga AL diduga tak lain merupakan kakak kandung terduga AG diduga dengan alasan untuk merubah BAP yang diduga gantinya sebagai saksi”.
Selain itu, “Diduga adanya persekongkolan dan rekayasa antara terduga AG dan terduga AL dengan oknum terduga Bripka YO. Sebab, saat terduga AG dilakukan BAP yang berjarak tak jauh dari Dedi, oknum Bripka YO diduga mengajak terduga AG pindah ke ruang lainya agar dugaan persekongkolan dan rekayasa mereka tidak terdengar oleh Dedi”.
Lalu, oknum Bripka YO diduga meminta petugas tahanan Rutan Polresta Pangkalpinang untuk segera melakukan penahanan terhadap Dedi. Petugas tahanan diduga sempat menolak menerima Dedi untuk dimasukkan dalam sel tahanan, sebab diduga tanpa Surat Perintah Penangkapan (SP.Kap) dan Surat Perintah Penahanan (SP.Han) berikut tanda tangan Dedi. Diduga dipaksakan oknum Bripka YO yang akhirnya Dedi ditahan selama sepekan di Rutan Polres Pangkalpinang yang diduga tanpa proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terlebih dahulu. Malah sang oknum polisi menanyakan ke Dedi pakai pengacara tidak?, tidak, jawab Dedi, bernada bingung.
Di Polresta Pangkalpinang, ketika Dedi dipertemukan dengan Tersangka diduga AG “Saya tidak kenal dengan Tersangka dan saya tidak tahu menahu”, jawab Dedi. Setelah mendengarkan bantahan Dedi, Tim Buser diduga mengizinkan Tersangka diduga AG pulang.
Menurut Dedi, “dirinya hanya ditanya-tanya saja sembari meminta tandatangan. Dedi menolak menandatangani. Kalau tidak mau tandatangan, nanti kami sita motor kamu”, bernada ancaman, silahkan, jawab Dedi ke salah satu oknum polisi penyidik diduga Bripka YO.
Disela didesak tandatangan, salah satu oknum polisi diduga dari satuan Intel Riksa diduga tim YO diduga terlihat berusaha merekam proses pemeriksaan Dedi dengan menggunakan smarthphone miliknya. Dedi keberatan tanpa izinnya. Dedi sempat merampas smarthphone tersebut dan meminta dihapus kepada oknum polisi tersebut.
Dalam sel Rutan Polresta, Dedi meronta, meminta menghadap Kapolres, “bahwa ia tidak tahu menahu terkait pencurian ini malah kalung emas saya tidak dikembalikan oleh diduga Bripka YO pada perkara sebelumnya yang turut diketahui oleh diduga Kanit SA, diduga Aiptu RK dan diduga Kanit AK yang ditaksir bernilai puluhan juta itu”, bebernya.
Diketahui sebelumnya, Barang-barang milik Dedi yang disita terduga Bripka YS berupa : dompet, cincin, HP dan kalung, semua telah dikembalikan kecuali kalung yang semua diduga tanpa surat sita dan titipan.
Lantaran meronta, Dedi akan dititipkan ke Polsek setempat, diduga tanpa saksi, bukti, pengakuan, Surat Penangkapan, Surat Penahanan dan tanpa tanda tangan. Pihak Polsek setempat diduga keberatan menerima titipan tahanan hingga dititipkan ke Lapas Tuatunu Pangkalpinang pada Rabu (01/03/2023).
Staf register Lapas diduga HA diduga mendesak Dedi menandatangani diduga SDP (Sistem Database Pemasyarakatan) dan atau (Surat Daftar Penitipan) Dedi keberatan, sebab, sebelumnya tanda tangannya diduga dipalsukan diduga untuk menjeratnya pada perkara sebelumnya yang akhirnya diduga diminta cap jari saja, sembari diduga mengatakan, “tolonglah, tidak akan berdampak apapun”, bernada meyakinkan Dedi.
Usai cap jari SDP, Dedi diduga dimasukan dalam sel kecil (isolasi) yang tidak diperbolehkan dikunjungi oleh siapapun. Lalu di Karantina dan Penaling (Pengenalan Lingkungan) hingga sekarang.
Sampai sekarang Dedi mengaku, “tidak ada selembar surat pun termasuk surat Perpanjangan Penahanannya yang telah melampaui yang diberikan, baik ke keluarganya maupun kepadanya terkait penangkapan dan penahanan dirinya”, keluhnya.
“Tuduhan ke saya hanya bermodalkan berkas perkara saya sebelumnya dengan diduga merekayasa saksi, bukti dan pengakuan serta diduga dipalsukan tanda tangan saya demi melengkapi berkas perkara”, ungkap Dedi.
Deddy menduga, perkara yang dituduhkan terhadap nya diduga rekayasa oknum penyidik Riksa diduga Bripka YS dan proses nya diduga tak sesuai dengan prosedur, SOP kepolisian dan Peraturan Kapolri (Perkap).
“Hal ini terjadi diduga oknum polisi tersebut diduga membekingi gembong Narkoba yang diduga berdasarkan pengakuan gembong itu sendiri”, bebernya. “Bila tetap dipaksakan saya bersalah, langkah hukum saya akan melakukan gugatan pra peradilan berikut melaporkan oknum polisi tersebut ke Kadivpropam Mabes Polri”, tegas Dedi.
Sebab, menurut Dedi, “yang dituduhkan berdasarkan omongan orang lain tanpa saksi, bukti dan pengakuan yang jelas. Diduga mengada-ada, menghadirkan saksi berbeda-beda dan diduga berusaha mengambil foto saya duduk dekat saksi yang dibawa dan diduga mengedit rekaman CCTV lampau seolah saya yang diduga dilakukan untuk yang ketiga kalinya”, bebernya.
Selain itu, saya ditangkap diduga tanpa surat penangkapan, penahanan dan surat titipan ke Lapas. Diduga Tanpa saksi, bukti dan pengakuan. Tanpa menandatangani surat apapun Dedi tetap ditahan di Rutan Polresta Pangkalpinang selama sepekan lalu dititipkan ke Lapas Tuatunu Pangkalpinang, ungkap Dedi. (yn)
No Responses